ChanelMuslim.com – Dana Alokasi Khusus (DAK) yang merupakan salah satu komponen dari dana perimbangan realisasinya selalu lebih rendah daripada anggarannya seperti data yang didapatkan pada periode 2017 – 2019.
Demikian disampaikan Anis Byarwati, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS yang juga Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan dalam acara Silaturahim Nasional Kepemimpinan Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Kepemimpinan Daerah (BPKD) DPP PKS. Acara ini digelar di Hotel Bidakara Jakarta pada Sabtu (20/3/2021).
Baca Juga: Alokasi Dana Desa harus Ditingkatkan
Otonomi Daerah untuk Kesejahteraan Daerah
Otonomi daerah sebaiknya diarahkan pada hal yang sama untuk level daerah jika berbicara kesejahteraan pada tingkat daerah. Sementara, kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan pembangunan nasional.
Lebih lanjut, Anis menjelaskan bahwa ada banyak ukuran dari tingkat kesejahteraan masyarakat yang salah satunya adalah Indek Pembangunan Manusia (IPM).
IPM menggambarkan kondisi masyarakat dengan menggunakan tiga dimensi dalam pengukurannya. Adapun pengukuran tersebut dilihat dari dimensi pengetahuan, kesehatan, dan standar hidup layak sebagai implikasi dari program pembangunan.
“Dalam menilai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, IPM akan merujuk pada persoalan pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Anis.
Dalam konteks pengelola keuangan daerah, Anis memaparkan bahwa salah satunya adalah pengelolaan dana perimbangan, yang dimaknai sebagai sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN.
Pengelolaan Dana Perimbangan
Dana ini diberikan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah, terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang diharapkan semakin baik.
Hal ini sejalan dengan makna yang tersurat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menjelaskan bahwa sumber pendapatan terdiri atas oendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Dengan adanya otonomi daerah, seharusnya pemerintah daerah lebih mandiri dalam menjalankan pemerintahannya. Termasuk dalam pengelolaan keuangan daerahnya,” tutur Anis.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) ini menegaskan bahwa semakin tinggi kontribusi pendapatan asli daerah dan kemampuan daerah untuk membiayai pembangunannya, menunjukkan kinerja keuangan daerah yang positif.
“Dalam hal ini, kinerja keuangan yang positif dapat diartikan sebagai kemandirian keuangan daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan daerah dan mendukung pelaksanaan otonomi pada daerah tersebut,” ujar Anis.
Baca Juga: Dana Subsidi Jadi Solusi Biaya Sertifikasi Halal bagi UMKM
Dana Alokasi Khusus Belum Memberikan Dampak Signifikan
Sementara itu, kemandirian keuangan daerah menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Semakin tinggi tingkat kemandirian suatu daerah dapat menunjukkan kontribusi yang besar masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
“Kedua hal tersebut merupakan komponen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Faktor birokrasi dan beban kerja (waktu penyelesaian pemenuhan syarat dan review yang cukup lama) menjadi kendala internal Pemda. Selain itu, juknis yang seringkali datang terlambat dan munculnya DAK tambahan, menjadi kendala eksternal Pemda.
Anis juga menyayangkan DAK belum memberikan dampak yang signifikan pada aspek penambahan kapasitas keuangan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan IPM.
Oleh karena itu, ia berharap, Silatnas Kepala Daerah PKS tahun 2021 ini dapat melahirkan rekomendasi yang strategis dan signifikan untuk membantu Kepala Daerah yang berasal dari PKS dalam mencapai kemandirian keuangan daerahnya.[ind]