Thursday, April 22, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Zakat Rumah yang Dijadikan Tempat Usaha

July 15, 2020
in Syariah
2 min read
0
65
SHARES
503
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustaz, jika ada rumah yang dijadikan tempat usaha (bimbel), apakah zakatnya dari nilai rumah atau dari penghasilan usahanya?
Syaiful, Karawang

Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Kita bagi dua kondisinya:

Kondisi pertama, jika bapak mengelola usaha bimbel yang menempati rumah, berarti kategorinya kewajiban zakat bapak merujuk kepada zakat perdagangan, karena ada unsur jual belinya, bapak menjual jasa bimbel, sebagai kompensasinya bapak mendapat fee dari peserta bimbel.

Hal ini sebagaimana subtansi dari zakat perdagangan, sebagaimana sabda Rasulullah saw:

عَنْ سَمُرَةَ بن جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنِ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ

“Dari Samurah bin Jundub, ia berkata, “Adapun sesudahnya, maka sesungguhnya Rasulullah saw. memerintah kita untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kita sediakan untuk jual-beli.” (HR. Abu Daud no. 1562)

Dan firman Allah swt:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 267)

Jika yang terjadi demikian, maka zakatnya merujuk kepada zakat perdagangan, sedangkan seluruh aset seperti rumah dan komputer itu tidak wajib zakat, karena itu dijadikan tempat untuk bisnis. Rumus perhitungan zakatnya adalah modal ditambah keuntungan, ditambah piutang jika ada dikurangi biaya operasional, dikurangi utang jatuh tempo jika ada, kalau hasilnya mencapai minimum senilai 85 gram emas, berarti dikali 2,5% itulah wajib zakatnya. Kalau belum mencapai 85 gram emas berarti belum wajib zakat dan disunnakan berinfaq.

Kondisi kedua, jika bapak menyewakan rumah untuk orang lain yang mengelola bisnis bimbel. Berarti kondisi yang kedua ini, bapak menyewakan rumah untuk orang lain usaha bimbel, maka wajib zakat merujuk pada zakat pertanian atau zakat ziro’ah. Zakat ziro’ah ini berarti ditunaikan setiap kali menerima hasil sewanya, mungkin bulanan atau tahunan. Jika yang diterima ini setara dengan nishab zakat pertanian yaitu 653 kg gabah atau 524 beras, maka tunaikan zakatnya 5% sebagai zakat. Sebagaimana firman Allah swt:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“…Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin);…”. (QS. Al-An’am: 141).[ind/muamalahdaily]

Previous Post

Untuk Keenam Kalinya, Qatar Masuk Peringkat Negara Teraman di Dunia

Next Post

Antara Aya Sofya dan Al-Aqsha

Related Posts

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

April 20, 2021
507
Masbuk Wajib Takbiratul Ihram atau Langsung Ikut Gerakan Imam

Masbuk Wajib Takbiratul Ihram atau Langsung Ikut Gerakan Imam

April 20, 2021
508
Kontroversi Doa Hendak Makan yang sesuai Sunnah

Kontroversi Doa Hendak Makan yang sesuai Sunnah

April 19, 2021
505
Hukum Bersuci Dari Haid di Waktu Ashar Menurut 4 Madzhab

Hukum Bersuci dari Haid pada Waktu Ashar

April 17, 2021
513
Hukum Shalat Tarawih bagi Muslimah

Hukum Shalat Tarawih bagi Muslimah

April 16, 2021
507
Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

April 13, 2021
511
Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

April 10, 2021
506
Tradisi Menyambut Ramadan

Tradisi Menyambut Ramadan

April 8, 2021
509
Hukum Menabung Emas

Hukum Menabung Emas

April 8, 2021
506
Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

April 8, 2021
505
Next Post

Antara Aya Sofya dan Al-Aqsha

Glenrose Gardens, Pemukiman Muslim di Atlanta

Dijitalisasi Nozel Molor, Pemerintah Dianggap Tidak Serius

Terbaru

Tafsir Surat Yasin Ayat 1 dan 2

Tafsir Surat Yasin Ayat 1 dan 2

April 22, 2021
Komunitas Muslim Indonesia di Australia Berbagi Paket Berbuka Puasa di Australia dan Indonesia

Komunitas Muslim Indonesia di Australia Berbagi Paket Berbuka Puasa di Australia dan Indonesia

April 22, 2021
Camilan Ramadan Bawa Kegembiraan di Yaman

Camilan Ramadan Bawa Kegembiraan di Yaman

April 21, 2021
Ramadan Bantu Pembuat Roti di Mesir Penuhi Kebutuhan

Ramadan Bantu Penjualan Roti di Mesir

April 21, 2021
Prancis Luncurkan Kartu Kesehatan Digital untuk Perjalanan Udara

Prancis Luncurkan Kartu Kesehatan Digital

April 21, 2021
Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

April 21, 2021
Hari Kartini dan Workshop Kepenulisan

Hari Kartini dan Workshop Kepenulisan

April 21, 2021
Pakar: Ramadan adalah Waktu Terbaik untuk Dapatkan Kebugaran

Pakar: Ramadan adalah Waktu Terbaik untuk Dapatkan Kebugaran

April 21, 2021
Kanada Larang Hijab bagi PNS

Kanada Larang Hijab bagi PNS

April 21, 2021
Turki Restorasi Masjid Berusia 600 Tahun

Turki Restorasi Masjid Berusia 600 Tahun

April 21, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    429 shares
    Share 172 Tweet 107
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    462 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    465 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Sarapan Pagi Cepat dengan Breakfast Roll

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Ayat dan Hadits Tentang Tauhid

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Mengenal Fursan, Primadona Bahan Kain Abaya Muslimah

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Hari Kartini dan Workshop Kepenulisan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga