• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 26 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Antara Meninggalkan Perintah dan Melanggar Larangan

September 23, 2025
in Khazanah, Unggulan
Antara Meninggalkan Perintah dan Melanggar Larangan

Antara Meninggalkan Perintah dan Melanggar Larangan (foto: pixabay)

101
SHARES
779
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Meninggalkan perintah agama atau kewajiban agama adalah dosa besar. Melanggar larangan juga dosa besar.

Namun, meninggalkan kewajiban itu lebih besar dosanya. Allah Ta’ala menyebut KAFIR kepada Iblis, karena dia meninggalkan perintah Allah Ta’ala.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man, S.S.

Baca Juga: Istri Menolak Perintah Suami dalam Perkara Ikhtilaf

Meninggalkan Perintah Allah disebut Kafir

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذۡ قُلۡنَا لِلۡمَلَٰئِكَةِ ٱسۡجُدُواْ لِأٓدَمَ فَسَجَدُوٓاْ إِلَّآ إِبۡلِيسَ أَبَىٰ وَٱسۡتَكۡبَرَ وَكَانَ مِنَ ٱلۡكَٰفِرِينَ

Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu kepada Adam!” Maka mereka pun sujud kecuali Iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan yang kafir.

(QS. Al-Baqarah, Ayat 34)

Namun, Allah Ta’ala menyebut ZALIM kepada Nabi Adam ‘Alaihissalam dan Istrinya, jika mereka melanggar larangan mendekati pohon khuldi.

وَقُلۡنَا يَٰـَٔادَمُ ٱسۡكُنۡ أَنتَ وَزَوۡجُكَ ٱلۡجَنَّةَ وَكُلَا مِنۡهَا رَغَدًا حَيۡثُ شِئۡتُمَا وَلَا تَقۡرَبَا هَٰذِهِ ٱلشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ ٱلظَّلِمِينَ

Dan Kami berfirman, “Wahai Adam! Tinggallah engkau dan istrimu di dalam surga, dan makanlah dengan nikmat (berbagai makanan) yang ada di sana sesukamu. (Tetapi) janganlah kamu dekati pohon ini, nanti kamu termasuk orang-orang yang zhalim!”

(QS. Al-Baqarah, Ayat 35)

Maka, zina, judi, khamr, membunuh tanpa haq, dan kejahatan lainnya, adalah dosa besar.

Namun, meninggalkan shalat, meninggalkan puasa ramadan tanpa uzur, adalah lebih besar lagi dosanya.

Imam Adz Dzahabi Rahimahullah berkata:

وعند المؤمنين مقرر أن من ترك صوم رمضان بلا مرض ولا عرض أنه شر المكاس والزاني ومدمن الخمر بل يشكون في إسلامه ويظنون به الزندقة والانحلال

Orang-orang beriman telah menetapkan bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadan padahal tidak sakit dan tidak ada alasan,

maka dia lebih buruk dari perampas, pezina, peminum khamr, bahkan diragukan keislamannya, dan mereka menyangka orang tersebut adalah zindik dan telah copot keislamannya.

(Dikutip oleh Imam Al Munawiy, Faidhul Qadir, 4/211)

Baca Juga: Kisah Ustazah Meninggalkan Anak-Anak di Jalan Dakwah

Melanggar Larangan Bisa Jadi Kafir

Melanggar larangan bisa saja menjadi kafir jika pelakunya meyakini HALAL-nya maksiat tersebut. Sebab, dia telah mengubah hukum agama yang tadinya haram menjadi halal.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

ومن اعتقد حل شيء أجمع على تحريمه، وظهر حكمه بين المسلمين، وزالت الشبهة فيه للنصوص الواردة فيه كلحم الخنزير، والزنا، وأشباه ذلك مما لا خلاف فيه كفر

Siapa yang meyakini halalnya sesuatu yang telah ijma’ keharamannya, dan telah jelas hukumnya di antara kaum muslimin, dan tidak ada kesamaran hukumnya berdasarkan dalil-dalil yang ada,

seperti haramnya babi, zina, dan semisalnya yang tidak ada perselisihan di dalamnya, maka dia kafir.

(Al Mughni, 9/11)

Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kekuatan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwaamith.[ind]

 

Tags: Antara Meninggalkan Perintah dan Melanggar Larangan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inggris, Kanada, dan Australia Resmi Akui Palestina sebagai Negara

Next Post

Slow Fashion dapat Membantu Menyelamatkan Lingkungan

Next Post
Slow Fashion dapat Membantu Menyelematkan Lingkungan

Slow Fashion dapat Membantu Menyelamatkan Lingkungan

Prancis Bergabung Mengakui Palestina sebagai Negara

Prancis Bergabung Mengakui Palestina sebagai Negara

Hukum Ikut Merayakan Ulang Tahun

Berbuat Baik Apa Hari Ini Nak

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Cara Membuat Video 5 Foto Pakai Pippit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7655 shares
    Share 3062 Tweet 1914
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3225 shares
    Share 1290 Tweet 806
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Tren Akuntabilitas Lembaga Zakat dalam Penelitian

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5152 shares
    Share 2061 Tweet 1288
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga