• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kewenangan Baru OJK Harus Berikan Perlindungan kepada Masyarakat

08/04/2020
in Ekonomi
68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati memberikan catatan khusus kepada Dewan Komisaris OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada Rapat Komisi XI DPR RI dengan OJK tentang Perkembangan Industri Jasa Keuangan di tengah situasi Covid-19. Pada rapat yang digelar Selasa, 7 April 2020 secara virtual ini, Anis menanyakan kesiapan OJK dalam menjalankan kewenangan baru yang diberikan pemerintah kepada OJK.

“Sejauh mana OJK telah menyiapkan human resources-nya dan SOP (Standard Operasional Prosedur) yang handal, supaya kewenangan ini dapat digunakan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” tanyanya.

Kewenangan baru yang diberikan pemerintah kepada OJK yang dimaksud adalah OJK sebagai otoritas yang dapat memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, pengambilalihan, integrasi dan atau konversi.

Sebagaimana diketahui, pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, Pemerintah memberikan empat poin kewenangan dan pelaksanaan kebijakan pada OJK, yaitu pertama; memerintahkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan/menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/ atau konversi dan memberikan sanksi atas pelanggarannya.

Kedua; memberikan izin untuk OJK dapat membuka ruang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan sistem elektronik.

Ketiga; mengecualikan prinsip keterbukaan di bidang Pasar Modal dalam rangka pencegahan dan penanganan dalam krisis sistem keuangan untuk menghindari dampak negatif dari pelaksanaan prinsip disclosure.

Dan keempat; memberikan perlindungan hukum bagi pengawas sektor jasa keuangan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya dan mengambil langkah pengawasan.

Terkait dengan kewenangan baru tersebut, Anis juga mempertanyakan poin ketiga yang tidak menyebutkan status dari pasal 1 angka 25 Undang-undang no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang terkait dengan prinsip keterbukaan .

Menurut Anis, wewenang OJK yang diberikan pada perppu tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam UUPM yaitu kewajiban pihak tertentu untuk memenuhi kewajiban prinsip keterbukaan. Pihak tertentu dijelaskan dalam penjelasan adalah sebagai emiten atau perusahaan public yang memiliki pernyataan pendaftaran telah menjadi efektif untuk mengikuti pasar modal.

“Bagaimana penjelasan detail dari OJK mengenai kondisi-kondisi yang memenuhi syarat ketika prinsip keterbukaan dapat dikecualikan?” ungkapnya menanyakan.

Sebagai penutup, Anis meminta OJK untuk tetap menjunjung tinggi fungsinya dalam memberikan perlindungan pada konsumen.

“Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan menimbulkan asymmetric information
untuk masyarakat khususnya pemodal, yang pada akhirnya dapat merugikan sehingga penggunaan wewenang ini harus dengan pertimbangan yang matang,” tegasnya mengakhiri.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BNI Syariah Catat Transaksi Mobile Banking Selama COVID-19 Naik Signifikan

Next Post

Sekjen PBB: Tekanan Akibat Virus Corona Picu KDRT di Seluruh Dunia

Next Post

Sekjen PBB: Tekanan Akibat Virus Corona Picu KDRT di Seluruh Dunia

Aktris Saudi Minta Tahanan Digunakan untuk Menguji Vaksin Virus Corona

600 Orang Tewas di Iran karena Konsumsi Alkohol yang Diklaim Bisa Sembuhkan Virus Corona

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4416 shares
    Share 1766 Tweet 1104
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11449 shares
    Share 4580 Tweet 2862
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8650 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3893 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1398 shares
    Share 559 Tweet 350
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2216 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    245 shares
    Share 98 Tweet 61
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga