• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 25 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Antara Meninggalkan Perintah dan Melanggar Larangan

23/09/2025
in Khazanah, Unggulan
Antara Meninggalkan Perintah dan Melanggar Larangan

Antara Meninggalkan Perintah dan Melanggar Larangan (foto: pixabay)

114
SHARES
876
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Meninggalkan perintah agama atau kewajiban agama adalah dosa besar. Melanggar larangan juga dosa besar.

Namun, meninggalkan kewajiban itu lebih besar dosanya. Allah Ta’ala menyebut KAFIR kepada Iblis, karena dia meninggalkan perintah Allah Ta’ala.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man, S.S.

Baca Juga: Istri Menolak Perintah Suami dalam Perkara Ikhtilaf

Meninggalkan Perintah Allah disebut Kafir

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذۡ قُلۡنَا لِلۡمَلَٰئِكَةِ ٱسۡجُدُواْ لِأٓدَمَ فَسَجَدُوٓاْ إِلَّآ إِبۡلِيسَ أَبَىٰ وَٱسۡتَكۡبَرَ وَكَانَ مِنَ ٱلۡكَٰفِرِينَ

Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu kepada Adam!” Maka mereka pun sujud kecuali Iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan yang kafir.

(QS. Al-Baqarah, Ayat 34)

Namun, Allah Ta’ala menyebut ZALIM kepada Nabi Adam ‘Alaihissalam dan Istrinya, jika mereka melanggar larangan mendekati pohon khuldi.

وَقُلۡنَا يَٰـَٔادَمُ ٱسۡكُنۡ أَنتَ وَزَوۡجُكَ ٱلۡجَنَّةَ وَكُلَا مِنۡهَا رَغَدًا حَيۡثُ شِئۡتُمَا وَلَا تَقۡرَبَا هَٰذِهِ ٱلشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ ٱلظَّلِمِينَ

Dan Kami berfirman, “Wahai Adam! Tinggallah engkau dan istrimu di dalam surga, dan makanlah dengan nikmat (berbagai makanan) yang ada di sana sesukamu. (Tetapi) janganlah kamu dekati pohon ini, nanti kamu termasuk orang-orang yang zhalim!”

(QS. Al-Baqarah, Ayat 35)

Maka, zina, judi, khamr, membunuh tanpa haq, dan kejahatan lainnya, adalah dosa besar.

Namun, meninggalkan shalat, meninggalkan puasa ramadan tanpa uzur, adalah lebih besar lagi dosanya.

Imam Adz Dzahabi Rahimahullah berkata:

وعند المؤمنين مقرر أن من ترك صوم رمضان بلا مرض ولا عرض أنه شر المكاس والزاني ومدمن الخمر بل يشكون في إسلامه ويظنون به الزندقة والانحلال

Orang-orang beriman telah menetapkan bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadan padahal tidak sakit dan tidak ada alasan,

maka dia lebih buruk dari perampas, pezina, peminum khamr, bahkan diragukan keislamannya, dan mereka menyangka orang tersebut adalah zindik dan telah copot keislamannya.

(Dikutip oleh Imam Al Munawiy, Faidhul Qadir, 4/211)

Baca Juga: Kisah Ustazah Meninggalkan Anak-Anak di Jalan Dakwah

Melanggar Larangan Bisa Jadi Kafir

Melanggar larangan bisa saja menjadi kafir jika pelakunya meyakini HALAL-nya maksiat tersebut. Sebab, dia telah mengubah hukum agama yang tadinya haram menjadi halal.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

ومن اعتقد حل شيء أجمع على تحريمه، وظهر حكمه بين المسلمين، وزالت الشبهة فيه للنصوص الواردة فيه كلحم الخنزير، والزنا، وأشباه ذلك مما لا خلاف فيه كفر

Siapa yang meyakini halalnya sesuatu yang telah ijma’ keharamannya, dan telah jelas hukumnya di antara kaum muslimin, dan tidak ada kesamaran hukumnya berdasarkan dalil-dalil yang ada,

seperti haramnya babi, zina, dan semisalnya yang tidak ada perselisihan di dalamnya, maka dia kafir.

(Al Mughni, 9/11)

Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kekuatan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwaamith.[ind]

 

Tags: Antara Meninggalkan Perintah dan Melanggar Larangan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inggris, Kanada, dan Australia Resmi Akui Palestina sebagai Negara

Next Post

Prancis Bergabung Mengakui Palestina sebagai Negara

Next Post
Prancis Bergabung Mengakui Palestina sebagai Negara

Prancis Bergabung Mengakui Palestina sebagai Negara

Hukum Ikut Merayakan Ulang Tahun

Berbuat Baik Apa Hari Ini Nak

Jangan Menganggap Remeh Kebohongan Kecil

Jangan Menganggap Remeh Kebohongan Kecil

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8724 shares
    Share 3490 Tweet 2181
  • Kajian Hijabersmom Community Bekasi Ajak Muslimah Belajar Ikhlas, Sabar, dan Taat Pasca IdulAdha

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11497 shares
    Share 4599 Tweet 2874
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3926 shares
    Share 1570 Tweet 982
  • Syarat Masuk Monas Gratis dalam Rangka HUT Jakarta 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kemenhaj Matangkan Skenario Pembiayaan dan Peningkatan Layanan Jemaah Haji Tahun 2027

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BJ Habibie, Alquran, dan Dua Mahasiswa Yahudi

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Hijabersmom Community Bekasi Ajak Muslimah Manfaatkan Waktu untuk Meraih Ridha Allah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • MUI Soroti Kasus Penganiayaan Berat yang Menimpa YTR di Bandung

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga