BAZNAS RI bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) memperkuat kolaborasi untuk mendukung kesejahteraan dan perlindungan anak rentan. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah anak-anak yang berada dalam kondisi eksploitasi ekonomi, termasuk anak yang meminta-minta maupun dipekerjakan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan, S.Ag., SH., MH., saat doorstop dalam acara “BAZNAS & LPAI Berikan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Rentan” yang digelar di Ruang Aula Lantai 5 Gedung BAZNAS RI, Rabu (16/9/2026).
Samsul menjelaskan, anak yang terlibat dalam aktivitas meminta-minta atau dipekerjakan untuk kepentingan ekonomi termasuk bagian dari anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara terarah dengan melihat karakteristik dan kebutuhan masing-masing kelompok anak.
“Kalau untuk segmentasi anak-anak yang minta-minta atau dipekerjakan, atau istilah kami itu adalah eksploitasi ekonomi, itu memang bagian dari anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus,” ujar Samsul.
Menurutnya, program yang akan dikembangkan bersama BAZNAS nantinya perlu melalui proses pemetaan atau klasterisasi terlebih dahulu. Langkah tersebut dilakukan agar bentuk intervensi yang diberikan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan anak.
“Tentu nanti kita akan klasterkan ya, karena ini kan baru awal,” katanya.
Baca juga: BAZNAS dan LPAI Jalin Kerja Sama Fundraising untuk Perkuat Program Perlindungan Anak
BAZNAS dan LPAI Soroti Perlindungan Anak dari Eksploitasi Ekonomi
Samsul menyambut baik kesempatan yang diberikan BAZNAS RI kepada LPAI untuk membangun kolaborasi dalam program perlindungan anak. Ia menyebut kerja sama tersebut menjadi salah satu bentuk kemitraan antara lembaga nasional dan organisasi yang memiliki basis partisipasi masyarakat.
“Kami sangat terhormat karena diberi kesempatan oleh BAZNAS RI melalui Pak Rizal tentunya bisa berkolaborasi,” tutur Samsul.
Ia mengatakan, selama ini LPAI lebih banyak memiliki basis partisipasi masyarakat. Karena itu, kemitraan dengan lembaga nasional seperti BAZNAS dinilai menjadi ruang untuk memperluas kolaborasi dalam menangani persoalan anak yang membutuhkan perlindungan.
“Karena selama ini kami merasa dengan BAZNAS bahwa lembaga-lembaga di Indonesia atau lembaga nasional itu kita kurang punya kemitraan, karena memang basis kami itu adalah basis partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Dalam kerja sama tersebut, LPAI dan BAZNAS akan terlebih dahulu mengidentifikasi dan mengelompokkan persoalan yang dihadapi anak-anak rentan. Hasil klasterisasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan bentuk program perlindungan yang akan dijalankan.
Samsul kembali menegaskan bahwa anak yang mengalami eksploitasi ekonomi merupakan salah satu kelompok yang masuk dalam kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan perhatian dan pendekatan yang sesuai dengan kondisi anak.
“Jadi yang kaitannya sama tadi nanti kita klasterkan dulu. Itulah dalam undang-undang itu adalah anak yang membutuhkan pelindungan khusus,” pungkasnya.
Acara “BAZNAS & LPAI Berikan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Rentan” berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, mulai pukul 09.40 WIB hingga selesai di Ruang Aula Lantai 5 Gedung BAZNAS RI.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara BAZNAS dan LPAI dalam menghadirkan program yang menyasar anak-anak rentan. Kolaborasi diharapkan dapat memperluas dukungan masyarakat sekaligus mendorong penanganan yang lebih terarah terhadap anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus. [Din]




