ChanelMuslim.com – Di dalam syari’at Islam ada wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki. Ada wanita yang tidak boleh dinikahi selamanya ada pula sementara saja. Beriku ini tiga kategori wanita yang haram dinikahi selamanya:
1. Wanita yang haram dinikahi karena keturunan
- Ibu
- Anak perempuan
- Saudara perempuan
- Bibi dari pihak ayah
- Bibi dari pihak ibu
- Keponakan perempuan
Baca Juga: Ummu Salamah, Wanita yang Dinikahi untuk Memenuhi Hak Suaminya
2. Wanita yang dinikahi karena hubungan besan
- Istri ayah (ibu tiri)
- Ibu istri (mertua)
- Anak perempuan dari istri (anak tiri)
- Istri anak kandung (menantu)
3. Wanita yang dinikahi karena sepersusuan
- Wanita yang menyusui, karena dia seperti ibunya sendiri.
- Anak perempuan dari wanita yang menyusuinya, baik yang lahir sebelum dirinya atau sesudahnya, karena mereka seperti saudara perempuannya.
- Saudara perempuan dari wanita yang menyusuinya, karena statusnya sama dengan bibinya.
- Cucu perempuan dari wanita yang menyusuinya, baik dari anak perempuan maupun dari anak laki-lakinya. Statusnya mirip dengan keponakannya.
- Ibu suami (mertua) dari wanita yang menyusuinya, karena statusnya sama dengan neneknya sendiri.
- Saudara perempuan suami (ipar) dari wanita yang menyusuinya, karena dia sama dengan bibinya.
- Anak perempuan (anak tiri) dari wanita yang menyusuinya, karena dia sama dengan saudara tirinya.
- Istri lain suami wanita yang menyusuinya, karena statusnya sama dengan ibu tirinya.
- Istri anak susu haram dinikahi oleh suami dari wanita yang menyusuinya, karena statusnya sama dengan istri anaknya sendiri (menantu).
- Jika yang menyusui adalah perempuan, maka dia haram menikah dengan suami wanita yang menyusuinya karena statusnya sama dengan ayahnya, saudara suami dari wanita yang menyusuinya karena dia sama seperti pamannya dan ayah suami wanita yang menyusuinya karena dia seperti kakeknya sendiri. Dan begitulah seterusnya.
Wanita-wanita di atas haram dinikahi untuk selama-lamanya. Khususnya untuk wanita yang memiliki hubungan sepersusuan, perlu diingat dan diperhatikan dengan baik.
Banyak kasus wanita yang menyusui bayi yang bukan anak kandungnya sendiri. Maka saat bayi ini dewasa ia perlu mengetahui silsilah keluarga dari wanita yang telah menyusuinya saat kecil. Jika anak ini tidak mengetahuinya dikhawatirkan anak tersebut menikahi seseorang yang ternyata saudara sepersusuannya.[Ln]