• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Apa itu Ushul Fiqh?

Oktober 5, 2022
in Khazanah
Kisah Pencuri dan Malik Ibnu Dinar
93
SHARES
719
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APA itu ushul fiqh? Ushul fiqh terdiri dari dua kata, “ushul” yang berarti fondasi, “fiqh” yang berarti pemahaman. Sedangkan secara istilah pengertian ushul fiqh adalah:

معرفة الأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية

“Mengetahui hukum-hukum syariat yang bersifat praktis berdasarkan dalil-dalilnya secara rinci.”

Baca Juga: Tidak Ada Ulama yang Mempermasalahkan Fiqih Syafii dan Aqidah Asyari

Apa itu Ushul Fiqh?

Adapun bila ditinjau dari konteks cabang ilmu tertentu pengertian ushul fiqh adalah:

علم يبحث عن أدلة الفقه الإجمالية وكيفية الإستفادة منها وحال المستفيد

“Ilmu yang mengkaji panduan-panduan fiqh secara global dan bagaimana cara menyimpulkan hukum dari dalil-dalilnya serta mengetahui keadaan mujtahid yang menyimpulkan hukum.”

Secara global maksudnya berupa kaidah-kaidah umum seperti, “Perintah menunjukkan wajib”, “larangan menunjukkan harom”, “sahnya sesuatu menunjukkan pemberlakuan”.

Cara menyimpulkan hukum dari dalil-dalilnya maksudnya mengetahui bagaimana cara menyimpulkan hukum dengan mempelajari lafal-lafalnya maupun petunjuknya seperti bersifat umum ataukah khusus, mutlaq ataukah muqoyyad, nasikh ataukah mansukh, ataupun yang lainnya.

Maka jika hal tersebut sudah diketahui akan mudah menyimpulkan hukum dari dalil-dalil fiqh.

Faedah Mempelajari Ushul Fiqh

Ushul fiqh adalah ilmu yang mempunyai kedudukan yang sangat agung serta manfaat yang sangat banyak.

Di antara faidahnya adalah kemampuan mengeluarkan hukum-hukum syariat dari dalil-dalilnya di atas fondasi pemahaman yang benar.

Orang yang pertama kali menyusun ushul fiqh sebagai bidang ilmu tersendiri adalah Muhammad bin Idris Asy-Syafii atau yang lebih dikenal dengan Al-Imam Asy-Syafii rohimahullah.

Kemudian para ulama setelah beliau melanjutkannya. Mereka menyusun karya-karya dalam bidang ushul fiqh yang beraneka ragam, ada yang dalam bentuk prosa maupun syair, ada yang ringkas maupun yang luas, sehingga ushul fiqh menjadi cabang ilmu tersendiri yang memiliki keistimewaan. (Disarikan dari kitab “Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul” hal. 5 & 6 Syaikh Al-‘Allamah Al-‘Utsaimin)

[Cms]

https://t.me/manhajulhaq

Tags: Apa itu ushul fiqh?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ayam Bombay Panggang, Ide Makan Malam Istimewa

Next Post

Ayah Ibu, Anak merupakan Investasi Amal Sepanjang Masa

Next Post
Berdoa Memohon Diberi Keturunan Saleh

Ayah Ibu, Anak merupakan Investasi Amal Sepanjang Masa

Golongan orang yang didoakan malaikat

4 Keyakinan yang Menjadi Perisai Imam Hasan Al-Basri

Tanda Keikhlasan dalam Mengikuti Syariat

Hadits Arbain 22: Menjalankan Syariat Islam

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7553 shares
    Share 3021 Tweet 1888
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5082 shares
    Share 2033 Tweet 1271
  • Yayasan Wakaf Kauny Internasional Luncurkan Gerakan “Hidup Sesudah Hidup”

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ustaz Bobby Herwibowo: Ilmu dan Akhlak Adalah Bekal untuk “Hidup Sesudah Hidup”

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1519 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2775 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1728 shares
    Share 691 Tweet 432
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5125 shares
    Share 2050 Tweet 1281
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga