• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 17 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Mewaspadai Penggunaan Dana Kedermawanan Publik demi Kepentingan Elektoral

Januari 9, 2023
in Info
Mewaspadai Penggunaan Dana Kedermawanan Publik demi Kepentingan Elektoral

Diskusi Ruang Tengah Forum Zakat

78
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DI masa-masa jelang pemilu, dana kedermawanan publik seperti zakat, infak sedekah, dan wakaf berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral. Untuk mencegah hal tersebut, Forum Zakat mengkaji adanya potensi dana kedermawanan publik untuk kepentingan elektoral.

“Regulasi zakat tidak secara ketat mengatur relasi interaksi antara institusi zakat negara dengan para aktor politik, terutama petahana dengan kewenangannya.

Fenomena penyaluran bantuan zakat masyarakat yang menggunakan atribut partai banyak mendapatkan respon dari masyarakat.

Untuk itu, kami tergerak untuk mendiskusikan hal ini secara terbuka dan komprehensif agar dapat dilakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujar Ketua Bidang Advokasi Forum Zakat, Arif R Haryono pada sambutan Diskusi Ruang Tengah ‘Menangkal Pemanfaatan Dana Kedermawanan Publik untuk Kepentingan Elektoral. (Jumat 6/1/2022)

Baca Juga: Tips Menyiapkan Dana untuk Pernikahan, Sesuaikan Budget yang Kamu Miliki

Mewaspadai Penggunaan Dana Kedermawanan Publik demi Kepentingan Elektoral

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Ditjen Bimas Islam, H. Muhibuddin, mengatakan, dana zakat yang dikelola pemerintah memang memiliki potensi disalahgunakan. Maka itu, perlu kehati-hatian dalam menggunakan dana zakat.

“Etika penggunaan dana zakat sebenarnya sudah diatur dalam Perbaznas No.1/2018. Kementerian Agama pun sudah membuat sejumlah aturan untuk mengatur dana zakat tersebut. Pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan aturan agama dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan elektoral,” kata Muhibuddin.

“Jangan sampai untuk mendongkrak kepentingan pribadi, sehingga mencederai kepercayaan publik. Ini erat kaitannya dengan risiko reputasi yang kita miliki, (dana zakat) harus kita kelola,” lanjutnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI – Diah Pitaloka juga menegaskan bahwa dana kedermawanan publik tidak boleh digunakan untuk kampanye.

“Apa yang terjadi dapat jadi momentum kita untuk segera melihat bagaimana komisi etik bekerja serta mengaktifkan sistem pengecekan, sistem monitoring, sistem pelaporan dari lembaga-lembaga amil zakat termasuk juga dari BAZNAS untuk bisa lebih bicara akuntabilitas, netralitas dan juga profesionalitas,” ungkapnya.

“Dalam hal pengawasan tentu masih banyak PR dan tentu harus kita perkuat dan akan kita bahas juga di DPR,” tandasnya.

Sementara, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim mengatakan zakat erat kaitannya dengan kepercayaan publik, dan publik memiliki tanggungjawab yang sama terutama dalam pengawasan.

Hal ini turut diamini Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Khoirunnisa Agustyati. Dia mengatakan dana zakat tidak boleh digunakan untuk kampanye politik.

“Ada tiga sumber dana kampanye yang diperbolehkan yaitu dana bersumber dari partai politik, calon anggota legislatif dari partai politik yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain,” kata dia.

Maka dana filantropi islam yang akadnya untuk menyalurkan hal tersebut untuk kelompok-kelompok tertentu dan bukan untuk meningkatkan elektoral suatu individu atau golongan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, menandaskan bahwa perlindungan dana umat dana publik agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral hanya bisa maksimal jika publik luas terlibat dalam hal keterbukaan dan profesionalitas.

“Termasuk peran publik dalam hal pengawasan agar seluruh tujuan dana zakat yang disumbangkan yang diberikan oleh muzakki betul-betul disalurkan secara optimal,” tandasnya

Agenda yang diselenggarakan secara daring tersebut dihadiri oleh 75 peserta dari pegiat zakat, akademisi, perwakilan pemerintah, serta kalangan media massa.

Tags: Dana KedermawananDana PublikElektoralMewaspadai Penggunaan Dana Kedermawanan Publik demi Kepentingan Elektoral
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Mainan Lato-lato yang Viral di Kalangan Anak-anak

Next Post

Cerita Aldila Jelita Dampingi Indra Bekti yang Sedang Dirawat di Rumah Sakit

Next Post
Cerita Aldila Jelita Dampingi Indra Bekti yang Sedang Dirawat di Rumah Sakit

Cerita Aldila Jelita Dampingi Indra Bekti yang Sedang Dirawat di Rumah Sakit

Antara Erdogan, Turkye dan Kepemimpinan

Hidup itu Harus ada Aturan

Tidak Adil

Aku Cinta Padanya, Bunda

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7628 shares
    Share 3051 Tweet 1907
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5132 shares
    Share 2053 Tweet 1283
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3202 shares
    Share 1281 Tweet 801
  • Heboh Perias Pengantin Hijaber Asal Lombok yang ternyata Pria

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Mukmin yang Kuat Lebih Allah Cintai

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga