• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Tips Menyiapkan Dana untuk Pernikahan, Sesuaikan Budget yang Kamu Miliki

Mei 14, 2025
in Pranikah, Unggulan
Tips Menyiapkan Dana untuk Pernikahan, Sesuaikan Budget yang Kamu Miliki

Foto: Unsplash

85
SHARES
653
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENYIAPKAN dana untuk pernikahan menjadi tantangan utama bagi muda mudi yang sudah berkeinginan untuk menikah.

Persiapan dana ini harus disesuaikan dengan kesanggupan dan budget yang dimiliki oleh calon pengantin. Jangan sampai hanya demi gengsi, dana yang harus disiapkan melonjak tinggi dari budget yang dimiliki.

Alokasi dana pernikahan ini dapat dibagi menjadi tiga komponen:

1. Persiapan prewedding

Persiapan ini biasanya berbeda bagi tiap calon pasangan pengantin, seperti pengajian, acara-acara adat, seragam bridesmaid atau bridesgroom dan lain-lain.

2. Persiapan untuk hari H

Ini adalah komponen paling besar dalam menyiapkan budget pernikahan biasanya terdiri dari biaya akad nikah dan biaya resepsi seperti biaya gedung, souvenir, fotographer, katering, makeup artist, dekorasi, baju pernikahan dan lainnya.

Baca Juga: Manfaat Mempelajari Ilmu Psikologi Pernikahan

Tips Menyiapkan Dana untuk Pernikahan, Sesuaikan Budget yang Kamu Miliki

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

3. Persiapan postwedding

Tidak berhenti sampai di acara pernikahan, biaya setelah menikah masih harus dipersiapkan oleh calon pengantin seperti biaya honeymoon, biaya pelepasan panitia yang sudah membantu dll.

Tenang Sahabat Muslim, sebenarnya biaya pernikahan ini tidaklah mahal yang mahal adalah biaya pesta pernikahan yang sering kali dipaksa untuk menyesuaikan kultur masyarakat dan gaya hidup yang kita pilih sendiri.

Oleh karena itu jangan membuat pesta pernikahan yang melampaui kemampuan finansial masing-masing.

Sisihkan penghasilan yang kamu miliki untuk dana persiapan pernikahan yang sesuai dengan kemampuanmu.

Nah Sahabat Muslim ada beberapa tips menyusun pos-pos pengeluaran untuk dana pernikahan yang dibagikan oleh Prita Ghozie melalui ZAPFinance TV:

1. 45 persen untuk biaya gedung, venue, katering, dan biaya rental lainnya.

2. 15 persen untuk pembelian mahar, cincin pernikahan dan lain-lain

3. 10 persen untuk dokumentasi.

4. 5 persen untuk dekorasi dan bunga. Jika budget terbatas, bunga fresh bisa diganti jadi bunga kering.

5. 5 persen untuk pakaian pernikahan dan make up artist. Ini juga bisa disiasati apabila budget terbatas, yaitu dengan menyewa baju daripada membuat baju baru.

6. 5 persen untuk jasa wedding planner atau wedding organizer.

7. 5 persen untuk hiburan.

8. 2 persen untuk cetak undangan untuk orang penting atau senior-senior sedangkan untuk teman-teman dan yang lainnya bisa disiasati menggunakan undangan digital.

9. 2 persen bisa dialokasikan untuk hadiah panitia dan souvenir.

Sedangkan sisanya bisa digunakan untuk dana darurat pesta pernikahan.

Ini hanyalah contoh yang sering digunakan di Indonesia dan tidak bersifat baku ya Sahabat Muslim. Kamu masih bisa menyesuaikan dengan budget dan kesanggupanmu. [Ln/Sdz]

Tags: Sesuaikan Budget yang Kamu MilikiTips Menyiapkan Dana untuk Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sholat Istikharah, Bagaimana Cara Membaca Hasilnya?

Next Post

Ghibah adalah Dosa Besar

Next Post
9 Cara Asyik Mendengarkan Curhatan Teman

Ghibah adalah Dosa Besar

BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Berbagai Wilayah Indonesia

BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Berbagai Wilayah Indonesia

Do and Dont's Perawatan Wajah Menjelang Pernikahan

Do and Dont's Perawatan Wajah Menjelang Pernikahan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7488 shares
    Share 2995 Tweet 1872
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4977 shares
    Share 1991 Tweet 1244
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3094 shares
    Share 1238 Tweet 774
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2010 shares
    Share 804 Tweet 503
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3115 shares
    Share 1246 Tweet 779
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1713 shares
    Share 685 Tweet 428
  • Bersikap Adil meski terhadap Musuh

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Wanda Hamidah Soroti Kekejaman Israel: Tak Punya Hati, Tak Punya Adab

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga