• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 13 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Zakat Rumah yang Dijadikan Tempat Usaha

10/03/2026
in Syariah, Unggulan
Zakat Rumah yang Dijadikan Tempat Usaha

Zakat Rumah yang Dijadikan Tempat Usaha (foto: pixabay)

87
SHARES
667
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, apakah ada zakat rumah yang dijadikan tempat usaha (bimbel)? Dan bagaimana zakatnya dari nilai rumah atau dari penghasilan usahanya? (Syaiful, Karawang)

Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. menjelaskan hal ini yaitu sebagai berikut.

Kita bagi dua kondisinya:

Kondisi pertama, jika Bapak mengelola usaha bimbel yang menempati rumah, berarti kategorinya kewajiban zakat Bapak merujuk kepada zakat perdagangan, karena ada unsur jual belinya.

Bapak menjual jasa bimbel, sebagai kompensasinya, Bapak mendapat fee dari peserta bimbel.

Hal ini sebagaimana subtansi dari zakat perdagangan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

عَنْ سَمُرَةَ بن جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنِ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ

“Dari Samurah bin Jundub, ia berkata, “Adapun sesudahnya, maka sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintah kita untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kita sediakan untuk jual-beli.” (HR. Abu Daud no. 1562)

Baca Juga: Bolehkah Meminta Zakat kepada Muzakki

Zakat Rumah yang Dijadikan Tempat Usaha

Dan firman Allah Subhanahu wa taala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 267)

Jika yang terjadi demikian, zakatnya merujuk kepada zakat perdagangan, sedangkan seluruh aset seperti rumah dan komputer itu tidak wajib zakat, karena itu dijadikan tempat untuk bisnis.

Rumus perhitungan zakatnya adalah modal ditambah keuntungan, ditambah piutang jika ada dikurangi biaya operasional, dikurangi utang jatuh tempo jika ada.

Kalau hasilnya mencapai minimum senilai 85 gram emas, berarti dikali 2,5% itulah wajib zakatnya.

Kalau belum mencapai 85 gram emas berarti belum wajib zakat dan disunnahkan berinfak.

Kondisi kedua, jika Bapak menyewakan rumah untuk orang lain yang mengelola bisnis bimbel, berarti kondisi yang kedua ini, Bapak menyewakan rumah untuk orang lain usaha bimbel, maka wajib zakat merujuk pada zakat pertanian atau zakat ziro’ah.

Zakat ziro’ah ini berarti ditunaikan setiap kali menerima hasil sewanya, mungkin bulanan atau tahunan.

Jika yang diterima ini setara dengan nishab zakat pertanian yaitu 653 kg gabah atau 524 beras, maka tunaikan zakatnya 5% sebagai zakat.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“…Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin);…”. (QS. Al-An’am: 141).

Demikian jawaban Ustaz mengenai zakat rumah yang dijadikan tempat usaha. Semoga Sahabat Muslim dapat mengambil pelajaran dari penjelasan ini.[ind/muamalahdaily]

Tags: oni sahroniZakat Rumah yang Dijadikan Tempat Usaha
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nifas Menjadi Masa Pemulihan bagi Ibu Melahirkan

Next Post

Simak Beberapa Faktor Risiko Rambut Rontok

Next Post
Simak Beberapa Faktor Risiko Rambut Rontok

Simak Beberapa Faktor Risiko Rambut Rontok

Menjaring Pahala Saat Hamil dan Menyusui

Menjaring Pahala saat Hamil dan Menyusui adalah Kebahagiaan Seorang Perempuan

Arafah bisa Saling Mengenal Satu Sama Lain

Arafah bisa Saling Mengenal Satu Sama Lain

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8867 shares
    Share 3547 Tweet 2217
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3463 shares
    Share 1385 Tweet 866
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11575 shares
    Share 4630 Tweet 2894
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4678 shares
    Share 1871 Tweet 1170
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3993 shares
    Share 1597 Tweet 998
  • Salimah Jakarta Pusat Tingkatkan Literasi Digital Remaja melalui Pelatihan Media Sosial

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Shalat Taubat: Manfaat, Tata Cara, dan Keutamaannya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berdamai Lebih Mulia daripada Memenangkan Pertengkaran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga