• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Manfaat Investasi Syariah di Bukit Mawar Cipanas

Maret 6, 2019
in Info
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ada manfaat investasi syariah di kebun mawar Cipanas. Menurut Eka Sari, Marketing Bukit Mawar Cipanas (BMC), keluarga sahabat muslim yang berinvestasi di BMC telah ikut serta mengembangkan sektor agrobisnis di Indonesia secara syariah.

“Apalagi Bukit Mawar Cipanas ini kebun mawar terbesar di Indonesia, insya Allah aman dan bisa dapat banyak manfaat,” ujar Eka Sari saat ditemui ChanelMuslim.com di acara Islamic Book Fair.

Hasil panen tahun pertama semuanya akan dimiliki investor. Di tahun kedua, sistem bagi hasil baru diterapkan. 20 % keuntungan untuk pengelolaan BMC, 80% secara utuh diserahkan kepada investor.

Bagi hasil secara syariah diterapkan di investasi BMC ini, bahkan di tahun pertama tersebut diberikan gratis biaya perawatan khusus untuk pemilik.

Manfaat lainnya, penawaran pola bagi hasil pun dilibatkan dari tahun ke dua, hingga sepuluh. Ada potensi BEP di tahun ke enam sejak penanaman. Dikelola oleh praktisi berpengelaman, lokasi strategis serta sebagai pusat produksi tanaman hias. Terintegrasi dengan kawasan agrowisata.

Dengan harga 32 juta cash atau 1.75 juta harga kredit,sahabat keluarga muslim sudah bisa berinvetasi di mawar damascena.

Ada juga investasi khusus untuk mawar potong, sahabat keluarga muslim cukup mengeluarkan uang 38 juta cash atau 1.5 juta harga kredit.

Bunga mawar pun memiliki beberapa potensi yaitu

1. produk hortikultura yang mempunyai prospek agrobisnis cerah di Indonesia

2. permintaan banyak, jumlah produksinya masih terbatas

3. permintaan bunga mawar kurang lebih 20.000 kuntum/hari

4. omset peredaran uang bunga potong di Jakarta Rp 25.8 M/tahun

Nantinya, Bukit Mawar Cipanas akn mendirikan islamic center, rumah hijrah, taman mawar dunia, pondok pesantren, resort desain rumah adat nusantara, kereta kabel, area balon udara raksasa dan area memanah, berkuda serta camping ground.

“Semoga dengan ada sistem syariah di sektor agrowisata ini lebih meningkatkan pendapatan umat Islam serta mengembalikan perekonomian umat,” tutupnya. (Firda)

Previous Post

Mecapan Luncurkan Co-Beauty Space Pertama di Jakarta

Next Post

Ternyata Pendemo Tolak Neno Warisman di Bandara Lombok Bukan Warga Setempat

Next Post

Ternyata Pendemo Tolak Neno Warisman di Bandara Lombok Bukan Warga Setempat

Rahasia Kekompakan 3 Anak Muda Mendirikan Mecapan

Enaknya Jadi Andi Arief, Polisi Bebaskan dan Bilang Tak Ada Bukti

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga