• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 November, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

6 Ghibah yang Diperbolehkan

12/05/2022
in Khazanah
6 Ghibah yang Diperbolehkan
123
SHARES
949
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Ada enam gibah yang diperbolehkan. Namun, bukan berarti kita menganggap gibah merupakan suatu yang baik. Sebisa mungkin kita perlu menghindari gibah selain 6 keadaan ini.

Baca Juga: Respons Para Ulama Terdahulu ketika Digibahi

6 Gibah yang Diperbolehkan

Para ulama menjelaskan ada 6 hal yang diperkecualikan boleh melakukan ghibah:

1. Orang yang dizalimi

Menyampaikan kezaliman yang diterimanya dari seseorang kepada penguasa atau orang yang memiliki kemampuan untuk mencegah dan menghambatnya.

Seseorang yang didzhalimi boleh menyebutkan keburukan-keburukan pihak yang mendzhaliminya sebatas kedzhaliman itu saja, tidak pada hal-hal lain.

Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:

لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا

Allah tidaklah menyukai ucapan keras tentang keburukan kecuali dari orang yang terdzhalimi dan Allah adalah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S anNisaa’:148)

2. Meminta pertolongan untuk merubah kemunkaran

Menjelaskan kepada orang yang mampu untuk merubah kemunkaran yang dilakukan seseorang.

Misalkan, berkata, “Fulan telah minum khamr, peringatkan dia untuk berhenti minum khamr.

3. Meminta fatwa

Meminta fatwa kepada ulama tentang keadaan seseorang yang terkait dirinya.

Atau, meminta pertimbangan tentang keadaan seseorang yang akan melamar atau dilamar dalam pernikahan.

Orang yang mengerti keadaan sang pelamar atau orang yang akan dilamar harus menjelaskan keadaannya meski harus menyebutkan sisi-sisi keburukan.

Ketika Fathimah bintu Qoys dilamar oleh Muawiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm, beliau meminta pertimbangan.

Maka Nabi shollallahu alaihi wasallam menyatakan:

أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ

Adapun Abu Jahm tidak pernah menurunkan tongkat dari pundaknya (suka memukul atau sering safar), sedangkan Muawiyah miskin tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid. (H.R Muslim no 2709)

4. Menyebutkan tentang orang yang terang-terangan berbuat kefasikan dan kebid’ahan (Ahlul Bid’ah)
Al-Hasan al-Bashri (salah seorang tabi’i) menyatakan:

لَيْسَ لِصَاحِبِ بِدْعَةٍ وَلاَ لِفَاسِقٍ يُعْلِنُ بِفِسْقِهِ غِيْبَة

Tidak ada gibah untuk Ahlul Bid’ah dan orang yang terang-terangan menampakkan kefasikannya (riwayat alLalikai dalam Syarh Ushul I’tiqod Ahlissunnah wal Jamaah)

5. Memperingatkan kaum muslimin tentang keadaan seseorang yang memiliki sifat; sikap; dan pemikiran yang membahayakan.

Seperti yang disebutkan dalam hadits Aisyah ketika datang seorang laki-laki meminta ijin akan menemui Nabi, Nabi kemudian berkata kepada Aisyah:

بِئْسَ أَخُو الْعَشِيرَةِ

Dia adalah seburuk-buruk saudara suatu kaum. (H.R alBukhari no 5594 pada Bab ‘Bolehnya berghibah terhadap orang-orang yang merusak dan ragu’) termasuk dalam kategori ini adalah menjelaskan tentang keadaan perawi-perawi hadits, ada yang lemah dan pendusta.

Semua ini bukan ghibah yang dilarang.

6. Ta’rif, pengenalan tentang seseorang bukan dalam rangka menyebut aibnya, tetapi karena ia telah dikenal luas dengan keadaan itu, seperti sebutan si kurus, si keriting, dan sebagainya.

Sebagian ulama mempersyaratkan sebutan itu tidaklah dibenci oleh orang yang dibicarakan.

Sebaiknya jika bisa menggunakan sebutan lain selain ciri-ciri fisik tersebut, itu lebih utama.

Nabi shollallahu alaihi wasallam menyebut salah seorang Sahabat dengan Dzul Yadain yang artinya yang memiliki 2 tangan, karena tangannya panjang dan sudah dikenal luas dengan sebutan itu.

Ketika Sahabat itu mengingatkan Nabi bahwa sholat yang biasanya 4 rakaat hanya beliau lakukan 2 rakaat, Nabi bertanya kepada para Sahabat yang lain:

أَصَدَقَ ذُو الْيَدَيْنِ

Apakah benar apa yang disampaikan Dzul Yadain? (H.R alBukhari no 6709 dan Muslim no 897)

[Cms]

http://telegram.me/alistiqomah

Tags: Ghibah yang diperbolehkan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Stop Buang Biji Pepaya, Ini Manfaat Kesehatan dan Cara Mengolahnya

Next Post

Pendampingan Ketat di Seluruh Balai Ternak oleh BAZNAS

Next Post
Pendampingan Ketat di Seluruh Balai Ternak Oleh BAZNAS

Pendampingan Ketat di Seluruh Balai Ternak oleh BAZNAS

Tips Sukses Cari Jodoh lewat Online

Lima Hikmah Pernikahan

Cara Membedakan Surah Makiyah atau Madaniyah

Menjadi Sahabat Al-Qur’an

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9646 shares
    Share 3858 Tweet 2412
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1433 shares
    Share 573 Tweet 358
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2578 shares
    Share 1031 Tweet 645
  • Belajar dari Tawon Lumpur

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2505 shares
    Share 1002 Tweet 626
  • Rahasia Meraih Bisnis Sukses dan Berkah

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dewan Muslim Inggris Sarankan Pengusaha Memahami Budaya Pekerja Muslim

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Aceh Food Apps: Pameran Makanan Halal Secara Virtual

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Biden Mencalonkan Zahid Quraishi sebagai Hakim Federal Muslim Pertama

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • KPIPA Gelar Maulid Nabi bersama 250 Tokoh Majelis Taklim

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga