• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Nggak Mau Nikah, Paksa Aja!

Juli 24, 2023
in Fokus
Tips Sukses Cari Jodoh lewat Online

Ilustrasi, foto: Dreamstime

83
SHARES
640
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERTANYAAN sederhana yang kerap muncul terhadap para lajang, “Bisa nggak sih mereka dipaksa untuk menikah?”

Menilai hukum nikah semestinya tidak dengan perasaan. Karena terbawa perasaan, seseorang kesal ada lajang yang cukup penghasilan tapi tidak juga menikah.

Untuk mencermati hal ini, kita harus merujuk pada dalil-dalil yang shahih tentang hukum menikah. Dan, bukan karena larut dalam perasaan.

Hukum Asal Nikah

Hukum asal nikah seperti yang disepakati para ulama adalah sunnah. Bukan wajib. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa hukumnya mubah saja.

Bagaimana dengan hadis-hadis yang seperti mencela orang yang tidak mau menikah. Para ulama hadis telah meneliti hadis-hadis tersebut. Tapi, semuanya tidak masuk dalam hadis shahih, bahkan ada yang dinilai palsu.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang para wali memaksa anak gadisnya untuk menikah. Tidak boleh menikahkan seorang gadis kecuali karena keridhaannya.

Imam Al-Qurthubi menambahkan, para ulama menilai hukum menikah bergantung pada keadaan masing-masing individu terhadap dorongan syahwat. Siapa yang dikhawatirkan akan terjerumus pada zina, maka hukum menikah terhadapnya menjadi wajib. Siapa yang tidak, maka menjadi anjuran saja.

Karena itu, jangan heran jika ada sejumlah ulama besar yang tidak menikah hingga akhir hayatnya. Antara lain, Ibnu Taimiyah penyusun Kitab Majmu’ Fatawa, Imam Nawawi penyusun Kitab Hadis Riyadhus Shalihin, Imam Thobari, Imam Az-Zamakhsari, dan ulama kontemporer asal Mesir yang juga penulis tafsir Azh-Zhilal bernama Sayyid Quthb.

Mereka mendedikasikan hidupnya semata-mata untuk ilmu dan dakwah. Banyak karya tulis mereka yang sangat bermanfaat untuk umat Islam.

Jadi, kembali ke pertanyaan di awal tulisan ini: boleh nggak memaksa lajang untuk menikah padahal ia mampu secara finansial? Tentu tidak boleh, kecuali memang ada indikasi dikhawatirkannya terjadi perzinahan. [Mh]

Tags: Fobia Nikah Kalangan Muda
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mau Ikut Perang Karena Dibayar, Ini Penjelasan Ustaz tentang Hukum Jadi Tentara Bayaran di Perang Rusia Ukraina

Next Post

Alpha Adaptation Peragaan Para Siswa yang Mengolah Rasa untuk Melihat ke Generasi Depan

Next Post
Alpha Adaption Peragaan Para Siswa yang Mengolah Rasa untuk Melihat ke Generasi Depan

Alpha Adaptation Peragaan Para Siswa yang Mengolah Rasa untuk Melihat ke Generasi Depan

Skincare yang wajib digunakan

Tak Perlu Banyak Produk Kecantikan, Ini 4 Skincare yang Wajib Digunakan

Hari Anak Nasional 2023, Indonesia Belum Punya Kota Layak Anak

Hari Anak Nasional 2023, Indonesia Belum Punya Kota Layak Anak

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5079 shares
    Share 2032 Tweet 1270
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7549 shares
    Share 3020 Tweet 1887
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3140 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5123 shares
    Share 2049 Tweet 1281
  • KPIPA Luncurkan Perempuan Seni Indonesia untuk Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1516 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Deret Kegiatan Halal Kulture Oktober 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Salimah Kabupaten Bogor Sukses Gelar Musda ke-V

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Yayasan Wakaf Kauny Internasional Luncurkan Gerakan “Hidup Sesudah Hidup”

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga