• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Friday, 19 August, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Zakat Rumah yang Dijadikan Tempat Usaha

July 15, 2020
in Syariah
66
SHARES
511
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustaz, jika ada rumah yang dijadikan tempat usaha (bimbel), apakah zakatnya dari nilai rumah atau dari penghasilan usahanya?
Syaiful, Karawang

Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Kita bagi dua kondisinya:

Kondisi pertama, jika bapak mengelola usaha bimbel yang menempati rumah, berarti kategorinya kewajiban zakat bapak merujuk kepada zakat perdagangan, karena ada unsur jual belinya, bapak menjual jasa bimbel, sebagai kompensasinya bapak mendapat fee dari peserta bimbel.

Hal ini sebagaimana subtansi dari zakat perdagangan, sebagaimana sabda Rasulullah saw:

عَنْ سَمُرَةَ بن جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنِ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ

“Dari Samurah bin Jundub, ia berkata, “Adapun sesudahnya, maka sesungguhnya Rasulullah saw. memerintah kita untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kita sediakan untuk jual-beli.” (HR. Abu Daud no. 1562)

Dan firman Allah swt:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 267)

Jika yang terjadi demikian, maka zakatnya merujuk kepada zakat perdagangan, sedangkan seluruh aset seperti rumah dan komputer itu tidak wajib zakat, karena itu dijadikan tempat untuk bisnis. Rumus perhitungan zakatnya adalah modal ditambah keuntungan, ditambah piutang jika ada dikurangi biaya operasional, dikurangi utang jatuh tempo jika ada, kalau hasilnya mencapai minimum senilai 85 gram emas, berarti dikali 2,5% itulah wajib zakatnya. Kalau belum mencapai 85 gram emas berarti belum wajib zakat dan disunnakan berinfaq.

Kondisi kedua, jika bapak menyewakan rumah untuk orang lain yang mengelola bisnis bimbel. Berarti kondisi yang kedua ini, bapak menyewakan rumah untuk orang lain usaha bimbel, maka wajib zakat merujuk pada zakat pertanian atau zakat ziro’ah. Zakat ziro’ah ini berarti ditunaikan setiap kali menerima hasil sewanya, mungkin bulanan atau tahunan. Jika yang diterima ini setara dengan nishab zakat pertanian yaitu 653 kg gabah atau 524 beras, maka tunaikan zakatnya 5% sebagai zakat. Sebagaimana firman Allah swt:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“…Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin);…”. (QS. Al-An’am: 141).[ind/muamalahdaily]

Previous Post

Untuk Keenam Kalinya, Qatar Masuk Peringkat Negara Teraman di Dunia

Next Post

Antara Aya Sofya dan Al-Aqsha

Next Post

Antara Aya Sofya dan Al-Aqsha

Glenrose Gardens, Pemukiman Muslim di Atlanta

Dijitalisasi Nozel Molor, Pemerintah Dianggap Tidak Serius

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    16381 shares
    Share 6552 Tweet 4095
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    5851 shares
    Share 2340 Tweet 1463
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    4842 shares
    Share 1937 Tweet 1211
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    1882 shares
    Share 753 Tweet 471
  • Resep Gurih Nasi Tumpeng

    520 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Daftar Sunscreen Halal MUI yang Perlu Kamu Ketahui

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Siapa yang Bertanggung Jawab atas Bullying di Sekolah?

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    455 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Ayat dan Hadits Tentang Tauhid

    1744 shares
    Share 698 Tweet 436
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga