• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 7 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

3 Kategori Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya

03/06/2024
in Khazanah, Unggulan
3 Kategori Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya

Foto: Pixabay

172
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Di dalam syari’at Islam ada wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki. Ada wanita yang tidak boleh dinikahi selamanya ada pula sementara saja. Beriku ini tiga kategori wanita yang haram dinikahi selamanya:

1. Wanita yang haram dinikahi karena keturunan

  • Ibu
  • Anak perempuan
  • Saudara perempuan
  • Bibi dari pihak ayah
  • Bibi dari pihak ibu
  • Keponakan perempuan

Baca Juga: Ummu Salamah, Wanita yang Dinikahi untuk Memenuhi Hak Suaminya

2. Wanita yang dinikahi karena hubungan besan

  • Istri ayah (ibu tiri)
  • Ibu istri (mertua)
  • Anak perempuan dari istri (anak tiri)
  • Istri anak kandung (menantu)

3. Wanita yang dinikahi karena sepersusuan

  • Wanita yang menyusui, karena dia seperti ibunya sendiri.
  • Anak perempuan dari wanita yang menyusuinya, baik yang lahir sebelum dirinya atau sesudahnya, karena mereka seperti saudara perempuannya.
  • Saudara perempuan dari wanita yang menyusuinya, karena statusnya sama dengan bibinya.
  • Cucu perempuan dari wanita yang menyusuinya, baik dari anak perempuan maupun dari anak laki-lakinya. Statusnya mirip dengan keponakannya.
  • Ibu suami (mertua) dari wanita yang menyusuinya, karena statusnya sama dengan neneknya sendiri.
  • Saudara perempuan suami (ipar) dari wanita yang menyusuinya, karena dia sama dengan bibinya.
  • Anak perempuan (anak tiri) dari wanita yang menyusuinya, karena dia sama dengan saudara tirinya.
  • Istri lain suami wanita yang menyusuinya, karena statusnya sama dengan ibu tirinya.
  • Istri anak susu haram dinikahi oleh suami dari wanita yang menyusuinya, karena statusnya sama dengan istri anaknya sendiri (menantu).
  • Jika yang menyusui adalah perempuan, maka dia haram menikah dengan suami wanita yang menyusuinya karena statusnya sama dengan ayahnya, saudara suami dari wanita yang menyusuinya karena dia sama seperti pamannya dan ayah suami wanita yang menyusuinya karena dia seperti kakeknya sendiri. Dan begitulah seterusnya.

Wanita-wanita di atas haram dinikahi untuk selama-lamanya. Khususnya untuk wanita yang memiliki hubungan sepersusuan, perlu diingat dan diperhatikan dengan baik.

Banyak kasus wanita yang menyusui bayi yang bukan anak kandungnya sendiri. Maka saat bayi ini dewasa ia perlu mengetahui silsilah keluarga dari wanita yang telah menyusuinya saat kecil. Jika anak ini tidak mengetahuinya dikhawatirkan anak tersebut menikahi seseorang yang ternyata saudara sepersusuannya.[Ln]

 

 

Tags: 3 Kategori Wanita yang Haram Dinikahi Selamanyawanita
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dua Macam Orang yang Tidak Dapat Menyelesaikan Amalan Haji dan Umroh

Next Post

Turki Kepada Dewan Keamanan PBB: Dibutuhkan Kembali Fokus Terhadap Suriah

Next Post
Turki Kepada Dewan Keamanan PBB: Dibutuhkan Kembali Fokus Terhadap Suriah

Turki Kepada Dewan Keamanan PBB: Dibutuhkan Kembali Fokus Terhadap Suriah

Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Menduduki Beberapa Bagian Museum Brooklyn

Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Menduduki Beberapa Bagian Museum Brooklyn

Tidak Adil

Rasa Tidak Adil

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7804 shares
    Share 3122 Tweet 1951
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Grand Launching LAZNAS NPC: Komitmen Transparansi dan Perluas Jangkauan Kemanusiaan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga