• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 24 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Poin Kritis RUU Bank Indonesia

22/09/2020
in Ekonomi
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sebagaimana diketahui, saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-undang untuk merevisi Undang Undang Bank Indonesia. Anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati dalam pernyataannya, Senin (21/9/2020) di Jakarta mengatakan, “Saya memandang pembahasan revisi undang-undang BI saat ini tidak mendesak,” katanya.

Anis menyatakan bahwa secara prinsip amandemen UU BI sesungguhnya sudah dilakukan pada saat keluarnya Perppu No.1 tahun 2020 yang menjadi UU no.2 tahun 2020. UU no 2 tahun 2020 bahkan tidak hanya mengamandemen UU BI akan tetapi juga mengamandemen UU yang terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Dan Perppu ini telah memberikan ruang yang sangat longgar kepada pemerintah untuk menangani krisis keuangan akibat pandemic Covid-19,” tandasnya.

Anis menilai, sikap pemerintah yang tidak fokus dalam penanganan Covid-19 menjadikan krisis keuangan berkepanjangan.

Tentang tugas pokok dan fungsi BI yang berjalan saat ini, Anis mengatakan bahwa tupoksi BI sudah cukup baik. BI memiliki independensi yang memungkinkan BI menjalankan kewenangannya mengambil kebijakan-kebijakan tanpa intervensi dari pihak manapun termasuk intervensi dari pemerintah. Membaca perubahan yang diinginkan dalam rencana revisi UU BI, Anis menegaskan pihaknya sangat khawatir ada perubahan yang justru berdampak negatif.

Beberapa poin perubahan dalam RUU BI yang disoroti Anis di antaranya, penambahan fungsi BI. Selain untuk menjaga stabilitas rupiah, BI juga dibebankan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyediakan lapangan pekerjaan. Selain itu, fungsi pengawasan dikembalikan dari OJK kepada BI. Poin lain adalah pembentukan dewan moneter yang mendapatkan banyak sorotan dari para ekonom. Juga terdapat poin yang memungkinkan campur tangan pemerintah yang lebih banyak dalam pengambilan kebijakan moneter yang selama ini dilakukan secara independent oleh BI. Ada juga poin memberikan hak suara kepada pemerintah dalam penentuan Dewan Gubernur. Juga poin BI semakin bebas membeli surat utang negara, dan yang lainnya.

“Jika diperhatikan, RUU ini akan menabrak beberapa UU yang sudah ada sebelumnya,” tegas Anis.

Anis juga menyampaikan bahwa yang dibutuhkan saat ini bukan perubahan undang-undang, akan tetapi yang dibutuhkan adalah efektivitas program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah dikeluarkan pemerintah. Selain itu, juga ada skema burden sharing yaitu Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berbagi beban (burden sharing) dalam melaksanakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Di dalam penerapan burden sharing, bebannya banyak diberikan kepada BI yaitu sebesar 53% dari beban utang.

“Jadi dalam pandangan kami, optimalisasi program PEN inilah yang dibutuhkan,” katanya.

Adapun tentang pembentukan dewan moneter yang menjadi salah satu poin dalam RUU BI, Anis menegaskan bahwa pembentukan dewan moneter ini menandakan bahwa pemerintah Indonesia tidak belajar dari krisis sebelumnya. Krisis moneter/keuangan 1997/1998 memberi pelajaran bahwa Indonesia menjadi negara yang paling terdampak, baik dari sisi biaya pemulihan maupun sosial. Biaya pemulihan krisis sekitar 40 persen dari PDB saat ini. Untuk bangkit, Indonesia perlu sekitar 10 tahun. Saat itu, Indonesia mengalami masalah ekonomi multi dimensi termasuk defisit neraca berjalan yang cukup besar dan depresiasi nilai tukar. Meningkatnya ketidakpastian menyebabkan arus modal keluar, diikuti dengan masalah likuiditas di banyak bank. Sebagai lender of last resort, Bank Indonesia menyediakan pinjaman likuiditas untuk bank, namun, hal ini menyebabkan peningkatan suplai uang dan memacu hiperinflasi. Salah satu faktor pendukung terjadinya krisis di tahun 1997/1998 adalah karena bank sentral tidak independen.

“Dan kita khawatir dengan dikembalikannya dewan moneter, kita akan terjerumus Kembali kepada krisis yang sama,“ tukasnya.

Anis lebih mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan peran dan kinerja KSSK. Pemerintah telah memiliki KSSK yang di dalamnya ada Menkeu, Gubernur BI, Ketua DK OJK dan ketua DK LPS.

“Fungsi KSSK bisa dioptimalkan untuk meraih pertumbuhan ekonomi yang lebih baik,” pungkasnya.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Recommended, Menu Makan Siang Lezat dan Sehat Brokoli Sapi Lada Hitam

Next Post

Kamu Telah Memenggal Leher Sahabatmu

Next Post
Kamu Telah Memenggal Leher Sahabatmu

Kamu Telah Memenggal Leher Sahabatmu

YBM BRI Perkuat Ekonomi Masyarakat Sriwulan dengan Nila

Cerita Donita Istri Presenter Adi Nugroho Sempat Alami Penyakit Mirip COVID-19

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8722 shares
    Share 3489 Tweet 2181
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11496 shares
    Share 4598 Tweet 2874
  • Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Warna Coklat Susu

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3925 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2238 shares
    Share 895 Tweet 560
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4454 shares
    Share 1782 Tweet 1114
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga