• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Figur

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Dipanggil Bareskrim Polri sebagai Saksi Penyidikan

02/04/2026
in Figur
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Dipanggil Bareskrim Polri sebagai Saksi Penyidikan

Foto: Instagram @dude2harlino

68
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri jadwalkan pemanggilan pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi dalam penyidikan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap keduanya.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, pemanggilan Dude dan Alyssa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Brand Ambassador PT DSI yang diketahui berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.

Ade menjelaskan, pemeriksaan terhadap pasangan suami istri tersebut dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Kelahiran Anak Ketiga, Alyssa Soebandono dan Dude Herlino Semakin Romantis

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Dipanggil Bareskrim Polri sebagai Saksi Penyidikan

Dalam perkara penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024.

Tersangka lainnya, TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI. Lalu, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Tersangka terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Tiga dari keempat tersangka telah dilakukan penahanan, untuk tersangka AS yang baru ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjadwalkan pemanggilannya untuk pemeriksaan pada Rabu (8/4) pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Para tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).

Adapun sebelumnya, penyidik pada Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dalam kasus ini yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir.

Selain menyita uang, penyidik juga telah menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di PT DSI. Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp2,4 triliun. [Din]

Tags: Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Dipanggil Bareskrim Polri sebagai Saksi Penyidikan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Manusia Diciptakan Bersifat Keluh Kesah

Next Post

8 Upaya Pembunuhan terhadap Nabi Muhammad

Next Post
8 Upaya Pembunuhan terhadap Nabi Muhammad

8 Upaya Pembunuhan terhadap Nabi Muhammad

Fakta Unik Ikan Salmon, Mati Setelah Bertelur

Fakta Unik Ikan Salmon, Mati Setelah Bertelur

Siswa JISc Berprestasi Raih LoA dari Universitas Ternama Dunia

Siswa JISc Berprestasi Raih LoA dari Universitas Ternama Dunia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8244 shares
    Share 3298 Tweet 2061
  • Yuk Berburu Menu Vegetarian di Vegan Festival Indonesia 2018

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Menghina Allah dalam Hati

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4228 shares
    Share 1691 Tweet 1057
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11269 shares
    Share 4508 Tweet 2817
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4550 shares
    Share 1820 Tweet 1138
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga