• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Tips Agar Nikah di Masa Pandemi Tetap Berkesan

Juli 25, 2021
in Fokus
Tips Agar Nikah di Masa Pandemi Tetap Berkesan

Ilustrasi, foto: berita649.com

74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Nikah itu bagian dari ibadah yang tidak boleh ditunda. Jika jodoh sudah datang, menundanya bisa menjadi dosa.

Meski di masa pandemi, nikah harus terus dilangsungkan. Karena menundanya bisa mendatangkan dosa. Hal ini karena kebutuhan biologis anak manusia selalu perlu disalurkan, bukan ditunda apalagi ditiadakan. Dan penyalurannya dengan akad nikah.

Karena itu, paradigma tentang nikah ini juga harus menyesuaikan keadaan. Karena jika masih merasa hidup dalam suasana normal, acara yang penting ini bisa terus tertunda dan tertunda.

Tips berikut ini mungkin bisa membantu cara berpikir kita agar pandemi tidak menjadi penghalang berlangsungnya pernikahan. Antara lain.

Pertama, yang penting akad nikahnya.

Syariat Islam menuntun kita bagaimana menyalurkan hasrat biologis yang benar dan berkah. Yaitu, dengan melangsungkan akad nikah.

Dalam pelaksanaannya, akad nikah ternyata tidak sejelimet yang dibayangkan. Cukup ada calon kedua mempelai, wali nikah, saksi, ijab qabul, dan mahar. Dalam administrasi negara, nikah juga perlu dicatat oleh petugas KUA.

Jadi, akad nikah begitu simpel. Jika sudah ada kesepakatan pihak pria dan wanita soal kesediaan dan teknis acara, rencana ini tinggal disempurnakan dalam administrasi negara melalui KUA. Dan itu pun tidak jelimet.

Kedua, resepsi nikah tidak perlu kumpul-kumpul.

Syariat Islam memang sangat menganjurkan dilangsungkan walimah atau resepsi pernikahan. Hal ini sebagai pengumuman bahwa pasangan ini sudah sah sebagai suami istri. Dan diharapkan tidak ada fitnah di masyarakat jika keduanya hidup bersama.

Syariat juga mewanti-wanti para undangan agar berusaha dengan sungguh-sungguh hadir jika mendapat undangan itu.

Namun, tidak berarti bahwa resepsi harus dengan kumpul-kumpul. Atau, harus dengan dilangsungkannya pesta besar agar pengalaman seumur hidup ini bisa benar-benar berkesan.

Jadi, kembali ke tujuan awal walimah agar bisa menjadi sarana untuk mengumumkan resminya hubungan suami istri atau pengantin baru ini ke khalayak ramai. Jika ada cara lain, tanpa kumpul-kumpul, tujuan ini bisa tercapai, maka hal itu sudah sangat cukup.

Kecanggihan teknologi saat ini, sangat memungkinkan tujuan itu bisa tercapai. Meski, tidak dengan kumpul-kumpul dan makan-makan.

Tiga, cari penyedia layanan resepsi nikah online yang mumpuni.

Sebenarnya, dengan mengumumkan secara sederhana melalui media sosial, tujuan walimah sudah tercapai. Cukup dengan adanya rekaman video acara akad nikah, penyebarannya ke sanak kerabat boleh jadi sudah bisa mewakili tujuan walimah.

Yang penting sanak kerabat mengetahui berlangsungnya acara itu dan tentu juga doa dari mereka. Itu saja sudah cukup.

Namun jika masih dirasa kurang, sangat memungkinkan mencari penyedia layanan resepsi online. Saat ini, penyedia jasa itu sudah menjamur. Tinggal dicek dan setelah setuju bisa langsung dikontrak.

Secara keterampilan dan kecanggihan, penyedia ini sudah sangat berpengalaman. Pandemi yang berlangsung satu setengah tahun, sudah cukup membuat mereka sangat profesional.

Bahkan bisa jadi, melalui resepsi online ini, justru dokumentasi yang sangat berharga ini jauh lebih menarik daripada resepsi offline.

Jadi, meski di masa pandemi, pernikahan tak boleh berhenti. Selalu ada cara agar yang utama bisa menjadi lebih istimewa. [Mh]

 

Tags: Nikah di Masa Pandemi
Previous Post

Waspada, Tertipu Tawaran Investasi Bodong Via Grup Chat

Next Post

Benarkah Anggapan Banyak Mengonsumsi Telur Bisa Sebabkan Bisul?

Next Post
Benarkah Anggapan Banyak Mengonsumsi Telur Bisa Sebabkan Bisul?

Benarkah Anggapan Banyak Mengonsumsi Telur Bisa Sebabkan Bisul?

Pantai Sawarna, Surga Tersembunyi di Lebak Banten

Pantai Sawarna, Surga Tersembunyi di Lebak Banten

Bank Syariah Indonesia Harus Mencapai Target Tanpa Meninggalkan Umat

Bank Syariah Indonesia Harus Mencapai Target Tanpa Meninggalkan Umat

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga