• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 23 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Modal Nikah itu Relatif

30/10/2021
in Fokus, Unggulan
Hindari Kata-kata Ini agar Bisa Harmonis (2)

Hindari Kata-kata Ini agar Bisa Harmonis (2)

79
SHARES
608
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Modal nikah itu relatif. Nggak sama dan nggak bisa distandarisasi. Ada yang gede amat, dan ada yang kecil sekali.

Kalau ada yang nanya berapa sih modal nikah, jawabnya memang nggak gampang. Buat yang duitnya seabrek, mungkin nyebut angka ratusan juta. Tapi buat yang ekonomi bawah, puluhan juta sudah super mewah.

Masalahnya, standar yang wajar itu berapa? Nggak terlalu wah, dan tidak juga terlalu ‘kere’. Kan ini momen bukan setahun sekali. Tapi mungkin seumur hidup!

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memang tidak nyebutin angka atau barang. Yang penting, yang mampu nggak mubazir dan yang miskin nggak asal aja.

Nabi pernah membantu seorang sahabatnya dengan uang satu dinar buat resepsi nikah. Karena sahabat itu memang nggak mampu.

Kalau diukur kekinian, satu dinar itu senilai 4,25 gram emas. Ya, mungkin sekitar 4 jutaan rupiah. Menurut Nabi, saat itu cukup buat beli satu ekor kambing. Dan saat ini, nilai itu pun masih cukup buat beli seekor kambing.

Soal mahar lain lagi. Ini jatah khusus buat calon istri. Bukan buat biaya makan-makan atau resepsi. Biasanya berbentuk emas atau sesuatu yang bernilai.

Supaya bisa saling ridha, nggak ada salahnya menanyakan lebih dulu ke pihak calon istri. Kalau maharnya segini gimana?

Kalau calon istri dan besan yang bijak, biasanya nggak terlalu ngeributin soal besaran mahar. Bahkan, ada yang rela dengan mahar perlengkapan alat shalat dan bacaan Al-Qur’an. Simpel kan! Tapi jangan dieksploitasi kebaikan seperti itu. Harusnya dihormati.

Jadi berapa dong modal rilnya? Pertama, yang penting calon suami sudah berpenghasilan. Bukan modal nekat.

Kedua, kalau mampu nggak ada salahnya ngelibihin uang buat resepsinya, supaya pihak calon istri nggak kerepotan. Tapi kalau ngepas, ya mungkin seperti di zaman Nabi hanya dengan nilai seekor kambing.

Ketiga, biaya disesuaikan sama kemampuan. Kalau tersedia, nggak masalah. Kalau ngepas, acara cukup di rumah saja. Kan nggak pake sewa. Anggaran besarnya ada di urusan makan-makan buat para tamu. Tinggal dihitung berapa tamu yang diundang dikali harga wajar per porsinya.

Keempat, biaya penghulu atau KUA nggak mahal. Kalau nikah di kantor KUA malah gratis. Kalau di rumah, ya sekadar ngasih uang transport. Begitu juga soal kelengkapan administrasi, insya Allah sangat murah.

Sekali lagi, berapa modal rilnya? Kalau hitung-hitungan kekinian, mungkin nilai wajarnya sekitar 20 jutaan rupiah. Itu sudah sekalian sewa tenda sederhana, rias pengantin, dan pelaminan.

Apa nggak kurang itu? Kalau mau ditambahin, sangat lebih baik. Setidaknya, bisa ngeringanin pihak calon istri. Kan biasanya resepsi di rumah calon istri.

Gimana dengan kartu undangan? Mungkin itu buat orang-orang tertentu aja. Seperti, tokoh dan orang-orang tua. Kalau yang masih muda cukup dengan undangan digital alias via ponsel. Murah meriah.

Jadi, kalau semuanya sudah terpenuhi, tunggu apa lagi. Kata mantan Wapres, makin cepat makin baik! [Mh]

 

 

Tags: Dilema antara Nikah dan Karir
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ucapkanlah Alhamdulillah

Next Post

Dahsyatnya Motivasi Lafadz Insya Allah dalam Al-Qur’an (2)

Next Post
Dahsyatnya Motivasi lafaz Insya Allah dalam Al-Qur'an (2)

Dahsyatnya Motivasi Lafadz Insya Allah dalam Al-Qur'an (2)

Hidup Bahagia dengan Work-Life Balance (2)

Hidup Bahagia dengan Work-Life Balance (2)

Ditinggal Nikah? Cus Move On!

Ditinggal Nikah? Cus Move On!

  • Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8709 shares
    Share 3484 Tweet 2177
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11490 shares
    Share 4596 Tweet 2873
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4451 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2329 shares
    Share 932 Tweet 582
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga