• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Poin Kritis RUU Bank Indonesia

September 22, 2020
in Ekonomi
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sebagaimana diketahui, saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-undang untuk merevisi Undang Undang Bank Indonesia. Anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati dalam pernyataannya, Senin (21/9/2020) di Jakarta mengatakan, “Saya memandang pembahasan revisi undang-undang BI saat ini tidak mendesak,” katanya.

Anis menyatakan bahwa secara prinsip amandemen UU BI sesungguhnya sudah dilakukan pada saat keluarnya Perppu No.1 tahun 2020 yang menjadi UU no.2 tahun 2020. UU no 2 tahun 2020 bahkan tidak hanya mengamandemen UU BI akan tetapi juga mengamandemen UU yang terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Dan Perppu ini telah memberikan ruang yang sangat longgar kepada pemerintah untuk menangani krisis keuangan akibat pandemic Covid-19,” tandasnya.

Anis menilai, sikap pemerintah yang tidak fokus dalam penanganan Covid-19 menjadikan krisis keuangan berkepanjangan.

Tentang tugas pokok dan fungsi BI yang berjalan saat ini, Anis mengatakan bahwa tupoksi BI sudah cukup baik. BI memiliki independensi yang memungkinkan BI menjalankan kewenangannya mengambil kebijakan-kebijakan tanpa intervensi dari pihak manapun termasuk intervensi dari pemerintah. Membaca perubahan yang diinginkan dalam rencana revisi UU BI, Anis menegaskan pihaknya sangat khawatir ada perubahan yang justru berdampak negatif.

Beberapa poin perubahan dalam RUU BI yang disoroti Anis di antaranya, penambahan fungsi BI. Selain untuk menjaga stabilitas rupiah, BI juga dibebankan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyediakan lapangan pekerjaan. Selain itu, fungsi pengawasan dikembalikan dari OJK kepada BI. Poin lain adalah pembentukan dewan moneter yang mendapatkan banyak sorotan dari para ekonom. Juga terdapat poin yang memungkinkan campur tangan pemerintah yang lebih banyak dalam pengambilan kebijakan moneter yang selama ini dilakukan secara independent oleh BI. Ada juga poin memberikan hak suara kepada pemerintah dalam penentuan Dewan Gubernur. Juga poin BI semakin bebas membeli surat utang negara, dan yang lainnya.

“Jika diperhatikan, RUU ini akan menabrak beberapa UU yang sudah ada sebelumnya,” tegas Anis.

Anis juga menyampaikan bahwa yang dibutuhkan saat ini bukan perubahan undang-undang, akan tetapi yang dibutuhkan adalah efektivitas program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah dikeluarkan pemerintah. Selain itu, juga ada skema burden sharing yaitu Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berbagi beban (burden sharing) dalam melaksanakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Di dalam penerapan burden sharing, bebannya banyak diberikan kepada BI yaitu sebesar 53% dari beban utang.

“Jadi dalam pandangan kami, optimalisasi program PEN inilah yang dibutuhkan,” katanya.

Adapun tentang pembentukan dewan moneter yang menjadi salah satu poin dalam RUU BI, Anis menegaskan bahwa pembentukan dewan moneter ini menandakan bahwa pemerintah Indonesia tidak belajar dari krisis sebelumnya. Krisis moneter/keuangan 1997/1998 memberi pelajaran bahwa Indonesia menjadi negara yang paling terdampak, baik dari sisi biaya pemulihan maupun sosial. Biaya pemulihan krisis sekitar 40 persen dari PDB saat ini. Untuk bangkit, Indonesia perlu sekitar 10 tahun. Saat itu, Indonesia mengalami masalah ekonomi multi dimensi termasuk defisit neraca berjalan yang cukup besar dan depresiasi nilai tukar. Meningkatnya ketidakpastian menyebabkan arus modal keluar, diikuti dengan masalah likuiditas di banyak bank. Sebagai lender of last resort, Bank Indonesia menyediakan pinjaman likuiditas untuk bank, namun, hal ini menyebabkan peningkatan suplai uang dan memacu hiperinflasi. Salah satu faktor pendukung terjadinya krisis di tahun 1997/1998 adalah karena bank sentral tidak independen.

“Dan kita khawatir dengan dikembalikannya dewan moneter, kita akan terjerumus Kembali kepada krisis yang sama,“ tukasnya.

Anis lebih mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan peran dan kinerja KSSK. Pemerintah telah memiliki KSSK yang di dalamnya ada Menkeu, Gubernur BI, Ketua DK OJK dan ketua DK LPS.

“Fungsi KSSK bisa dioptimalkan untuk meraih pertumbuhan ekonomi yang lebih baik,” pungkasnya.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Recommended, Menu Makan Siang Lezat dan Sehat Brokoli Sapi Lada Hitam

Next Post

Kamu Telah Memenggal Leher Sahabatmu

Next Post
Kamu Telah Memenggal Leher Sahabatmu

Kamu Telah Memenggal Leher Sahabatmu

YBM BRI Perkuat Ekonomi Masyarakat Sriwulan dengan Nila

Cerita Donita Istri Presenter Adi Nugroho Sempat Alami Penyakit Mirip COVID-19

  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7369 shares
    Share 2948 Tweet 1842
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3003 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4914 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Menkes Buka Peluang Uji Klinis Vaksin Kanker Asal Rusia di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5061 shares
    Share 2024 Tweet 1265
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga