LPPOM MUI DKI Jakarta bersama Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Fatwa Halal di Gedung Sosial Budaya Jakarta Islamic Centre pada Rabu (15/05/2024).
Acara yang digelar hybrid dengan mengusung tema Ushul Fiqih dalam Menetapkan Hukum Produk Halal menghadirkan narasumber Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Miftahul Huda.
Sebanyak 79 peserta menghadiri Bimtek ini yang terdiri dari auditor MUI DKI Jakarta dan Pengurus MUI Komisi Fatwa DKI Jakarta.
Ketua bidang Fatwa MUI DKI Jakarta Ahmad Mujtaha Syahab hadir via online, selain itu, hadir juga Sekretaris bidang Fatwa Marhadi Muhayyar dan Direktur LPPOM MUI Jakarta Deden Edi S.
Sekretaris Bidang Fatwa MUI Jakarta Marhadi Muhayyar mengatakan, Bimtek ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara MUI Pusat dan Provinsi, hingga ini bisa menjadi bahan masukan agar menjadi kejelasan hukum agar tidak berubah-ubah.
“ini merupakan rapat ketetapan halal yang tujuannya menyamakan persepsi antara MUI provinsi dengan MUI pusat, seperti contoh gula merah, dalam karya tulis Ilmiah salah satu mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surabaya, dari 30 sampel, ditemukan 20 positif formalin dan 10 negatif, nah ini menjadi informasi dan menyamakan persepsi dalam metodelogi penetapan halal, sehingga standar penetapan halal tidak berbeda antara MUI Pusat dan Provinsi,” ujar Marhadi.
Baca juga: Transplantasi Ginjal Babi, Kata Ilmuwan Hingga Fatwa Halal
Samakan Persepsi, MUI DKI Jakarta Gelar Bimtek Fatwa Halal
Senada dengan Marhadi, Direktur LPPOM MUI DKI Deden Edi mengatakan, bimtek penting dilaksanakan, karena MUI atau LPPOM MUI adalah One Entity atau satu badan antara pusat dan daerah, sehingga informasi yang didapatkan sama dari pusat ke daerah.
“terutama dalam penetapan halal, sehingga kami mengundang Kyai Miftahul Huda dari MUI Pusat untuk menjelaskan ilmu agar ketetapan SOP pelaksanaan ketetapan halal dari MUI Pusat secara teori udah terlaksana karena dengan adanya langsung penjelasan menambah pemahaman apalagi ada beberapa kasus yang terjadi di DKI Jakarta disampaikan oleh pusat ternyata begini, sehingga kita bisa mengikuti ketentuan fatwa dari pusat,” kata Deden.
Deden Edi juga menjelaskan bagaimana memutuskan kehalalan produk dan tugas auditor itu melakukan pengecekan sesuai kriteria.
Di antaranya kriteria pertama, komitmen dan tanggung jawab, kedua bahan bahan, ketiga, proses produk halal dan produknya, dan keempat kriteria audit internal juga dilaksanakan setiap tahun karena produk harus review.
“Produk yang mereka buat harus di-review setiap tahunnya, sehingga output-nya adalah dijamin kehalalannya, halal itu kan seumur hidup jadi komitmen dan tanggung jawab ini menjadi penting, kita ingin pastikan setiap produk jamin halal, sehingga ini menjadi komitmen bersama agar terwujudnya wajib halal oktober dapat tercapai dengan baik,” sambung Deden.[ind]