• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Legislator PKS Ingatkan Pemerintah, PHK Harus Ikuti Aturan UU Ketenagakerjaan

Agustus 6, 2020
in Ekonomi
70
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Gelombang PHK massal khususnya di BUMN menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Anis Byarwati, anggota DPR RI Fraksi PKS memberikan pandangan kritisnya. Ia mengatakan, “Pemerintah harus menindak kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.”

Pemerintah telah mempublikasikan data tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawan sejumlah 3.225 orang di 9 BUMN sejak Febuari hingga Juli 2020. Gelombang PHK yang dilakukan terhadap karyawan BUMN terus dilakukan. Di awal Agustus 2020 ini, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD) melakukan PHK massal terhadap karyawannya.

Anis menegaskan bahwa pemerintah harus turun tangan memberikan tindakan, terutama kepada perusahaan yang melakukan PHK massal secara sepihak yang dialami oleh buruh tanpa memberikan uang pesangon yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

“PHK itu memiliki alur yang jelas dan harus diikuti. Prosedur PHK sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya di Jakarta, Selasa, 4/8/2020.

Legislator senior PKS ini menambahkan bahwa dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, pemerintah harus benar-benar serius bekerja dan membuat masyarakat tenang.

“Sehingga masyarakat percaya terhadap peran Pemerintah dalam menangani COVID-19, termasuk menindak tegas perusahaan yang melakukan PHK tanpa berlandaskan UU Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Selain itu, Anis mengingatkan Pemerintah untuk melakukan pendataan khusus kepada kelompok masyarakat rentan yang ekonominya terdampak akibat perusahaannya melakukan PHK, dirumahkan tanpa pesangon, maupun hilang pendapatannya karena tidak bisa bekerja. Terutama jika kelompok masyarakat tersebut belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya.

“Anggaran penanganan COVID-19 yang dimiliki Pemerintah, seharusnya bisa meng-cover kebutuhan pokok keluarga-keluarga rentan ini,” pungkasnya.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kalang Kabut PJJ dan PTM

Next Post

Kisah Kamal dan Marmer Penyerap Panas di Dua Masjid Suci

Next Post
Kisah Kamal dan Marmer Penyerap Panas di Dua Masjid Suci

Kisah Kamal dan Marmer Penyerap Panas di Dua Masjid Suci

Resep Sop Kambing ala Della Suzura, Menu Olahan Kambing Ramah Anak

Banyak Klaim Obat Covid, Ini Penjelasan Kemenristek

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5071 shares
    Share 2028 Tweet 1268
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3135 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • Arzeti Shafiyah, Siswi Jakarta Islamic School yang Teladan dan Mandiri

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7543 shares
    Share 3017 Tweet 1886
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5396 shares
    Share 2158 Tweet 1349
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Nafkah Anak Kandung Lebih Utama

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Khutbah Jumat: Hisablah Dirimu Sebelum Dihisab

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga