• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Dompet Dhuafa Gelar FGD Kolaborasi Pengelolaan Zakat untuk Pembangunan Ekonomi Umat Melalui Communal Industry

02/07/2025
in Info
Dompet Dhuafa Gelar FGD Kolaborasi Pengelolaan Zakat untuk Pembangunan Ekonomi Umat Melalui Communal Industry

Foto: Istimewa

70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM rangka memperingati milad ke-32, Dompet Dhuafa (DD) hari ini menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kolaborasi Pengelolaan Zakat untuk Pembangunan Ekonomi Umat” bertempat di Sasana Budaya, Gedung Filantropi Dompet Dhuafa, Ragunan, Jakarta Selatan.

Acara ini menghadirkan berbagai narasumber terkemuka dari lintas sektor dan para Pimpinan Lembaga Amil Zakat, serta menegaskan komitmen DD dalam mendorong sinergi untuk kemandirian umat.

FGD ini dihadiri oleh Inisiator dan Ketua Pembina Yayasan Dompet Dhuafa Republika Parni Hadi, Anggota Pembina Yayasan Dompet Dhuafa Yudi Latif, Dewan Pakar Dompet Dhuafa Haidar Bagir, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika Ahmad Juwaini, Ketua Baznas Noor Achmad, Guru Besar Hukum Islam UIN Sunan Gunung Jati Jaih Mubarok, Ketua Forum Zakat (FOZ) Wildhan Dewayana, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur,  Kompartemen Akuntan Syariah IAI  Rini Suprihartanti, Wakil Ketua LSBPI MUI Pusat Erick Yusuf, dan Managing Director IDEAS Haryo Mojopahit.

Baca juga: Great Edunesia Dompet Dhuafa Berhasil Jangkau 77 Ribu Penerima Manfaat Program Pendidikan

Dompet Dhuafa Gelar FGD Kolaborasi Pengelolaan Zakat untuk Pembangunan Ekonomi Umat Melalui Communal Industry

Dalam sambutannya, Ahmad Juwaini menyoroti pentingnya peran amil zakat dalam pemberdayaan dan memperkenalkan konsep “industri komunal” sebagai fase baru dalam pengelolaan zakat.

“Di usia 32 tahun ini, kami ingin memasuki fase yang kami sebut industri komunal. Ini adalah upaya untuk bergerak ke level pemberdayaan ekonomi di tingkat industri, sebuah langkah naik kelas bagi lembaga zakat,” ujar Ahmad Juwaini.

Dompet Dhuafa Gelar FGD Kolaborasi Pengelolaan Zakat untuk Pembangunan Ekonomi Umat Melalui Communal Industry
Foto: Istimewa

Ia mencontohkan pada program industri komunal DD melalui pendampingan petani nanas di Cirangkong, Subang, tahun ini.

Program ini tidak hanya menyediakan lahan tanam dengan dana wakaf dan infak, tetapi juga memberikan bantuan kesehatan, pendidikan, serta melibatkan masyarakat lokal sebagai pekerja dan memberikan hasil bagi kepemilikan kepada warga.

Dompet Dhuafa sejak 1993 sudah memiliki rangkaian program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis keuangan mikro syariah di Tanjung Sari Bogor, pemberdayaan peternak kambing Burawa/Saburai di Gisting, Lampung, mendorong terbentuknya Baitul Maal wa Tamwil (BMT), membentuk Pertanian Sehat Indonesia dan Kampung Ternak, menyerap komoditas hasil-hasil produksi pertanian ini, seperti PT. Karya Masyarakat Mandiri (KMM) yang memiliki Kafe Madaya dan Green Horti, Filantrokopi yang menyerap produk kopi di Sumatera Barat, Tebar Hewan Kurban yang menyerap ternak dari para mitra pemberdayaan dan beberapa Sentra Ternak Dompet Dhuafa.

Lebih lanjut, Ahmad Juwaini menekankan adopsi istilah “filantropreneur” oleh Dompet Dhuafa. Konsep ini meyakini bahwa penerima manfaat harus mandiri dan bisa berkelanjutan dalam mengimplementasikan bantuan yang diberikan.

Filantropreneurship ini ditransformasikan ke dalam fungsi penerima manfaat, pengelola program, dan lembaga filantropi itu sendiri.

“Pengelolaan dana zakat harus efisien dan efektif karena setiap dana harus dipertanggungjawabkan kepada wakif dan muzaki. Sudah saatnya mengembangkan semangat filantropi dalam pengelolaan zakat,” tambahnya.

Ketua Baznas Noor Achmad yang hadir melalui video conference mengapresiasi peran besar Dompet Dhuafa dalam pengembangan zakat dan umat Islam.

“Dompet Dhuafa memiliki peran besar dalam zakat dan pengembangan umat Islam. Ide-ide dari Dompet Dhuafa dalam rangka pemberdayaan umat ke depan sangat relevan mengingat tantangan yang besar,” kata Noor Achmad.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-lembaga zakat, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat untuk menuntaskan kemiskinan.

Senada dengan itu, Inisiator dan Ketua Pembina Yayasan Dompet Dhuafa, Parni Hadi, menegaskan independensi DD yang non-politik, non-partisan, dan non-mazhab tertentu.

“Dompet Dhuafa siap berkolaborasi dan bekerjasama. Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, Dompet Dhuafa growing signifikan,” jelas Parni Hadi.

Sementara itu, Wakil Ketua LSBPI MUI Pusat, Erick Yusuf, mendukung pola pemberdayaan yang diusung Dompet Dhuafa, sejalan dengan fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang penggunaan zakat untuk investasi (istitsmar) guna mengubah mustahik menjadi muzakki.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sementara itu, Anggota Pembina Yayasan Dompet Dhuafa, Yudi Latif,  menambahkan bahwa upaya berbasis masyarakat harus ditumbuhkan untuk memaksimalkan ikhtiar membantu negara dalam mengentaskan kemiskinan.

Dompet Dhuafa Gelar FGD Kolaborasi Pengelolaan Zakat untuk Pembangunan Ekonomi Umat Melalui Communal Industry
Foto: Istimewa

Ia menyoroti potensi besar filantropi di Indonesia. Menurut Yudi, bangsa ini memiliki semangat donasi yang luar biasa, bahkan menduduki peringkat pertama dalam Giving Index Global selama empat tahun berturut-turut.

Ketua Forum Zakat (FOZ), Wildhan Dewayana, menggarisbawahi urgensi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang serius.

Ia menyerukan sinergi antar-lembaga zakat untuk mengumpulkan kekuatan dan merumuskan strategi program yang lebih efektif.

“Kita perlu sinergi melalui empat aktivitas, yakni komunikasi, harmonisasi, kolaborasi, dan integrasi,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan pilot project seperti Beasiswa Zakat Indonesia yang mengumpulkan berbagai jenis beasiswa dari 11-12 lembaga zakat untuk dikelola secara terpadu layaknya LPDP. [Din]

Tags: Dompet Dhuafa Gelar FGD Kolaborasi Pengelolaan Zakat untuk Pembangunan Ekonomi Umat Melalui Communal Industry
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Belajar Mengembangkan Sikap Respect Terhadap Pasangan

Next Post

Ketika Fatwa Bertemu Politik: Mempertanyakan Posisi MUI dalam Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat

Next Post
Ketika Fatwa Bertemu Politik: Mempertanyakan Posisi MUI dalam Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat

Ketika Fatwa Bertemu Politik: Mempertanyakan Posisi MUI dalam Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat

Kenalkan Logo Baru, Dyandra Promosindo Siap Pimpin Industri MICE

Kenalkan Logo Baru, Dyandra Promosindo Siap Pimpin Industri MICE

Bakteri TBC Lebih Kuat Dibanding Bakteri pada Umumnya

Bakteri TBC Lebih Kuat Dibanding Bakteri pada Umumnya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8592 shares
    Share 3437 Tweet 2148
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3864 shares
    Share 1546 Tweet 966
  • Rekomendasi Sekolah Internasional di Jakarta Timur, Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Global Berbasis Nilai Islami

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11411 shares
    Share 4564 Tweet 2853
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4395 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2293 shares
    Share 917 Tweet 573
  • SMP JIBS–JIGSc Raih Prestasi Gemilang, Cetak Top Achievers TKA 2025–2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga