PADA bulan Ramadan lembaga penyiaran dapat menjaga situasi yang kondusif dengan menghadirkan konten siaran mendukung suasana yang khusyuk bagi masyarakat untuk beribadah.
Televisi dan radio diharapkan menghadirkan siaran religi yang mengedepankan prinsip Islam Rahmatan Lil ‘Alamin yang ada di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) yang dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Bulan Ramadan 2024, surat edaran yang telah dikeluarkan oleh KPI Pusat tentang pelaksanaan Siaran. Lembaga penyiaran diharapkan memberi porsi yang lebih besar untuk siaran dakwah pada bulan Ramadan.
Program dakwah di televisi dan radio diminta menghadirkan narasumber yang kompeten agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: KPI Seru Lembaga Penyiaran Tak Siarkan Azan Ganjar Lagi
Aturan Siaran di Bulan Ramadan yang Ditentukan KPI
Ketua KPI meminta lembaga penyiaran juga memberi peliputan tentang usaha masyarakat yang marak saat bulan Ramadan.
Liputan media dapat membantu peningkatan perekonomian yang bergeliat di bulan puasa sekaligus mendorong pulihnya perekonomian pasca pandemi.
Ruang itu yang mendekatkan masyarakat dengan KPI selaku wakil publik yang regulator penyiaran yang sesuai dengan undang-undang agar konten siaran tetap sehat bermartabat dan sesuai dengan karakter serta budaya bangsa.
Setidaknya ada 15 poin perhatian KPI dalam surat edaran tentang siaran Ramadan. Diantaranya tentang ekspos makanan dan minuman pada program kuliner yang diharapkan tidak muncul secara berlebihan dalam konteks penghormatan di bulan Ramadan.
Terkait tampilan yang fulgar dari para pembawa acara dan pengisi acara diharapkan dapat dihentikan sejak bulan Ramadan.
Hal itu bukan hanya dalam rangka penghormatan pada bulan Ramadan, tetapi juga perlindungan terhadap anak-anak dan remaja.
KPI berkomitmen penuh untuk menjaga agar konten yang hadir di ruang publik selaras dengan tujuan diselenggarakannya penyiaran yang berkualitas.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPI dalam rangka memberi pemahaman terkait hak mereka mendapatkan konten siaran yang positif. Bukan sekedar sanksi yang dijatuhkan pada lembaga penyiaran, guna memaksa memproduksi konten yang aman.
Meningkatnya selera masyarakat atas konten siaran. Jika selera masyarakat membaik, maka program siaran yang berulang kali melanggar regulasi siaran akan hilang dari televisi dan radio.
KPI juga akan memberi apresiasi dalam setahun yang digelar tidak kali bagi siaran yang berkualitas.
Bentuk penghargaan bagi lembaga penyiaran yang sudah bergiat menghadirkan konten yang berkualitas dan juga rekomendasi program siaran di bulan Ramadan dengan acuan penilaian tahun lalu.
Mekanisme pengaduan publik kepada KPI, jika menemukan konten siaran yang mengganggu. Kemungkinan adanya aturan konten di media sosial mengingat adanya peningkatan konsumsi media melalui kanal media sosial.
Perkembangan penyusunan revisi undang-undang penyiaran yang tengah dibahas Komisi I DPRI RI. Perbedaan mendasar aturan yang tengah disusun dengan undang-undang tentang pengaturan konten pada media baru.
Revisi undang-undang penyiaran dapat disahkan menjadi undang-undang yang baru. [Din]