• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Kecantikan

Manfaat Air Tajin untuk Kecantikan Rambut dan Kulit

April 17, 2021
in Kecantikan
Manfaat Air Tajin untuk Kecantikan Rambut dan Kulit

Manfaat Air Tajin untuk Kecantikan Rambut dan Kulit (Foto: Pixabay/ImageParty)

88
SHARES
676
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Air tajin atau air bekas rendaman beras ternyata memiliki banyak manfaat untuk kecantikan, seperti membuat rambut lebih kuat dan indah, mengencangkan kulit, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Perkuat Imun hingga Atasi Masalah Pencernaan, Ini Khasiat Air Tajin Beras Hitam

Manfaat Air Tajin Bisa Memperbaiki Kerusakan Kulit

Tidak heran, air ini pun menjadi makin populer untuk perawatan kulit.

Akan tetapi, terlepas dari beberapa manfaat nyata, ada banyak klaim tentang hal itu yang belum sepenuhnya terbukti oleh sains.

Namun, ada studi yang menunjukkan manfaat air sisa ini.

Dilansir dari healthline.com, dinyatakan bahwa sebuah studi pada tahun 2013 menunjukkan bahwa anggur beras (air beras yang difermentasi) dapat membantu memperbaiki kerusakan kulit akibat sinar matahari.

Anggur beras juga meningkatkan kolagen di kulit yang membuat kulit lebih kenyal dan membantu mencegah kerutan.

Penelitian lain juga menunjukkan bukti kuat terkait air ini bisa mencegah dari penuaan karena sifat antioksidannya.

Baca Juga: Perbaiki Keseimbangan Asam Lambung dengan Air Tajin

Cara Membuat dan Menggunakannya pada Wajah

Dari penelitian tersebut, kita bisa lebih memercayai bahwa air rendaman beras ini memang terbukti memiliki banyak manfaat.

Oleh sebab itu, berikut cara membuatnya bagi yang tertarik untuk mencoba.

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan.

Pertama, dengan mendidihkan airnya.

Bilaslah beras sampai bersih dan tiriskan.

Gunakan air empat kali lebih banyak dari beras.

Aduk beras dan air bersama-sama dan didihkan. Kemudian, angkat dari kompor.

Ambil sendok dan tekan beras untuk mengeluarkan bahan kimia yang berguna, saring beras dengan saringan, dan dinginkan air dalam wadah kedap udara hingga seminggu.

Setelah itu, encerkanlah dengan air biasa sebelum digunakan.

Kedua, dengan cara merendam.

Ikuti proses yang sama seperti di atas, tetapi biarkanlah beras meresap setidaknya selama 30 menit sebelum menekan beras dan menyaringnya melalui saringan.

Terakhir, dinginkanlah air beras tersebut

Ketiga, dengan cara difermentasi

Apabila ingin hasil maksimal seperti studi yang sudah dijelaskan tadi, maka lakukanlah fermentasi.

Gunakan proses yang sama untuk merendam beras. Kemudian, setelah memeras dan menyaring beras, biarkan beras berada di dalam toples pada suhu kamar selama satu atau dua hari.

Saat wadah mulai berbau asam, masukkan ke dalam lemari es serta encerkanlah dengan air biasa sebelum digunakan.

Itulah ketiga cara yang berbeda dalam membuat air rendaman beras.

Cara pemakaiannya adalah air beras tersebut bisa dioleskan langsung ke kulit atau rambut.

Selain itu, bisa juga sedikit bereksperimen dengan menambahkan pewangi atau bahan alami lainnya untuk menyesuaikannya. [Ind/Camus]

Tags: Cara mengatasi kerusakan kulitCara mengatasi kerusakan rambutManfaat air tajin untuk kecantikan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Waktu Sahur Hendaknya Diisi dengan Istigfar

Next Post

Hukum Bersuci dari Haid pada Waktu Ashar

Next Post
Hukum Bersuci Dari Haid di Waktu Ashar Menurut 4 Madzhab

Hukum Bersuci dari Haid pada Waktu Ashar

mencegah tindak

Mencegah Tindak Pidana dengan Shalat

Orang Tidak Beriman pun Mengagumi Al-Qur’an

Orang Tidak Beriman pun Mengagumi Al-Qur'an

  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    436 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5114 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1550 shares
    Share 620 Tweet 388
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    536 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia Desak Pemerintah Memperjuangkan Kepentingan dan Perlindungan Keluarga Indonesia

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3179 shares
    Share 1272 Tweet 795
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga