• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Maret, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Kecantikan

Ini Ciri-Ciri Kuteks Halal yang Boleh Digunakan Menurut MUI

November 29, 2022
in Kecantikan, Unggulan
Ini Ciri-Ciri Kuteks Halal yang Boleh Digunakan Menurut MUI

Foto : pexels

72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

SAHABAT Muslim ada kabar baik nih! Saat ini beberapa perusahaan sudah memproduksi beberapa merek kuteks yang sah-sah saja jika dipergunakan saat shalat dan telah disertifikasi halal melalui proses audit di LPPOM MUI.⁠

Dalam Islam, penggunaan kuteks bisa saja haram, atau tidak diperbolehkan lantaran beberapa hal. Namun, sekarang tidak perlu khawatir lagi ya.

“Kuteks dan bahan yang sudah klaim waterproof, jika sudah sertifikasi halal berarti berasal dari bahan yang tidak haram atau najis serta diproduksi melalui fasilitas yang tidak terkontaminasi haram atau najis pula,” kata Senior Halal Auditor LPPOM MUI, Dra. Susiyanti, M.Si. seperti dikutip dari laman halalmui.org pada Selasa, (29/11/2022).

Baca Juga : Daftar Sunscreen Halal MUI yang Perlu Kamu Ketahui

Ini Ciri-Ciri Kuteks Halal yang Boleh Digunakan Menurut MUI

Jadi, dalam mengukur standar halal kuteks dilakukan melalui dua kriteria. Pertama, produk harus terbebas dari bahan-bahan najis. Kedua, produk harus harus dipastikan memiliki sifat tembus air dibuktikan dengan hasil uji daya tembus air.

“Adapun kosmetika dekoratif yang tidak tembus air (waterproof) atau yang tidak dilakukan uji daya tembus air, dapat disertifikasi dengan syarat produk dengan penggunaan terbatas waktunya, seperti sunblock. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan catatan yang jelas pada kemasan atau leaflet khusus bagi pengguna yang akan beribadah,” jelas Halal Audit Quality Board of LPPOM MUI, Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih, M.Si.

Maka dari itu, sangat mudah untuk mengenali kuteks halal yang aman digunakan untuk berwudhu dan shalat, yaitu hanya dengan mengecek logo sertifikasi halal yang tertera di badan produk.

Semua produk bersertifikat halal sudah pasti melalui proses audit yang kredibel sehingga tidak perlu ragu lagi dalam menggunakan produk tersebut.

Berikut ini beberapa daftar kuteks bersertifikat halal yang melalui proses audit halal di LPPOM MUI.

PT. IMMORTAL COSMEDIKA INDONESIA : MAZAYA dan AMARANTHINE

PT. Joya Hougan Lestari : JEHAN

PT. Sagara Purnama : ANZORA dan HI GLOW SKIN CARE

Wahana Kosmetika Indonesia, PT : Azarine

PT. BEAUTY LINK : STUDIO COLOR, EMINA, SKINE87, MSCOSMETIC MS Glow, SR12 SKINCARE, KYND NAILS, dan ZOYA COSMETICS.

Baca Juga : Dijamin Halal, Kini Makan Sushi Kereta Tak Perlu Ragu Lagi

PT Formula Jelita Internasional : BRUNBRUN PARIS

PT. AULIA COSMETIC INDONESIA : FEMCOLOUR

Sahabat Muslim itu dia ketujuh kuteks yang bersertifikat halal yang sudah melalui proses audit halal di LPPOM MUI. Semoga bermanfaat.

[wmh]

Tags: Ini Ciri-Ciri Kuteks Halal yang Boleh Digunakan Menurut MUI
Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Brand Fashion Si.Se.Sa Berangkatkan Pemenang AR Umrah dan Liburan ke New York

Next Post

Resep Es Krim Homemade Rainbow, Praktis dan Mudah

Next Post
Resep Es Krim Homemade Rainbow, Praktis dan Mudah

Resep Es Krim Homemade Rainbow, Praktis dan Mudah

Kisah Pasca Listrik Mati

8 Budaya Jepang yang Patut Ditiru

Yenny Wahid: Fokus Perjuangan Palestina adalah Perempuan dan Anak

Yenny Wahid: Fokus Perjuangan Palestina adalah Perempuan dan Anak

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    28363 shares
    Share 11345 Tweet 7091
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1760 shares
    Share 704 Tweet 440
  • 5 Pro dan Kontra Media Sosial

    3437 shares
    Share 1375 Tweet 859
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Bahaya Minum Ecoenzyme, Ini Penjelasan Pakar

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Bagaimana Cara Menghindari Makanan dan Minuman Haram? Ketahui ini agar Kamu Tenang

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    8228 shares
    Share 3291 Tweet 2057
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1728 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    3814 shares
    Share 1526 Tweet 954
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga