• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

RUU Bank Indonesia, PKS Ingatkan Baleg untuk Lebih Cermat

01/09/2020
in Ekonomi
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Pada Senin, 31 Agustus 2020, diketahui rapat Baleg dilaksanakan dengan agenda presentasi Tenaga Ahli Baleg atas Penyusunan RUU tentang BI.

Di antara usulan perubahan yang cukup krusial, yaitu terkait dengan usulan dibentuknya Dewan Moneter dan pencabutan kewenangan OJK untuk mengawasi bank.

Dewan Moneter diusulkan memiliki kewenangan untuk membantu BI dan pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter. Dewan Moneter juga akan mengoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter agar sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang ekonomi. Dewan Moneter terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri negara yang membidangi keuangan, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait dengan tugas pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK, diusulkan untuk dialihkan kepada Bank Indonesia. Pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI juga meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum yang dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Menanggapi usulan tersebut, Anggota Baleg dari Fraksi PKS Anis Byarwati menilai Baleg perlu meminta masukan dari para ahli ekonomi untuk menimbang usulan-usulan perubahan yang disampaikan Tenaga Ahli Baleg.

“Karena banyak sekali hal-hal mendasar yang sifatnya prinsip, diusulkan untuk di ubah,” katanya.

Terkait dengan usulan pembentukan Dewan Moneter dan kelembagaan OJK yang kehilangan kewenangan pengawasan, anggota Baleg yang juga anggota komisi XI ini menekankan agar poin-poin usulan perubahan dicermati dengan mendalam.

“Saya mengusulkan agar RUU ini mendapatkan banyak masukan dari para pakar terkait,” pungkasnya.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Segarkan Sore Hari dengan Es Kelapa KW Mudah Tanpa Ribet

Next Post

Cerita Nur Asia Uno Bantu Perempuan dengan Kegiatan Produktif di Masa Pandemi

Next Post

Cerita Nur Asia Uno Bantu Perempuan dengan Kegiatan Produktif di Masa Pandemi

5 Tips Basic Food Photography dari Dina Handayani

Peduli UMKM Terdampak Covid, Kemenag Dukung Program Inovasi Wakaf

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Indahnya Syiar Islam di Malam Nisfu Sya’ban

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3456 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7921 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • Kenapa Israel Serang Gaza di Tengah Damai BoP

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1691 shares
    Share 676 Tweet 423
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4109 shares
    Share 1644 Tweet 1027
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga