KETUA Bidang Advokasi FOZ, Arif Rahmadi Haryono mengatakan organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia harus memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi baik pada sisi syariah, regulasi, dan kode etik.
“Kepatuhan ini tujuannya agar hak-hak Mustahik dan Muzaki dalam setiap alur proses bisnis OPZ tetap terjamin. Tentunya, pembinaan oleh pemerintah menjadi krusial agar OPZ mampu memperkuat tata kelolanya agar sesuai dengan aspek syariat, regulasi, dan NKRI,” kata dia pada diskusi Ruang Tengah Mengelola Dana Publik yang Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI’ yang digelar Forum Zakat secara daring pada Jumat, (19/8/2022).
Baca Juga : Menteri PPPA Beri Penghargaan Bidang Khusus Perlindungan Anak untuk Lembaga Zakat Anggota FOZ
Hal ini menanggapi pemberitaan sebelumnya yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan dokumen pada Kementerian Sosial terkait 176 lembaga filantropi serupa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana publik.
Sementara, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bimas Islam Kementerian Agama RI, Tarmizi Tohor mengatakan Lembaga zakat memiliki pengawasan yang ketat dan regulasi yang sangat rigid sehingga memperkecil kemungkinan adanya penyelewengan dana.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Kerjasama Direktorat Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Defid Tri Rizky, memaparkan skema yang dilakukan PPATK.
“Kami bertugas menerima kemudian menganalisa lalu mendiseminasi laporan tersebut ke pihak yang berwenang, nah pada tahap penerimaan laporan itu kami mendeteksi mulai dari transaksi yang mencurigakan, apabila ada maka lembaga ini akan dilaporkan PPATK karena mandat undang-undang” ujarnya.
Mengenai daftar 176 lembaga, Defid mengaku tak dapat membuka daftar tersebut karena faktor kerahasiaan, “Saya tak bisa sampaikan karena menyangkut kerahasiaan,” tandasnya.
Namun, 176 lembaga ini memiliki kesamaan dengan ACT yaitu adanya penyelewengan seperti ketidaksesuaian antara transaksi dengan tujuan organisasi tersebut.
Kemudian, ada uang yang mengalir langsung kepada pengurus ataupun keluarga pengurus.
Pola yang kedua, ada dana dari badan usaha lembaga yang terafiliasi dengan pengurusnya.
Sejalan dengan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bimas Islam Kementerian Agama RI, Tarmizi Tohor, Pimpinan BAZNAS RI, Saidah Sakwan, mengatakan OPZ (BAZNAS dan LAZ) terikat pada regulasi yang ketat, ditambah hukum syariat yang mengikat.
Baca Juga : FOZ DKI Jakarta Berbagi 1000 Paket Bingkisan Lebaran
Misalnya, pada aspek perizinan, dana operasional yang telah diatur yaitu tidak melebihi 12,5% jika diambil dari dana Zakat dan tidak melebihi 20% dari dana Infaq.
“Saya meyakini insyaAllah OPZ di Indonesia selama taat pada aturan syari dan regulasi maka tak akan melakukan penyimpangan. BAZNAS juga mengkoordinasi OPZ se-Indonesia agar menjalankan aturan yang berlaku, termasuk dalam hal ini kami berkoordinasi dengan Forum Zakat selaku asosiasi,” pungkasnya.
[wmh]