• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

Masker Medis Palsu Beredar, Cek Cara Pengujiannya

06/04/2021
in Healthy
Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit (foto: Pixabay)

73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Masker medis palsu beredar di masyarakat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, masker tersebut disebut palsu karena tidak memiliki izin edar dari Kemenkes dan tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, serta manfaat.

Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes Arianti Anaya mengatakan bahwa masyarakat perlu berhati-hati dengan masker medis palsu yang beredar di pasaran. Izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dapat diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id.

Baca Juga: Tips Pemakaian Masker Medis secara Benar

Pengujian Masker Medis melalui Tiga Tahap

“Untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis, tenaga kesehatan dan masyarakat dapat membeli masker yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes,” ujar Arianti dalam sebuah diskusi virtual, Ahad (4/4/2021).

Masker palsu yang dimaksud Arianti ialah yang tak memiliki izin edar dari Kemenkes tetapi diklaim sebagai masker medis. Untuk mendapat izin edar, masker harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat.

Karena itu, harus dilakukan uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.

Rangkaian pengujian tersebut harus dipenuhi untuk memastikan masker mampu mencegah masuknya droplet atau virus dan bakteri.

Masker yang lulus pengujian itulah yang mendapat izin edar dan dikategorikan sebagai masker alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.

Baca Juga: Cara Tepat Membuang Masker Sekali Pakai Setelah Digunakan

Masker yang Tidak Sesuai Peruntukan

“Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan.

Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat,” kata Arianti.

Adapun masker nonmedis umumnya digunakan untuk sejumlah keperluan seperti di industri pengecatan, pertambangan, atau perminyakan yang biasanya digunakan untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi.

“Tentunya, masker nonmedis ini tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan,” ujarnya.

Menurut Arianti, saat ini terdapat 996 masker yang mendapat izin edar dari Kemenkes.

Jalur e-watch Alkes untuk Pengaduan Masker Medis Palsu

Untuk menindaklanjuti peredaran masker ilegal atau yang tak sesuai dengan peruntukannya, Kemenkes telah bekerja sama dengan aparat hukum.

Arianti mengatakan, pihaknya bahkan sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti tak punya izin edar tetapi diklaim sebagai masker medis.

“Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan).

Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567,” tutupnya.

Selain berisiko karena tidak dapat mencegah droplet secara maksimal, masker palsu ini juga dikhawatirkan tidak memenuhi standar mutu lainnya. Sahabat Muslim, semoga lebih cermat dalam memilih masker ya.[ind]

sumber: kontan

Tags: Begini Cara Pengujian MaskerMasker Medis Palsu Beredar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tiga Program Unggulan Rumah Quran Ibnu Mas’ud

Next Post

Ulama Indonesia, Abuya Uci Thurtusi Meninggal Dunia

Next Post
Ulama Indonesia, Abuya Uci Thurtusi Meninggal Dunia

Ulama Indonesia, Abuya Uci Thurtusi Meninggal Dunia

Didiskualifikasi karena Berhijab, Remaja Muslim Membuat Perubahan

Didiskualifikasi karena Berhijab, Remaja Muslim Membuat Perubahan

UKM Produktif

UKM Produktif Haya Online Ramadan 2021 Hadir

  • Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9578 shares
    Share 3831 Tweet 2395
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2536 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1384 shares
    Share 554 Tweet 346
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Muddassar Ahmed: Filantropis Muslim Asia, Bekerja untuk Mengatasi Kelaparan di London

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga