• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

Upaya Kemenkes Tingkatkan Pengembangan Industri Obat Tradisional di Indonesia

Juni 4, 2022
in Healthy
Upaya Kemenkes Tingkatkan Pengembangan Industri Obat Tradisional di Indonesia
82
SHARES
632
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Kementerian Kesehatan terus melakukan upaya untuk meningkatkan pengembangan industri obat tradisional Indonesia. Salah satunya adalah dengan meluncurkan formularium fitofarmaka.

Baca Juga: Persyaratan Penggunaan Tumbuhan untuk Obat Tradisional Sesuai Standar BPOM

Upaya Kemenkes Tingkatkan Pengembangan Industri Obat Tradisional di Indonesia

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono meluncurkan pedoman tersebut dalam rangkaian acara Temu Bisnis/Business Matching (BM) Tahap III dengan tema: ”Peran Rantai Pasok Dalam Negeri untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI),” yang diselenggarakan pada tanggal 30-31 Mei 2022 di Jakarta Convention Center (JCC).

Formularium fitofarmaka merupakan pedoman bagi sarana pelayanan kesehatan dalam pemilihan fitofarmaka untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan melalui mekanisme penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

”Peningkatan Fitofarmaka sebagai salah satu unggulan produk dalam negeri merupakan rancangan yang kita tetapkan dalam menuju kemandirian pengobatan untuk masyarakat Indonesia,” kata Wamenkes.

Untuk itu, Wamenkes menekankan bahwa pemanfaatan fitofarmaka harus benar-benar dioptimalkan dalam kerangka sediaan farmasi di tanah air.

Upaya yang bisa dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan bahan baku alam. Pasalnya, Fitofarmaka harus menggunakan bahan baku asli Indonesia, diproduksi di Indonesia, dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Indonesia sendiri memiliki potensi sumber daya melimpah, yang bisa dimanfaatkan dalam pengembangan obat tradisional dan mengurangi ketergantungan impor diantaranya memiliki hutan tropis sekitar 142 juta hektar yang diperkirakan mempunyai 28 ribu spesies tumbuhan dan rumah dari 80% tumbuhan obat dunia.

Sekitar 2.848 spesies tumbuhan obat dengan 32.014 ramuan obat tradisional sudah dimanfaatkan sebagai salah satu metode pengobatan di Indonesia.

”Ini telah memberikan kontribusi bagi 270 juta penduduk Indonesia yang 82,3% adalah peserta JKN,” terangnya.

Tak hanya itu, fitofarmaka juga telah dimanfaatkan dalam penanganan pandemi Covid-19. Fitofarmaka digunakan dalam terapi farmakologi untuk pasien dengan gejala ringan sesuai Pedoman Tatalaksana Klinik Covid-19 di Fasilitas Kesehatan.

”Obat tradisional telah dimanfaatkan secara luas pada masa pandemi Covid-19. Sekitar 79% masyarakat mengonsumsi obat tradisional untuk meningkatkan daya tahan tubuh selama pandemi COVID-19,” ungkap Wamenkes.

Melihat manfaatnya yang besar bagi sediaan farmasi di Indonesia, Wamenkes berharap Fitofarmaka bisa menjadi salah satu pengobatan esensial.

Guna mendukung hal ini, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1163/2022 pada tanggal 19 Mei 2022 tentang Formularium Fitofarmaka.

Produk fitofarmaka yang tercantum dalam Formularium Fitofarmaka telah diseleksi oleh Komite Nasional Penyusunan Formularium Fitofarmaka di Kementerian Kesehatan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Komite Nasional Penyusunan Formularium Fitofarmaka terdiri dari unsur akademisi, klinisi, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan K/L lain.

Formularium fitofarmaka yang telah disusun memuat 5 item fitofarmaka dengan komposisi generik yang sama (jumlah yang telah mendapatkan izin edar adalah 24 Fitofarmaka dari 6 terapeutik area (immunomodulator, tukak lambung, antidiabetes, antihipertensi, pelancar sirkulasi darah, dan meningkatkan kadar albumin).

”Item ini nanti akan masuk ke LKPP, kemudian bisa dibeli oleh BPJS Kesehatan, sehingga bisa diresepkan dalam pengobatan sehari-hari,” terangnya.

Wamenkes berharap Formularium Fitofarmaka ini dapat mengoptimalkan pemanfaatan fitofarmaka untuk pelayanan kesehatan yang pada akhirnya dapat meningkatkan ketahanan kesehatan khususnya kemandirian sediaan farmasi di tanah air. [Cms]

Sumber: kemkes.go.id

Tags: Kementerian kesehatanUpaya meningkatkan pengembangan industri obat tradisional
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Thermal Spray Coating, Inovasi untuk Memperpanjang Masa Pakai Komponen di Industri

Next Post

Keutamaan Bersikap Lemah Lembut

Next Post
Keutamaan Bersikap Lemah Lembut

Keutamaan Bersikap Lemah Lembut

Balap Politik Formula E

Balap Politik Formula E

Ikhlaskan Kepergian Eril, Ridwan Kamil : Sudah Kukumandangkan Azan Terbaikku

Ikhlaskan Kepergian Eril, Ridwan Kamil: Sudah Kukumandangkan Azan Terbaikku

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7444 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3058 shares
    Share 1223 Tweet 765
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4954 shares
    Share 1982 Tweet 1239
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1424 shares
    Share 570 Tweet 356
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4821 shares
    Share 1928 Tweet 1205
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3944 shares
    Share 1578 Tweet 986
  • Konvoi Global Sumud Flotilla Masuki Zona Kuning, Tiga WNI Terlibat

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5081 shares
    Share 2032 Tweet 1270
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga