• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

Melewati Tahap Kemarahan saat Duka Cita

30/12/2025
in Healthy, Unggulan
Kenapa Saat Marah Kita Tidak Bisa Berpikir Rasional

(foto: Freepik)

112
SHARES
864
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TAHAP kemarahan adalah tahapan kedua saat duka cita yang akan dialami oleh siapapun. Konselor Keluarga Cahyadi Takariawan menjelaskan mengenai tahapan ini.

Kita kembali pada contoh kejadian seorang istri kehilangan suami yang sangat dicintai, lantaran Covid-19.

Perempuan itu mengalami kehilangan, atau kedukaan, atau situasi krisis. Sangat berat kehilangan orang yang begitu dicintai.

Pada tahap pertama, ia mengalami denial atau penolakan. Setelah semakin menyadari bahwa suaminya benar-benar sudah meninggal, bahkan sudah selesai pemakaman, respon berikutnya adalah marah (anger).

Kemarahan yang dialami oleh orang yang mengalami kedukaan, bisa terekspresikan dalam berbagai bentuk.

Pada contoh perempuan tersebut, mungkin ia segera menyalahkan diri sendiri, atau menyalahkan orang lain yang dianggap bertanggung jawab atas kematian suaminya.

“Ini semua salahku. Andai saja aku tidak menyuruh ia bekerja keluar rumah, mungkin akan selamat dari Covid,“ ini contoh kemarahan dengan menyalahkan diri sendiri.

Baca Juga: Tahap Melewati Krisis dan Duka Cita

Melewati Tahap Kemarahan saat Duka Cita

“Ini semua gara-gara pihak Rumah Sakit yang sangat lamban memberikan pertolongan. Harusnya pasien Covidd seperti itu diutamakan,” ini contoh kemarahan dengan menyalahkan orang lain.

“Saya akan tuntut pihak manajemen Rumah Sakit. Ini jelas-jelas kesalahan,“ ini contoh kemarahan disertai tuntutan.

“Saya akan viralkan di medsos, kelalaian Rumah Sakit yang menyebabkan suami saya meninggal dunia“.

Dalam kondisi anger ini, seseorang tidak bisa menerima nasihat. Baginya, nasihat adalah sebentuk pengadilan (judgement) yang membuatnya menjadi lebih tidak nyaman.

Misalnya, ketika seorang teman mencoba menasihati, “Sudahlah Bu, yang sabar… Ikhlaskan saja, toh semua sudah terlanjur terjadi“. Nasihat baik seperti dianggap sebagai penghinaan.

“Apa kamu kira rela suamimu mati telantar seperti itu? Enak saja kamu bilang sabar sabar…“

Pada contoh lain, seseorang yang divonis menderita kanker ganas stadium 4. Bentuk denial adalah tidak percaya hasil laboratorium. Setelah ia sadar bahwa hasil lab benar, ia akan mengalami anger.

Kemarahan bisa terjadi kepada diri sendiri, bahkan marah kepada Tuhan.

“Mengapa aku bisa kena kanker? Hidup ini tidak adil. Aku tidak pernah mabuk, tidak pernah maksiat, mengapa bisa kena penyakit ganas ini?”

“Mengapa penyakit ini bisa terjadi padaku? Mengapa tidak diberikan saja kepada orang-orang rusak itu”.

Reaksi fisik yang biasa terjadi pada tahap kedua ini antara lain wajah merah, denyut nadi semakin cepat, gelisah berkepanjangan, susah tidur dan tangan mengepal.

Sebagaimana tahap pertama, tahap kedua ini bisa terjadi hanya dalam beberapa menit saja, namun bisa pula berlanjut sampai beberapa tahun.

Tergantung seberat apa kedukaan atau krisis yang dihadapi, dan sekuat apa pribadi yang mengalami.[ind]

 

Tags: Melewati Tahap Kemarahan saat Duka Cita
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perdagangan yang Menguntungkan dari Suhaib Ar-Rumi

Next Post

Perhatikan Gejala Diabetes Tipe 1 pada Anak

Next Post
Perhatikan Gejala Diabetes Tipe 1 pada Anak

Perhatikan Gejala Diabetes Tipe 1 pada Anak

Sourdough Halal atau Haram, Ini Titik Kritis Kehalalannya

Sourdough Halal atau Haram, Ini Titik Kritis Kehalalannya

Kenali Apa Itu Androgenetik Alopesia pada Kerontokan Rambut

Kenali Apa Itu Androgenetik Alopesia pada Kerontokan Rambut

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8204 shares
    Share 3282 Tweet 2051
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2040 shares
    Share 816 Tweet 510
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3668 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4535 shares
    Share 1814 Tweet 1134
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11248 shares
    Share 4499 Tweet 2812
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1987 shares
    Share 795 Tweet 497
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5318 shares
    Share 2127 Tweet 1330
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4204 shares
    Share 1682 Tweet 1051
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3159 shares
    Share 1264 Tweet 790
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga