APAKAH ada shalat kafarat? Pernha ada broadcast yang beredar tentang sholat kafarat yang dikerjakan sebelum ‘Ashr di hari Jumat terakhir bulan Ramadan sebanyak empat rokaat dengan sekali tasyahhud untuk menebus sholat-sholat yang pernah ditinggalkan.
Amalan ini bersumber dari hadits palsu yang tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tabar sebagaimana yang difatwakan oleh para Ulama yang tergabung dalam Lajnah Da’imah (ketua Syaikh Al-‘Allamah bin Baz).
Baca Juga: 8 Tips Mudah Memotivasi Anak Agar Senang Melaksanakan Shalat
Apakah Ada Shalat Kafarat?
Shalat kafarat dengan cara seperti itu juga tidak sesuai dengan perintah Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam:
ﻣﻦ ﻧﺴﻲ ﺻﻼﺓ ﺃﻭ ﻧﺎﻡ ﻋﻨﻬﺎ ﻓﻜﻔﺎﺭﺗﻬﺎ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻴﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺫﻛﺮﻫﺎ
“Barangsiapa yang terlupa dari shalatnya atau tertidur darinya maka kafaratnya dia shalat setelah ingat.” (HR. Muslim)
Yaitu langsung ditunaikan setelah menyadarinya tanpa menunggu Jumat terakhir bulan Ramadan.
Ketentuan ini berlaku jika sholat fardhu yang ditinggalkannya itu tidak disengaja seperti ketiduran, sakit, terlupa atau disebabkan karena ‘udzur yang lain.
Adapun sholat fardhu yang ditinggalkan dengan sengaja karena malas, maka pendapat yang rojih (kuat) sebagaimana yang disampaikan oleh sebagian Ulama pelakunya terjerumus dalam kekafiran sama seperti orang yang mengingkari kewajiban shalat.
Dia tidak boleh dikubur di pemakaman Muslimin dan keluarganya yang Muslim tidak berhak mewarisi hartanya berdasarkan hadits shohih, “Pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan sholat.”
Riwayat ini menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja.
Ketentuan qodho tidak berlaku atas orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja, namun bila dia lakukan juga maka qodhonya tidak sah.
Ini pendapat yang disebutkan oleh Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim berdasarkan dalil-dalilnya.
Maka kewajiban orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja adalah bertaubat kepada Allah dan memperbaharui keislamannya di atas ilmu dan pemahaman yang benar.
Al-Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat di antara Ulama bahwa meninggalkan sholat wajib dengan sengaja termasuk dosa besar.
Di sisi Allah dosanya lebih besar dari dosa membunuh, dari dosa mengambil harta orang, dari dosa zina, dosa mencuri dan minum khomr. Meninggalkan sholat juga mengundang azab, kemurkaan Allah serta kehinaan di dunia dan akhirat.” (As-Sholah wa Hukmu Tarikiha hal. 29)
Nasihat kami, jangan bermudah-mudahan menyebarluaskan informasi sebelum menelitinya dan memastikan kebenarannya secara akurat.
Karena Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع
“Cukuplah seorang dikatakan telah berdusta bila dia menyampaikan berita apa saja yang dia dengar.” (HR. Muslim)
Beliau shollallahu ‘alaihi wasallam juga telah memperingatkan:
من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
“Barangsiapa yang sengaja-sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah dia siapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)
[Cms]
Ustaz Fikri Abul Hasan
Telegram Channel
http://bit.ly/2o6nfMe