PASCA wafatnya Rasuluillah shallallahu ‘alaihi wasallam, kepemimpinan dalam Islam terbagi menjadi dua jenis. Yaitu, khilafah dan kerajaan.
Ulama kontemporer asal Pakistan, Abul A’la Al-Maududi rahimahullah, menulis sebuah kitab fenomenal. Yaitu, Al-Khilafah wal Mulk, ‘Khilafah dan Kerajaan’.
Buku yang menjadi rujukan utama di berbagai dunia Islam masa kini ini mengulas tuntas perbedaan dua jenis kepemimpinan itu.
Satu, khilafah merupakan kepemimpinan yang dilakukan empat sahabat utama Rasulullah pasca wafat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.
Yaitu, Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar, Khalifah Utsman, dan Khalifah Ali radhiyallahu ‘anhum. Ada juga yang memasukkan Khalifah Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma.
Sementara kerajaan, model kepemimpinan yang dilakukan masa setelah mereka. Yaitu, Dinasti Umayyah, Abasiyah, dan Usmaniyah. Usmaniyah merupakan kepemimpinan dunia Islam terakhir yang berpusat di Turki dan berakhir di awal abad ke-19.
Dua, Kekhalifahan dipimpin oleh khalifah yang dipilih oleh umat Islam. Sementara kerajaan dipimpin oleh raja yang diangkat secara turun-temurun.
Tiga, undang-undang atau hukum yang berlaku dalam Kekhalifahan ditentukan oleh para pakar seperti Majelis Syuro.
Sementara dalam kerajaan, hukum yang berlaku ditentukan oleh raja itu sendiri.
Empat, dalam Kekhalifahan ada lembaga keuangan yang disebut Baitul Maal yang transparan. Sementara dalam kerajaan, keuangannya menjadi wewenang penuh raja.
Pasca runtuhnya Dinasti Usmani, belum ada lagi kepemimpinan dunia Islam hingga saat ini. Masing-masing umat Islam setelah itu berada dalam negara-negara yang berbeda.
Itulah perbedaan antara Kekhalifahan Islam dan Kerajaan Islam menurut ulama Abul A’la Al-Maududi. [Mh]