• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

LAZNAS Dewan Dakwah Dapat Penghargaan dari Kementerian PPPA

02/08/2022
in Info
LAZNAS Dewan Dakwah Dapat Penghargaan dari Kementerian PPPA
79
SHARES
604
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

LEMBAGA Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Dewan Dakwah kembali mendapatkan penghargaan. Kali ini datang dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Baca Juga: Laznas BSM Umat Gelar Live Streaming Kurban Nonstop 4 Hari di 28 Kota

LAZNAS Dewan Dakwah Kembali Mendapatkan Penghargaan, Kali Ini dari Kementerian PPPA

Menteri PPPA memberikan LAZNAS Dewan Dakwah penghargaan atas upaya di bidang perlindungan anak khususnya bagi yatim, piatu dan yatim piatu korban Covid-19.

“Alhamdulillah, saat ini badai covid telah berangsur meninggalkan negara tercinta.

Namun pandemi banyak meninggalkan duka yang mendalam bagi banyak anak yang kehilangan sebagian dari anggota keluarganya,” kata Direktur LAZNAS Dewan Dakwah, Tjaturadi Waluyo kepada mediadakwah.id, Selasa (02/08/22).

Dijelaskan bahwa lembaga ini senantiasa berusaha menjembatani berbagai pihak untuk saling membantu, menguatkan keluarga terutama anak-anak yang ditinggalkan orang tua dan menjadi yatim karena efek Covid 19.

“Dengan dukungan pemerintah terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, LAZNAS Dewan Dakwah bersama dengan lembaga zakat seluruh Indonesia bertekad untuk memberikan pendampingan, pembinaan dan penguatan anak- anak yatim, piatu dan yatim piatu korban covid 19,” pungkas Tjatur.

Seperti diketahui, LAZNAS Dewan Dakwah sering hadir di tengah-tengah masyarakat untuk membantu mengatasi masalah yang ada.

Biasanya, mereka memberi bantuan berupa materiil, tenaga, dan hal-hal lain yang memang dibutuhkan.

Pada 2020 lalu, sejak awal merebaknya Covid-19, mereka memberikan paket sembako sumbangan donatur kepada petugas TPU Jombang sebagai bentuk dukungan.

Lembaga ini juga sering membantu korban-korban bencana. Semoga hal ini menjadi inspirasi kita semua untuk saling membantu sesama. [Cms]

Tags: Laznas dewan dakwah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Meluruskan Arah Amal Kita

Next Post

Benarkah Baca Surat Al-Waqiah Dapat Melancarkan Rezeki?

Next Post
Hukum Imam Membaca Mushaf dalam Shalat

Benarkah Baca Surat Al-Waqiah Dapat Melancarkan Rezeki?

Tips menghilangkan noda pakaiaan

Tips Menghilangkan Noda Pakaian yang Membandel

Dampak buruk malas berolahraga

Dampak Buruk Malas Berolahraga bagi Tubuh

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1922 shares
    Share 769 Tweet 481
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3573 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11207 shares
    Share 4483 Tweet 2802
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8069 shares
    Share 3228 Tweet 2017
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2964 shares
    Share 1186 Tweet 741
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4172 shares
    Share 1669 Tweet 1043
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga