• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pendampingan Ketat di Seluruh Balai Ternak oleh BAZNAS

12/05/2022
in Berita
Pendampingan Ketat di Seluruh Balai Ternak Oleh BAZNAS

Proses pemberian vitamin kepada hewan ternak yang rutin dilakukan di Balai Ternak BAZNAS (Foto: BAZNAS)

76
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerapkan pendampingan ketat di seluruh balai ternak binaan di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak.

Penyakit mulut dan kuku adalah penyakit hewan yang sangat menular akibat infeksi virus penyakit mulut dan kuku, dan dicirikan oleh luka (berupa lepuh dan/atau erosi) di bagian mulut dan kuku pada hewan berkuku belah, seperti sapi, kerbau, domba, dan kambing.

“Guna mencegah penularan penyakit itu, BAZNAS terus memberikan pendampingan secara ketat dan berkala kepada seluruh peternak di Balai Ternak BAZNAS dan Peternak Rakyat di seluruh Indonesia, agar tidak panik dan melakukan berbagai langkah-langkah pencegahan dan penanganan,” kata Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan MA, Rabu (11/5).

Saidah memaparkan, berbagai langkah itu di antaranya membatasi keluar masuknya ternak maupun orang ke lokasi Balai Ternak BAZNAS dan kandang peternak rakyat; melakukan penyemprotan kandang, kendaraan, peralatan dan perlengkapan kerja dengan desinfektan yang efektif; memberikan pakan dan obat vitamin sehingga meningkatkan imunitas ternak; melakukan koordinasi dengan dinas setempat untuk mencegah timbulnya wabah.

Baca Juga: BAZNAS Optimalkan Pelayanan Pos Siaga Mudik Selama Arus Balik

Pendampingan Ketat di Seluruh Balai Ternak Oleh BAZNAS

“Selain itu BAZNAS juga rutin melakukan edukasi pencegahan PMK kepada peternak mustahik, sehingga peternak dapat melakukan pencegahan dini dan tidak panic selling,” katanya.

Saidah berharap, berbagai langkah pencegahan itu mampu melindungi hewan ternak di Balai Ternak BAZNAS yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dan tidak mengganggu proses pembiakan ternak yang dilakukan mustahik.

“Sebelumnya kami sudah sangat rutin memberikan edukasi kepada para peternak mustahik tentang bagaimana merawat hewan ternak dengan baik, termasuk pencegahan dan langkah antisipasi yang harus dilakukan menangani wabah ternak. BAZNAS berharap hewan ternak mustahik dapat terus sehat dan produktif,” katanya.

Balai Ternak BAZNAS merupakan salah satu upaya BAZNAS dalam pendayagunaan zakat di bidang ekonomi melalui peternakan.

Program Balai Ternak BAZNAS memadukan konsep pembibitan ternak dan penggemukan ternak. Konsep perbiakan dan penggemukan ternak yang dijalankan dengan tujuan untuk peningkatan populasi dan peningkatan pendapatan peternak secara ekonomi dalam kemandirian penerima manfaat, yaitu peternak mustahik.

Pendampingan dilakukan sebagai salah satu cara melibatkan peternak kecil sebagai subyek. Model yang diterapkan adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan aset produktif berupa ternak domba, kambing, dan sapi. Selain aset dalam bentuk ternak, diberikan juga sarana produksi peternakan, pelatihan, dan pendampingan intensif.

Melalui Balai Ternak BAZNAS, peternak mustahik binaan diharapkan dapat tumbuh dan berkembang secara mandiri dalam hal perekonomian, sehingga mampu bertransformasi menjadi muzaki di kemudian hari. [Ln]

Tags: Pendampingan Ketat di Seluruh Balai Ternak Oleh BAZNAS
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

6 Ghibah yang Diperbolehkan

Next Post

Lima Hikmah Pernikahan

Next Post
Tips Sukses Cari Jodoh lewat Online

Lima Hikmah Pernikahan

Cara Membedakan Surah Makiyah atau Madaniyah

Menjadi Sahabat Al-Qur’an

Kekayaan yang Sesungguhnya

Kekayaan yang Sesungguhnya

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8557 shares
    Share 3423 Tweet 2139
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4385 shares
    Share 1754 Tweet 1096
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11394 shares
    Share 4558 Tweet 2849
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3851 shares
    Share 1540 Tweet 963
  • Rakerwil Salimah Jakarta Konkretkan Kesolidan untuk Program Berdampak

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2187 shares
    Share 875 Tweet 547
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga