• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 24 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Legislator PKS Ingatkan Pemerintah, PHK Harus Ikuti Aturan UU Ketenagakerjaan

06/08/2020
in Ekonomi
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Gelombang PHK massal khususnya di BUMN menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Anis Byarwati, anggota DPR RI Fraksi PKS memberikan pandangan kritisnya. Ia mengatakan, “Pemerintah harus menindak kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.”

Pemerintah telah mempublikasikan data tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawan sejumlah 3.225 orang di 9 BUMN sejak Febuari hingga Juli 2020. Gelombang PHK yang dilakukan terhadap karyawan BUMN terus dilakukan. Di awal Agustus 2020 ini, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD) melakukan PHK massal terhadap karyawannya.

Anis menegaskan bahwa pemerintah harus turun tangan memberikan tindakan, terutama kepada perusahaan yang melakukan PHK massal secara sepihak yang dialami oleh buruh tanpa memberikan uang pesangon yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

“PHK itu memiliki alur yang jelas dan harus diikuti. Prosedur PHK sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya di Jakarta, Selasa, 4/8/2020.

Legislator senior PKS ini menambahkan bahwa dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, pemerintah harus benar-benar serius bekerja dan membuat masyarakat tenang.

“Sehingga masyarakat percaya terhadap peran Pemerintah dalam menangani COVID-19, termasuk menindak tegas perusahaan yang melakukan PHK tanpa berlandaskan UU Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Selain itu, Anis mengingatkan Pemerintah untuk melakukan pendataan khusus kepada kelompok masyarakat rentan yang ekonominya terdampak akibat perusahaannya melakukan PHK, dirumahkan tanpa pesangon, maupun hilang pendapatannya karena tidak bisa bekerja. Terutama jika kelompok masyarakat tersebut belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya.

“Anggaran penanganan COVID-19 yang dimiliki Pemerintah, seharusnya bisa meng-cover kebutuhan pokok keluarga-keluarga rentan ini,” pungkasnya.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kalang Kabut PJJ dan PTM

Next Post

Kisah Kamal dan Marmer Penyerap Panas di Dua Masjid Suci

Next Post
Kisah Kamal dan Marmer Penyerap Panas di Dua Masjid Suci

Kisah Kamal dan Marmer Penyerap Panas di Dua Masjid Suci

Resep Sop Kambing ala Della Suzura, Menu Olahan Kambing Ramah Anak

Banyak Klaim Obat Covid, Ini Penjelasan Kemenristek

  • Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8001 shares
    Share 3200 Tweet 2000
  • Salimah Tulungagung Edukasi Lansia untuk Mewaspadai Risiko Puasa bagi Penderita Diabetes Melitus

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1745 shares
    Share 698 Tweet 436
  • Semarakkan Syiar Ramadan, Salimah Bojonggede Gelar Khotmul Qur’an

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Nuhair yang Tak Berani Meminta Surga

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2939 shares
    Share 1176 Tweet 735
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1917 shares
    Share 767 Tweet 479
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3523 shares
    Share 1409 Tweet 881
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga