• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 9 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Tips Menyiapkan Dana untuk Pernikahan, Sesuaikan Budget yang Kamu Miliki

Mei 14, 2025
in Pranikah, Unggulan
Tips Menyiapkan Dana untuk Pernikahan, Sesuaikan Budget yang Kamu Miliki

Foto: Unsplash

85
SHARES
654
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENYIAPKAN dana untuk pernikahan menjadi tantangan utama bagi muda mudi yang sudah berkeinginan untuk menikah.

Persiapan dana ini harus disesuaikan dengan kesanggupan dan budget yang dimiliki oleh calon pengantin. Jangan sampai hanya demi gengsi, dana yang harus disiapkan melonjak tinggi dari budget yang dimiliki.

Alokasi dana pernikahan ini dapat dibagi menjadi tiga komponen:

1. Persiapan prewedding

Persiapan ini biasanya berbeda bagi tiap calon pasangan pengantin, seperti pengajian, acara-acara adat, seragam bridesmaid atau bridesgroom dan lain-lain.

2. Persiapan untuk hari H

Ini adalah komponen paling besar dalam menyiapkan budget pernikahan biasanya terdiri dari biaya akad nikah dan biaya resepsi seperti biaya gedung, souvenir, fotographer, katering, makeup artist, dekorasi, baju pernikahan dan lainnya.

Baca Juga: Manfaat Mempelajari Ilmu Psikologi Pernikahan

Tips Menyiapkan Dana untuk Pernikahan, Sesuaikan Budget yang Kamu Miliki

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

3. Persiapan postwedding

Tidak berhenti sampai di acara pernikahan, biaya setelah menikah masih harus dipersiapkan oleh calon pengantin seperti biaya honeymoon, biaya pelepasan panitia yang sudah membantu dll.

Tenang Sahabat Muslim, sebenarnya biaya pernikahan ini tidaklah mahal yang mahal adalah biaya pesta pernikahan yang sering kali dipaksa untuk menyesuaikan kultur masyarakat dan gaya hidup yang kita pilih sendiri.

Oleh karena itu jangan membuat pesta pernikahan yang melampaui kemampuan finansial masing-masing.

Sisihkan penghasilan yang kamu miliki untuk dana persiapan pernikahan yang sesuai dengan kemampuanmu.

Nah Sahabat Muslim ada beberapa tips menyusun pos-pos pengeluaran untuk dana pernikahan yang dibagikan oleh Prita Ghozie melalui ZAPFinance TV:

1. 45 persen untuk biaya gedung, venue, katering, dan biaya rental lainnya.

2. 15 persen untuk pembelian mahar, cincin pernikahan dan lain-lain

3. 10 persen untuk dokumentasi.

4. 5 persen untuk dekorasi dan bunga. Jika budget terbatas, bunga fresh bisa diganti jadi bunga kering.

5. 5 persen untuk pakaian pernikahan dan make up artist. Ini juga bisa disiasati apabila budget terbatas, yaitu dengan menyewa baju daripada membuat baju baru.

6. 5 persen untuk jasa wedding planner atau wedding organizer.

7. 5 persen untuk hiburan.

8. 2 persen untuk cetak undangan untuk orang penting atau senior-senior sedangkan untuk teman-teman dan yang lainnya bisa disiasati menggunakan undangan digital.

9. 2 persen bisa dialokasikan untuk hadiah panitia dan souvenir.

Sedangkan sisanya bisa digunakan untuk dana darurat pesta pernikahan.

Ini hanyalah contoh yang sering digunakan di Indonesia dan tidak bersifat baku ya Sahabat Muslim. Kamu masih bisa menyesuaikan dengan budget dan kesanggupanmu. [Ln/Sdz]

Tags: Sesuaikan Budget yang Kamu MilikiTips Menyiapkan Dana untuk Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sholat Istikharah, Bagaimana Cara Membaca Hasilnya?

Next Post

Ghibah adalah Dosa Besar

Next Post
9 Cara Asyik Mendengarkan Curhatan Teman

Ghibah adalah Dosa Besar

BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Berbagai Wilayah Indonesia

BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Berbagai Wilayah Indonesia

Do and Dont's Perawatan Wajah Menjelang Pernikahan

Do and Dont's Perawatan Wajah Menjelang Pernikahan

  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1109 shares
    Share 444 Tweet 277
  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7593 shares
    Share 3037 Tweet 1898
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3181 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2048 shares
    Share 819 Tweet 512
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga