• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

Nifas Menjadi Masa Pemulihan bagi Ibu Melahirkan

10/03/2026
in Healthy
Nifas menjadi masa pemulihan bagi ibu melahirkan

Foto: Getty Images/blueshot

88
SHARES
679
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

NIFAS merupakan masa pemulihan bagi ibu melahirkan. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas.”

Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 3 hari. Rasa sakit yang dimaksud yaitu rasa sakit kontraksi yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.

Baca Juga: Hukum Mandi Wajib setelah Nifas dan Haid

Nifas Menjadi Masa Pemulihan bagi Ibu Melahirkan

Ibu yang baru melahirkan akan langsung memasuki masa nifas. Masa nifas pada umumnya berlangsung sampai enam minggu setelah melahirkan.

Dalam enam minggu tersebut, tubuh ibu akan mengalami perubahan, yaitu adaptasi dari masa kehamilan dan melahirkan, sampai berangsur-angsur kembali lagi ke keadaan seperti sebelum hamil.

Setelah melahirkan, ibu akan merasa sangat lelah dan merasa nyeri. Dibutuhkan waktu selama 4 – 6 minggu untuk pulih.

Pada masa nifas ini, ibu juga akan mengeluarkan darah karena proses penyusutan Rahim ke ukuran semula. Selain itu ada lima organ yang secara langsung terkena dampak dari kelahiran normal.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Vagina

Vagina yang mengalami peningkatan pembuluh darah dan mengalami pembengkakan akan kembali seperti semula dalam waktu 6-10 minggu.

Pada ibu yang menyusui, kembalinya kondisi vagina akan lebih lama karena kadar estrogen yang sedang menurun.

Perineum

Adalah bagian yang ada di antara vagina dan anus. Pada proses persalinan, bagian ini dapat robek. Ketika masa nifas, bekas jahitan yang membengkak akan kembali pulih dalam waktu 1-2 minggu.

Kekuatan otot-otot perineum akan kembali ke keadaan semula selama enam minggu setelah persalinan. Sayangnya, pada sebagian kasus kekuatan otot perineum ini mungkin tidak akan sempurna seperti sediakala oleh karena beratnya robekan yang terjadi.

Rahim

Ketika hamil, berat rahim bisa mencapai 1.000 g. Sementara berat rahim pada minggu keenam setelah melahirkan akan menyusut menjadi hanya seberat 50-100 g.

Debit darah yang keluar pun terus berkurang dengan warna yang berubah dari merah menjadi kuning.

Leher rahim (Serviks)

Bagian ini juga berangsur-angsur kembali seperti semula, meski bentuk dan ukurannya tidak dapat benar-benar kembali sepenuhnya seperti ketika sebelum hamil.

Dinding perut

Jika ingin dinding perut kembali kencang, diperlukan latihan secara rutin. Sebab, beberapa minggu setelah melahirkan, bagian ini cenderung mengendur.

Ma syaa Allah, inilah mengapa Allah menciptakan nifas, agar ibu yang melahirkan bisa mengistirahatkan tubuhnya dan lebih fokus untuk membangun ikatan emosional dengan bayi.

Peran suami sangat dibutuhkan pada fase ini. Meringankan tugas rumah tangga dan memberi kenyaman pada ibu agar ibu bisa menjalani masa nifasnya dengan bahagia tanpa baby blues. [MAY/Cms/Sdz]

sumber: Alodokter.com

Tags: Mengapa Allah menciptakan nifas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sering Dijadikan Salad, Selada Memiliki Kalori yang Sangat Rendah

Next Post

Zakat Rumah yang Dijadikan Tempat Usaha

Next Post
Zakat Rumah yang Dijadikan Tempat Usaha

Zakat Rumah yang Dijadikan Tempat Usaha

Simak Beberapa Faktor Risiko Rambut Rontok

Simak Beberapa Faktor Risiko Rambut Rontok

Menjaring Pahala Saat Hamil dan Menyusui

Menjaring Pahala saat Hamil dan Menyusui adalah Kebahagiaan Seorang Perempuan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1902 shares
    Share 761 Tweet 476
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Potret Artis Cilik Maissy yang Kini Menjadi Dokter

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3565 shares
    Share 1426 Tweet 891
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1709 shares
    Share 684 Tweet 427
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga