• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Kecantikan

Manfaat Air Tajin untuk Kecantikan Rambut dan Kulit

17/04/2021
in Kecantikan
Manfaat Air Tajin untuk Kecantikan Rambut dan Kulit

Manfaat Air Tajin untuk Kecantikan Rambut dan Kulit (Foto: Pixabay/ImageParty)

92
SHARES
708
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Air tajin atau air bekas rendaman beras ternyata memiliki banyak manfaat untuk kecantikan, seperti membuat rambut lebih kuat dan indah, mengencangkan kulit, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Perkuat Imun hingga Atasi Masalah Pencernaan, Ini Khasiat Air Tajin Beras Hitam

Manfaat Air Tajin Bisa Memperbaiki Kerusakan Kulit

Tidak heran, air ini pun menjadi makin populer untuk perawatan kulit.

Akan tetapi, terlepas dari beberapa manfaat nyata, ada banyak klaim tentang hal itu yang belum sepenuhnya terbukti oleh sains.

Namun, ada studi yang menunjukkan manfaat air sisa ini.

Dilansir dari healthline.com, dinyatakan bahwa sebuah studi pada tahun 2013 menunjukkan bahwa anggur beras (air beras yang difermentasi) dapat membantu memperbaiki kerusakan kulit akibat sinar matahari.

Anggur beras juga meningkatkan kolagen di kulit yang membuat kulit lebih kenyal dan membantu mencegah kerutan.

Penelitian lain juga menunjukkan bukti kuat terkait air ini bisa mencegah dari penuaan karena sifat antioksidannya.

Baca Juga: Perbaiki Keseimbangan Asam Lambung dengan Air Tajin

Cara Membuat dan Menggunakannya pada Wajah

Dari penelitian tersebut, kita bisa lebih memercayai bahwa air rendaman beras ini memang terbukti memiliki banyak manfaat.

Oleh sebab itu, berikut cara membuatnya bagi yang tertarik untuk mencoba.

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan.

Pertama, dengan mendidihkan airnya.

Bilaslah beras sampai bersih dan tiriskan.

Gunakan air empat kali lebih banyak dari beras.

Aduk beras dan air bersama-sama dan didihkan. Kemudian, angkat dari kompor.

Ambil sendok dan tekan beras untuk mengeluarkan bahan kimia yang berguna, saring beras dengan saringan, dan dinginkan air dalam wadah kedap udara hingga seminggu.

Setelah itu, encerkanlah dengan air biasa sebelum digunakan.

Kedua, dengan cara merendam.

Ikuti proses yang sama seperti di atas, tetapi biarkanlah beras meresap setidaknya selama 30 menit sebelum menekan beras dan menyaringnya melalui saringan.

Terakhir, dinginkanlah air beras tersebut

Ketiga, dengan cara difermentasi

Apabila ingin hasil maksimal seperti studi yang sudah dijelaskan tadi, maka lakukanlah fermentasi.

Gunakan proses yang sama untuk merendam beras. Kemudian, setelah memeras dan menyaring beras, biarkan beras berada di dalam toples pada suhu kamar selama satu atau dua hari.

Saat wadah mulai berbau asam, masukkan ke dalam lemari es serta encerkanlah dengan air biasa sebelum digunakan.

Itulah ketiga cara yang berbeda dalam membuat air rendaman beras.

Cara pemakaiannya adalah air beras tersebut bisa dioleskan langsung ke kulit atau rambut.

Selain itu, bisa juga sedikit bereksperimen dengan menambahkan pewangi atau bahan alami lainnya untuk menyesuaikannya. [Ind/Camus]

Tags: Cara mengatasi kerusakan kulitCara mengatasi kerusakan rambutManfaat air tajin untuk kecantikan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Waktu Sahur Hendaknya Diisi dengan Istigfar

Next Post

Hukum Bersuci dari Haid pada Waktu Ashar

Next Post
Hukum Bersuci Dari Haid di Waktu Ashar Menurut 4 Madzhab

Hukum Bersuci dari Haid pada Waktu Ashar

mencegah tindak

Mencegah Tindak Pidana dengan Shalat

Orang Tidak Beriman pun Mengagumi Al-Qur’an

Orang Tidak Beriman pun Mengagumi Al-Qur'an

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8607 shares
    Share 3443 Tweet 2152
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3873 shares
    Share 1549 Tweet 968
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11421 shares
    Share 4568 Tweet 2855
  • Bangsa yang Lupa Merenung: Relevankah Pancasila di Era Krisis Atensi?

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rumah Zakat Hadir Dampingi Penyintas Kebakaran Kemayoran, Salurkan Bantuan dan Lakukan Pendataan Kebutuhan Pengungsi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2200 shares
    Share 880 Tweet 550
  • Suhud Alynudin Resmi Menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta, Siap Mengemban Amanah Umat dan Warga Ibu Kota

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3400 shares
    Share 1360 Tweet 850
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga