• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 4 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Perkuat Ekosistem Zakat, Forum Zakat Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat di Komisi VIII DPR RI

11/04/2023
in Info
Perkuat Ekosistem Zakat, Forum Zakat Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat di Komisi VIII DPR RI
78
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

FORUM Zakat mendorong revisi UU Pengelolaan Zakat untuk memperkuat ekosistem zakat. Ketua Umum Forum Zakat Bambang Suherman mengungkapkan temuan-temuan kelemahan substantif UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) yang menghambat peran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat.

“Pertama, dalam UU 23/2011 ada fungsi bertentangan BAZNAS yakni sebagai regulator sekaligus operator. Hal ini menimbulkan conflict of interest BAZNAS dalam perizinan LAZ,” kata Bambang pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi VIII di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/4).

Dari 18 LAZ Nasional yang eksis di era UU No. 38/1999, lanjutnya, hanya tersisa 10 LAZ yang mampu bertahan dan kembali memperoleh perizinan sebagai LAZ Nasional di era UU No. 23/2011. Belum lagi, rumitnya perizinan pendirian Lembaga Amil Zakat pada era UU No.23/2011 dibandingkan dengan era UU No.38/1999.

“Sebelumnya, Ombudsman RI juga mengeluarkan hasil rapid assessment yang menyatakan bahwa fungsi rekomendasi pada BAZNAS berpotensi melakukan conflict of interest dalam pemberian izin. Faktanya banyak LAZ yang tidak diberikan izin sehingga menimbulkan ketidakpastian akan status dan operasional LAZ,” tambah Bambang.

Baca Juga: Sikap Ulama Kontemporer Tentang Zakat Fitrah dengan Uang

Perkuat Ekosistem Zakat, Forum Zakat Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat di Komisi VIII DPR RI

Kedua, Undang-undang yang berlaku juga memarjinalkan amil tradisional yaitu amil individual atau yang terafiliasi dengan pesantren, masjid, dan karyawan swasta, dan lebih lanjut berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang mengelola zakat tanpa izin. Hal ini jelas menghambat partisipasi masyarakat dalam mengelola dana zakat.

“Sebagaimana yang diketahui masjid dan pesantren yang tersebar di Indonesia banyak terlibat dalam penyelesaian kasus kemiskinan di lingkungannya. Sumber (dananya) dari dana zakat yang dihimpun masyarakat. Namun, konstruksi regulasi membuat amil-amil tradisional ini sangat rentan terkena pasal pidana dalam UUPZ karena tidak mampu memenuhi persyaratan dalam undang-undang,” jelasnya.

Terakhir, lanjut Bambang, pemberlakuan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) mematikan partisipasi LAZ yang dibentuk masyarakat.

“Dalam prakteknya, BAZNAS menarik dana penghimpunan dari lembaga terafiliasi dengan korporat atau BUMN sebesar 30% dari penghimpunan. Skema 70:30 UPZ ini dalam perspektif kami tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Lebih lanjut, skema ini mengurangi kebermanfaatan kepada mustahik serta mengganggu daya resiliensi Lembaga zakat. Forum Zakat juga menenggarai rendahnya akuntabilitas dan transparansi dana 30% yang dikelola oleh BAZNAS,” tegasnya.

Menambahkan, Bambang menyatakan terdapat upaya transaksi perizinan dari BAZNAS dengan memaksa korporasi induk LAZ untuk dijadikan UPZ dengan skema 70:30 sebelum memberikan izin kepada LAZ yang bersangkutan, sementara LAZ yang bersangkutan sangat memungkinkan menjadi LAZ tanpa skema UPZ.

Hal-hal tersebut tentunya menghambat partisipasi masyarakat dalam mengelola dana zakat. Padahal, banyak lembaga zakat masyarakat yang telah berkontribusi pada isu pembangunan, kemiskinan, dan kemanusiaan namun menjadi lembaga tidak berizin karena berbagai kendala yang ada.

Hal ini kontraproduktif dengan keinginan pemerintah dalam target capaian SDGs dan pengentasan kemiskinan ekstrem 0% pada 2024.

Temuan-temuan ini, disampaikan di hadapan pimpinan Komisi VIII DPR RI yaitu Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, S.Sos., M.Si dan Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik., MPA., Anggota Komisi VIII DPR RI, Paryono, M.H, Esti Wijayati, Hj. Nur Azizah Tahmid, Hidayat Nur Wahid, dan M Husni, S.E. [Ln]

Tags: Forum Zakat Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat di Komisi VIII DPR RIPerkuat Ekosistem Zakat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dorong Pertumbuhan Balita, LAZ Al Azhar Bantu Melalui Pemberian Makan Tambahan (PMT)

Next Post

4 Kunci Sukses Menuntut Ilmu

Next Post
10 Motivasi Belajar untuk Kamu yang sedang Malas

4 Kunci Sukses Menuntut Ilmu

Sebaik-baik Shalat Perempuan adalah di Rumah

Sebaik-baik Shalat Perempuan adalah di Rumah

Kisah Mualaf Denmark yang Merasa Kesepian saat Ramadan

Kisah Mualaf Denmark yang Merasa Kesepian saat Ramadan

  • Nikita Willy Bagikan Potret Liburan Musim Panas di Belanda

    Nikita Willy Bagikan Potret Liburan Musim Panas di Belanda

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8788 shares
    Share 3515 Tweet 2197
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3959 shares
    Share 1584 Tweet 990
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1040 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11536 shares
    Share 4614 Tweet 2884
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2258 shares
    Share 903 Tweet 565
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4658 shares
    Share 1863 Tweet 1165
  • Inilah Kenapa Eropa Rentan Gelombang Panas

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 5 Pilihan Camilan Sehat yang Bisa Menggantikan Cokelat dan Permen untuk Anak

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2346 shares
    Share 938 Tweet 587
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga