• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Wahdah Islamiyah Berpeluang Kembangkan Ekonomi Digital

Februari 11, 2022
in Ekonomi
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Musyawarah Kerja Nasional Wahdah Islamiyah memasuki hari kedua, Sabtu (26/12/2020). Selain membahas evaluasi dan rancangan program kerja setahun ke depan, Mukernas juga diisi dengan ceramah umum terkait ekonomi digital.

Di masa pandemi saat ini, kebutuhan akan dunia digital begitu meningkat karena semua kegiatan yang tadinya secara tatap muka terpaksa melalui daring. Saat seperti inilah menjadi momentum untuk mengembangkan ekonomi digital.

Meminjam ungkapan dari Ketua Umum Wahdah Islamiyah, Ustaz Zaitun Rasmin yang mengatakan: “Wabah menjadi rahmat bagi orang yang beriman,” sehingga pandemi ini bisa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, khususnya untuk pengembangan ekonomi digital.

Menghadirkan H. Lutfi Adhiansyah, Chief Executive Officer (CEO) dan Founder PT Ammana Fintek Syariah. Ammana adalah platform pertama yang diakui oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Lutfi dalam ceramah umumnya membagikan beberapa pengetahuan baru kepada peserta Mukernas baik terkait peluang ekonomi kreatif, peran dan tantangan digitalisasi bagi pengembangan usaha dan perkembangan fintek di Indonesia.

Pengembangan ekonomi digital, menurut Lutfi, sangat erat kaitannya dengan Fintek (Finansial Teknologi) berbasis syariah. Pengembangan ini tentu tidak dapat dipandang sebelah mata karena dapat memberikan efek penting ke depannya.

“Ekonomi syariah jangan dianggap remeh,” ujarnya.

Sebagai salah satu Ormas Islam, Wahdah Islamiyah memiliki potensi yang luar biasa dalam pengembangan ekonomi digital. Salah satu potensinya karena memiliki anggota yang militan dan jaringan yang luas.

“Organisasi memberikan manfaat salah satunya jaringan yang luas, jaringan ini bisa menjadi potensi ekonomi,” jelasnya.

Ke depannya, Wahdah Islamiyah dapat mengembangkan Fintek dengan menjadi data poin untuk para anggotanya. Organisasi, dalam hal ini, Wahdah Islamiyah terlebih dahulu melakukan kurasi dan mengumpulkan data anggota yang dapat dikembangkan usahanya ataupun mendata secara individu yang sekadar ingin menjadi investor.[ind/rilis]

Tags: Ekonomi Digitalwahdah islamiyah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Delapan Ciri Wanita Terbaik dalam Islam

Next Post

Apresiasi Nasabah Prioritas, BNI Syariah Gelar Webinar Istiqomah Sehat dan Bahagia

Next Post

Apresiasi Nasabah Prioritas, BNI Syariah Gelar Webinar Istiqomah Sehat dan Bahagia

Doa agar Terbebas dari Utang

Berbisnis Merupakan Tuntutan Syariah

Kompetisi Teknologi Berhadiah Beasiswa Kuliah di IE University

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5098 shares
    Share 2039 Tweet 1275
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7565 shares
    Share 3026 Tweet 1891
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3156 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5131 shares
    Share 2052 Tweet 1283
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2037 shares
    Share 815 Tweet 509
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1251 shares
    Share 500 Tweet 313
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga