USTAZ, apakah ada zakat rumah yang dijadikan tempat usaha (bimbel)? Dan bagaimana zakatnya dari nilai rumah atau dari penghasilan usahanya? (Syaiful, Karawang)
Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. menjelaskan hal ini yaitu sebagai berikut.
Kita bagi dua kondisinya:
Kondisi pertama, jika Bapak mengelola usaha bimbel yang menempati rumah, berarti kategorinya kewajiban zakat Bapak merujuk kepada zakat perdagangan, karena ada unsur jual belinya.
Bapak menjual jasa bimbel, sebagai kompensasinya, Bapak mendapat fee dari peserta bimbel.
Hal ini sebagaimana subtansi dari zakat perdagangan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:
عَنْ سَمُرَةَ بن جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنِ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
“Dari Samurah bin Jundub, ia berkata, “Adapun sesudahnya, maka sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintah kita untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kita sediakan untuk jual-beli.” (HR. Abu Daud no. 1562)
Baca Juga: Bolehkah Meminta Zakat kepada Muzakki
Zakat Rumah yang Dijadikan Tempat Usaha
Dan firman Allah Subhanahu wa taala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 267)
Jika yang terjadi demikian, zakatnya merujuk kepada zakat perdagangan, sedangkan seluruh aset seperti rumah dan komputer itu tidak wajib zakat, karena itu dijadikan tempat untuk bisnis.
Rumus perhitungan zakatnya adalah modal ditambah keuntungan, ditambah piutang jika ada dikurangi biaya operasional, dikurangi utang jatuh tempo jika ada.
Kalau hasilnya mencapai minimum senilai 85 gram emas, berarti dikali 2,5% itulah wajib zakatnya.
Kalau belum mencapai 85 gram emas berarti belum wajib zakat dan disunnahkan berinfak.
Kondisi kedua, jika Bapak menyewakan rumah untuk orang lain yang mengelola bisnis bimbel, berarti kondisi yang kedua ini, Bapak menyewakan rumah untuk orang lain usaha bimbel, maka wajib zakat merujuk pada zakat pertanian atau zakat ziro’ah.
Zakat ziro’ah ini berarti ditunaikan setiap kali menerima hasil sewanya, mungkin bulanan atau tahunan.
Jika yang diterima ini setara dengan nishab zakat pertanian yaitu 653 kg gabah atau 524 beras, maka tunaikan zakatnya 5% sebagai zakat.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala:
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“…Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin);…”. (QS. Al-An’am: 141).
Demikian jawaban Ustaz mengenai zakat rumah yang dijadikan tempat usaha. Semoga Sahabat Muslim dapat mengambil pelajaran dari penjelasan ini.[ind/muamalahdaily]