• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 22 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Inflasi Kata ‘Pemuda’ di Lingkungan Kita

23/07/2023
in Fokus
Lima Fakta tentang Makhluk Qarin

Iustrasi, foto: Surfnetkids.

86
SHARES
663
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KATA pemuda tidak lagi menunjukkan anak muda yang beranjak dewasa. Orang yang beranjak tua pun disebut pemuda di lingkungan kita.

Kata pemuda sudah akrab di lingkungan kita. Ada sebutan pemuda yang menunjukkan ormas. Ada juga pemuda yang mengklasifikasi usia kepemimpinan organisasi massa.

Namun begitu, kata pemuda di berbagai organisasi itu tidak lagi original sebagai usia layaknya pemuda. Tapi hanya sebagai istilah saja, karena isinya adalah orang dewasa bahkan tua.

Perhatikanlah usia para pemimpin di ormas-ormas yang disebut ormas pemuda atau sub ormas yang membidangi pemuda. Lihatlah usia para pemimpinnya. Rata-rata di atas tiga puluhan, bahkan ada yang di atas tujuh puluh.

Remaja, Pemuda, Dewasa, dan Tua

Mestinya klaster sebutan di atas merujuk pada usia. Misalnya, remaja adalah mereka yang baru lepas dari masa kanak-kanak. Biasanya, usia mereka belasan tahun.

Sementara pemuda merujuk pada usia antara dua puluh hingga tiga puluh tahun. Usia tiga puluh hingga lima puluhan menunjukkan usia dewasa. Dan di atas enam puluhan adalah usia tua.

Dalam istilah Islam, ada sebutan fata atau fityah. Ada juga sebutan syabab. Kedua istilah itu menunjukkan mereka yang berusia belasan tahun hingga mereka menikah. Setelah menikah, mereka disebut dewasa.

Bisa jadi, meski usia masih dua puluhan, seseorang sudah memasuki usia dewasa. Hal ini karena mindsetnya tidak lagi pada permainan dan hobi, tapi sudah fokus pada tanggung jawab rumah tangga.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut istilah ‘syabab’ agar segera menikah, menunjukkan bahwa kata ini digunakan untuk mereka yang belum menikah. Padahal, para sahabat Nabi sudah menikah di usia dua puluhan tahun.

Jadi, jika seseorang disebut pemuda padahal usianya sudah empat puluhan, ada semacam inflasi dalam istilah pemuda. Yaitu, mundurnya masa usia pemuda.

Tidak heran jika begitu banyak mereka yang sudah berusia di atas tiga puluh tahun tapi merasa masih belum waktunya untuk menikah. Hal ini karena masa usia pemuda mereka masih panjang.

Lingkungan yang Permisif

Lingkungan yang permisif adalah yang serba membolehkan. Awalnya tidak boleh, tapi karena terjadi secara biasa, maka akhirnya menjadi boleh.

Contoh, pergaulan pria dan wanita yang bukan mahram. Di semua mazhab Islam mana pun, hubungan pria dan wanita begitu ketat. Batasan aurat boleh jadi ada perbedaan, tapi batasan pergaulan pria dan wanita sepakat adanya pembatasan.

Dahulu, pergaulan pria dan wanita tidak boleh bebas. Misalnya, kelas sekolah dipisahkan antara pria dan wanita. Seorang pria lajang yang ingin berkenalan dengan gadis, harus dilakukan di rumah si gadis dan didampingi orang tua.

Kini, semua pembatasan itu nyaris tidak ada. Bahkan di kalangan anak remaja ada istilah ‘jadian’. Yaitu, semacam kesepakatan tidak tertulis bahwa remaja pria menjadi pasangan yang ‘sah’ dari remaja wanita.

Karena sudah ‘jadian’, keduanya sudah seperti suami istri. Kemana-mana berdua. Saling antar jemput. Dan seterusnya. Anehnya, orang tua mereka membiarkan saja.

Lingkungan yang permisif inilah yang juga turut andil menjadikan para lajang untuk tidak segera menikah. Buat apa buru-buru, toh bisa ‘jadian’ tanpa harus menikah. Naudzubillah.

Ekonomi Biaya Tinggi

Hal lain yang juga turut menjadi andil penundaan nikah adalah ekonomi biaya tinggi. Biaya nikah menjadi begitu mahal, terutama pada acara resepsinya. Bahkan bisa ratusan juta.

Belum lagi biaya pasca nikah yang berada di atas garis standar. Misalnya, untuk kebutuhan rumah, kesehatan, pendidikan anak, dan seterusnya.

Bayangan ekonomi biaya tinggi inilah yang juga menjadikan para lajang merasa betah untuk terus sebagai pemuda.

Jadi, jangan heran jika usia di atas lima puluhan masih layak ingin disebut pemuda. Dan umumnya yang disebut pemuda masih ingin terus bebas, tanpa terikat hak kewajiban rumah tangga. [Mh]

 

 

Tags: Fobia Nikah Kalangan Muda
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Samakan Kemampuan Orang tua dengan Guru dalam Mendidik Anak

Next Post

4 Hal yang Harus Dihindari agar Sukses di Dunia

Next Post
Cara sukses di usia muda menurut Islam

4 Hal yang Harus Dihindari agar Sukses di Dunia

Mengajak Anak untuk Belajar Islam ketika Ibu dan Ayah Berbeda Keyakinan

Jika Balita Bertanya Tentang Hijab

Annisa Teresia Ingatkan Netizen Bahwa Hukum Allah Itu Sempurna

Annisa Teresia Ingatkan Netizen Bahwa Hukum Allah Itu Sempurna

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9155 shares
    Share 3662 Tweet 2289
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4143 shares
    Share 1657 Tweet 1036
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2365 shares
    Share 946 Tweet 591
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11703 shares
    Share 4681 Tweet 2926
  • Rekomendasi Hijab Brand Lokal di Bawah 100 Ribu

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga