Legislator PKS Ingatkan Pemerintah, PHK Harus Ikuti Aturan UU Ketenagakerjaan
06 August 2020 09:15:01
ChanelMuslim.com - Gelombang PHK massal khususnya di BUMN menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Anis Byarwati, anggota DPR RI Fraksi PKS memberikan pandangan kritisnya. Ia mengatakan, “Pemerintah harus menindak kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.”
Pemerintah telah mempublikasikan data tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawan sejumlah 3.225 orang di 9 BUMN sejak Febuari hingga Juli 2020. Gelombang PHK yang dilakukan terhadap karyawan BUMN terus dilakukan. Di awal Agustus 2020 ini, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD) melakukan PHK massal terhadap karyawannya.
Anis menegaskan bahwa pemerintah harus turun tangan memberikan tindakan, terutama kepada perusahaan yang melakukan PHK massal secara sepihak yang dialami oleh buruh tanpa memberikan uang pesangon yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
“PHK itu memiliki alur yang jelas dan harus diikuti. Prosedur PHK sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya di Jakarta, Selasa, 4/8/2020.
» Karyawan dengan Upah di Bawah Rp5 Juta akan Diberikan Bantuan, Ini Catatan Komisi XI DPR RI
» Pembentukan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional Dianggap Belum Penting
Legislator senior PKS ini menambahkan bahwa dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, pemerintah harus benar-benar serius bekerja dan membuat masyarakat tenang.
“Sehingga masyarakat percaya terhadap peran Pemerintah dalam menangani COVID-19, termasuk menindak tegas perusahaan yang melakukan PHK tanpa berlandaskan UU Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Selain itu, Anis mengingatkan Pemerintah untuk melakukan pendataan khusus kepada kelompok masyarakat rentan yang ekonominya terdampak akibat perusahaannya melakukan PHK, dirumahkan tanpa pesangon, maupun hilang pendapatannya karena tidak bisa bekerja. Terutama jika kelompok masyarakat tersebut belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya.
“Anggaran penanganan COVID-19 yang dimiliki Pemerintah, seharusnya bisa meng-cover kebutuhan pokok keluarga-keluarga rentan ini,” pungkasnya.[ind/rilis]
09 July 2020 19:15:16
BNI Syariah Hadirkan Kartu Debit Co-Branding Kartu Tanda Anggota NU Cilegon
09 November 2020 08:52:57
Pemerintah Harus Kerja Lebih Keras Tanggulangi Dampak Resesi
10 October 2020 19:58:12
Penuhi Kebutuhan Warga Depok, Indomaret Pramuka Raya Resmi Dibuka
30 July 2020 10:41:53
Waktu Indonesia Belanja, Program Tokopedia Gairahkan Perekonomian dengan Diskon Besar-Besaran
18 January 2021 06:00:00
Ingin Tulisan Kamu Dibaca Ribuan Orang? Gabung OASE chanelmuslim.com Sekarang
24 September 2020 09:31:55