• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 30 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

3 Kategori Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya

03/06/2024
in Khazanah, Unggulan
3 Kategori Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya

Foto: Pixabay

175
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Di dalam syari’at Islam ada wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki. Ada wanita yang tidak boleh dinikahi selamanya ada pula sementara saja. Beriku ini tiga kategori wanita yang haram dinikahi selamanya:

1. Wanita yang haram dinikahi karena keturunan

  • Ibu
  • Anak perempuan
  • Saudara perempuan
  • Bibi dari pihak ayah
  • Bibi dari pihak ibu
  • Keponakan perempuan

Baca Juga: Ummu Salamah, Wanita yang Dinikahi untuk Memenuhi Hak Suaminya

2. Wanita yang dinikahi karena hubungan besan

  • Istri ayah (ibu tiri)
  • Ibu istri (mertua)
  • Anak perempuan dari istri (anak tiri)
  • Istri anak kandung (menantu)

3. Wanita yang dinikahi karena sepersusuan

  • Wanita yang menyusui, karena dia seperti ibunya sendiri.
  • Anak perempuan dari wanita yang menyusuinya, baik yang lahir sebelum dirinya atau sesudahnya, karena mereka seperti saudara perempuannya.
  • Saudara perempuan dari wanita yang menyusuinya, karena statusnya sama dengan bibinya.
  • Cucu perempuan dari wanita yang menyusuinya, baik dari anak perempuan maupun dari anak laki-lakinya. Statusnya mirip dengan keponakannya.
  • Ibu suami (mertua) dari wanita yang menyusuinya, karena statusnya sama dengan neneknya sendiri.
  • Saudara perempuan suami (ipar) dari wanita yang menyusuinya, karena dia sama dengan bibinya.
  • Anak perempuan (anak tiri) dari wanita yang menyusuinya, karena dia sama dengan saudara tirinya.
  • Istri lain suami wanita yang menyusuinya, karena statusnya sama dengan ibu tirinya.
  • Istri anak susu haram dinikahi oleh suami dari wanita yang menyusuinya, karena statusnya sama dengan istri anaknya sendiri (menantu).
  • Jika yang menyusui adalah perempuan, maka dia haram menikah dengan suami wanita yang menyusuinya karena statusnya sama dengan ayahnya, saudara suami dari wanita yang menyusuinya karena dia sama seperti pamannya dan ayah suami wanita yang menyusuinya karena dia seperti kakeknya sendiri. Dan begitulah seterusnya.

Wanita-wanita di atas haram dinikahi untuk selama-lamanya. Khususnya untuk wanita yang memiliki hubungan sepersusuan, perlu diingat dan diperhatikan dengan baik.

Banyak kasus wanita yang menyusui bayi yang bukan anak kandungnya sendiri. Maka saat bayi ini dewasa ia perlu mengetahui silsilah keluarga dari wanita yang telah menyusuinya saat kecil. Jika anak ini tidak mengetahuinya dikhawatirkan anak tersebut menikahi seseorang yang ternyata saudara sepersusuannya.[Ln]

 

 

Tags: 3 Kategori Wanita yang Haram Dinikahi Selamanyawanita
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bayiku Sudah Tersenyum Sejak Hari Pertamanya!

Next Post

Turki Kepada Dewan Keamanan PBB: Dibutuhkan Kembali Fokus Terhadap Suriah

Next Post
Turki Kepada Dewan Keamanan PBB: Dibutuhkan Kembali Fokus Terhadap Suriah

Turki Kepada Dewan Keamanan PBB: Dibutuhkan Kembali Fokus Terhadap Suriah

Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Menduduki Beberapa Bagian Museum Brooklyn

Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Menduduki Beberapa Bagian Museum Brooklyn

Tidak Adil

Rasa Tidak Adil

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8538 shares
    Share 3415 Tweet 2135
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4376 shares
    Share 1750 Tweet 1094
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Air Terjun Kapas Biru Lumajang, Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11379 shares
    Share 4552 Tweet 2845
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga