• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Penyertaan Modal untuk Jiwasraya Cederai Rakyat Indonesia

September 26, 2020
in Ekonomi
68
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menteri keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya akan menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahan Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) pada tahun 2021 mendatang senilai Rp20 Triliun. Penyertaan Modal Negara di BPUI ini dimaksudkan di antaranya untuk penyelesaian masalah Jiwasraya. Sebagaimana diketahui, BPUI sendiri telah ditunjuk oleh Kementerian BUMN untuk mengambil alih portofolio PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menanggapi langkah yang diambil Menkeu ini, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati menyatakan bahwa Fraksi PKS tidak sependapat dan tidak setuju dengan pemberian PMN sebesar Rp20 Trilliun kepada PT BPUI (Persero), yang di antaranya dialokasikan untuk penyelesaian kasus PT Jiwasraya (Persero).

Anis menjelaskan alasan ketidaksetujuan fraksi PKS.

“Permasalahan dalam kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi, fraud, dan mismanagement,” kata Anis.

Dengan demikian, kasus perampokan atas Jiwasraya harus di proses secara hukum, dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah.

Pemberian PMN sebesar Rp20 Trilliun yang dilakukan oleh Menkeu, bersumber dari APBN. Itu merupakan pengalihan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia.

“Hal tersebut merupakan pencederaan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Anis juga menekankan agar aset-aset Jiwasraya yang masih bisa di selamatkan, hendaknya diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah “tradisional” Jiwasraya yang merupakan kumpulan orang dan para pensiunan.

“Bukan untuk nasabah saving plan,” pungkasnya.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keluarga Muslim Wajib Terapkan, Ini Pola Hidup Sehat di Masa Pandemi

Next Post

Tafsir Surah Albaqarah Ayat 120 yang Kerap Dikaburkan

Next Post
Membuat Target Ramadan di Masa Pandemi Covid-19

Tafsir Surah Albaqarah Ayat 120 yang Kerap Dikaburkan

Istimewanya Orang-Orang dengan Sifat Rendah Hati

Tafsir Surah Albaqarah Ayat 120 yang Kerap Dikaburkan (2)

Resep Tahu Goreng Bawang Putih, Ide Menu Mudah saat Mager

  • Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7578 shares
    Share 3031 Tweet 1895
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5139 shares
    Share 2056 Tweet 1285
  • Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk Palestina di Universitas Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • PRa Salimah Rawapanjang Rayakan Milad Keempat Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5104 shares
    Share 2042 Tweet 1276
  • Surah An-Naba’ Ayat 1-16, Terjemahan dan Tafsirnya

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Jika Shalat Kelebihan Rakaat, Apa yang Harus Dilakukan?

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3982 shares
    Share 1593 Tweet 996
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga