BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus mendorong penguatan BAZNAS di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk optimalkan pengelolaan zakat, melalui 4 penguatan dan menekankan prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Hal itu disebutkan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, KH Achmad Sudrajat, LC., MA, dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Senin (5/9).
“BAZNAS RI mencanangkan 4 penguatan untuk mengefektifkan pengelolaan zakat di Indonesia, yakni Penguatan kelembagaan, Penguatan SDM, Penguatan infrastruktur, dan Penguatan jaringan.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Riset BAZNAS 2022
Optimalkan Pengelolaan Zakat, BAZNAS RI Dorong Penguatan Tingkat Daerah
Berbagai penguatan itu untuk menegaskan posisi BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural, dan membuat masyarakat semakin yakin untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS,” ucap Achmad.
Proses verifikasi faktual calon pimpinan BAZNAS di daerah merupakan salah satu upaya BAZNAS RI untuk mendukung penguatan kelembagaan.
Diharapkan, proses ini dapat menghasilkan pimpinan BAZNAS yang kompeten, berdedikasi, dan bertanggung jawab, dalam mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang disalurkan masyarakat.
“Verifikasi faktual calon pimpinan BAZNAS dilakukan setelah semua peserta calon pimpinan telah mengikuti uji kompetensi, presentasi makalah, dan wawancara yang dilakukan panitia seleksi.
Proses seleksi ketat ini dilakukan demi kemajuan dan mendukung penguatan BAZNAS di berbagai daerah,” katanya.
Achmad turut bersyukur, penguatan yang digencarkan BAZNAS mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Pusat. Salah satunya melalui Kemendagri yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420.12/4456/SJ tentang Penguatan Kelembagaan BAZNAS di Daerah.
“Kami optimistis dengan adanya dukungan yang diberikan, BAZNAS akan semakin unggul dan dapat bekerja maksimal untuk mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan,” ucapnya.
Selain 4 penguatan itu, BAZNAS juga terus mengoptimalkan pengelolaan zakat, dengan menerapkan prinsip 3A, Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Aman Syar’i artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan BAZNAS harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah.
Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan.
Dan Aman NKRI artinya pengelolaan zakat di BAZNAS harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas/tindakan terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Berbekal prinsip 3A, pengelolaan ZIS DSKL yang dilakukan BAZNAS selalu tepat dan laporan keuangannya selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak pertama berdiri hingga kini.
Dengan hasil yang baik itu, maka BAZNAS terus mendorong agar Prinsip 3A ini dapat diterapkan di seluruh Lembaga Amil Zakat di seluruh Indonesia,” ucapnya. [Ln]