• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 11 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

Melewati Tahap Kemarahan saat Duka Cita

30/12/2025
in Healthy, Unggulan
Kenapa Saat Marah Kita Tidak Bisa Berpikir Rasional

(foto: Freepik)

115
SHARES
887
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TAHAP kemarahan adalah tahapan kedua saat duka cita yang akan dialami oleh siapapun. Konselor Keluarga Cahyadi Takariawan menjelaskan mengenai tahapan ini.

Kita kembali pada contoh kejadian seorang istri kehilangan suami yang sangat dicintai, lantaran Covid-19.

Perempuan itu mengalami kehilangan, atau kedukaan, atau situasi krisis. Sangat berat kehilangan orang yang begitu dicintai.

Pada tahap pertama, ia mengalami denial atau penolakan. Setelah semakin menyadari bahwa suaminya benar-benar sudah meninggal, bahkan sudah selesai pemakaman, respon berikutnya adalah marah (anger).

Kemarahan yang dialami oleh orang yang mengalami kedukaan, bisa terekspresikan dalam berbagai bentuk.

Pada contoh perempuan tersebut, mungkin ia segera menyalahkan diri sendiri, atau menyalahkan orang lain yang dianggap bertanggung jawab atas kematian suaminya.

“Ini semua salahku. Andai saja aku tidak menyuruh ia bekerja keluar rumah, mungkin akan selamat dari Covid,“ ini contoh kemarahan dengan menyalahkan diri sendiri.

Baca Juga: Tahap Melewati Krisis dan Duka Cita

Melewati Tahap Kemarahan saat Duka Cita

“Ini semua gara-gara pihak Rumah Sakit yang sangat lamban memberikan pertolongan. Harusnya pasien Covidd seperti itu diutamakan,” ini contoh kemarahan dengan menyalahkan orang lain.

“Saya akan tuntut pihak manajemen Rumah Sakit. Ini jelas-jelas kesalahan,“ ini contoh kemarahan disertai tuntutan.

“Saya akan viralkan di medsos, kelalaian Rumah Sakit yang menyebabkan suami saya meninggal dunia“.

Dalam kondisi anger ini, seseorang tidak bisa menerima nasihat. Baginya, nasihat adalah sebentuk pengadilan (judgement) yang membuatnya menjadi lebih tidak nyaman.

Misalnya, ketika seorang teman mencoba menasihati, “Sudahlah Bu, yang sabar… Ikhlaskan saja, toh semua sudah terlanjur terjadi“. Nasihat baik seperti dianggap sebagai penghinaan.

“Apa kamu kira rela suamimu mati telantar seperti itu? Enak saja kamu bilang sabar sabar…“

Pada contoh lain, seseorang yang divonis menderita kanker ganas stadium 4. Bentuk denial adalah tidak percaya hasil laboratorium. Setelah ia sadar bahwa hasil lab benar, ia akan mengalami anger.

Kemarahan bisa terjadi kepada diri sendiri, bahkan marah kepada Tuhan.

“Mengapa aku bisa kena kanker? Hidup ini tidak adil. Aku tidak pernah mabuk, tidak pernah maksiat, mengapa bisa kena penyakit ganas ini?”

“Mengapa penyakit ini bisa terjadi padaku? Mengapa tidak diberikan saja kepada orang-orang rusak itu”.

Reaksi fisik yang biasa terjadi pada tahap kedua ini antara lain wajah merah, denyut nadi semakin cepat, gelisah berkepanjangan, susah tidur dan tangan mengepal.

Sebagaimana tahap pertama, tahap kedua ini bisa terjadi hanya dalam beberapa menit saja, namun bisa pula berlanjut sampai beberapa tahun.

Tergantung seberat apa kedukaan atau krisis yang dihadapi, dan sekuat apa pribadi yang mengalami.[ind]

 

Tags: Melewati Tahap Kemarahan saat Duka Cita
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perdagangan yang Menguntungkan dari Suhaib Ar-Rumi

Next Post

Sourdough Halal atau Haram, Ini Titik Kritis Kehalalannya

Next Post
Sourdough Halal atau Haram, Ini Titik Kritis Kehalalannya

Sourdough Halal atau Haram, Ini Titik Kritis Kehalalannya

Musim Apa di Tempatmu?

Kumpulan Hadist Tentang Anak

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9292 shares
    Share 3717 Tweet 2323
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4212 shares
    Share 1685 Tweet 1053
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Sekolah Pemikiran Islam (SPI) Jakarta: Membongkar Kebobrokan Feminisme dan Konsep Gender

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4792 shares
    Share 1917 Tweet 1198
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga