• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 16 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kewenangan Baru OJK Harus Berikan Perlindungan kepada Masyarakat

08/04/2020
in Ekonomi
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati memberikan catatan khusus kepada Dewan Komisaris OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada Rapat Komisi XI DPR RI dengan OJK tentang Perkembangan Industri Jasa Keuangan di tengah situasi Covid-19. Pada rapat yang digelar Selasa, 7 April 2020 secara virtual ini, Anis menanyakan kesiapan OJK dalam menjalankan kewenangan baru yang diberikan pemerintah kepada OJK.

“Sejauh mana OJK telah menyiapkan human resources-nya dan SOP (Standard Operasional Prosedur) yang handal, supaya kewenangan ini dapat digunakan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” tanyanya.

Kewenangan baru yang diberikan pemerintah kepada OJK yang dimaksud adalah OJK sebagai otoritas yang dapat memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, pengambilalihan, integrasi dan atau konversi.

Sebagaimana diketahui, pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, Pemerintah memberikan empat poin kewenangan dan pelaksanaan kebijakan pada OJK, yaitu pertama; memerintahkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan/menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/ atau konversi dan memberikan sanksi atas pelanggarannya.

Kedua; memberikan izin untuk OJK dapat membuka ruang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan sistem elektronik.

Ketiga; mengecualikan prinsip keterbukaan di bidang Pasar Modal dalam rangka pencegahan dan penanganan dalam krisis sistem keuangan untuk menghindari dampak negatif dari pelaksanaan prinsip disclosure.

Dan keempat; memberikan perlindungan hukum bagi pengawas sektor jasa keuangan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya dan mengambil langkah pengawasan.

Terkait dengan kewenangan baru tersebut, Anis juga mempertanyakan poin ketiga yang tidak menyebutkan status dari pasal 1 angka 25 Undang-undang no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang terkait dengan prinsip keterbukaan .

Menurut Anis, wewenang OJK yang diberikan pada perppu tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam UUPM yaitu kewajiban pihak tertentu untuk memenuhi kewajiban prinsip keterbukaan. Pihak tertentu dijelaskan dalam penjelasan adalah sebagai emiten atau perusahaan public yang memiliki pernyataan pendaftaran telah menjadi efektif untuk mengikuti pasar modal.

“Bagaimana penjelasan detail dari OJK mengenai kondisi-kondisi yang memenuhi syarat ketika prinsip keterbukaan dapat dikecualikan?” ungkapnya menanyakan.

Sebagai penutup, Anis meminta OJK untuk tetap menjunjung tinggi fungsinya dalam memberikan perlindungan pada konsumen.

“Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan menimbulkan asymmetric information
untuk masyarakat khususnya pemodal, yang pada akhirnya dapat merugikan sehingga penggunaan wewenang ini harus dengan pertimbangan yang matang,” tegasnya mengakhiri.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BNI Syariah Catat Transaksi Mobile Banking Selama COVID-19 Naik Signifikan

Next Post

Sekjen PBB: Tekanan Akibat Virus Corona Picu KDRT di Seluruh Dunia

Next Post

Sekjen PBB: Tekanan Akibat Virus Corona Picu KDRT di Seluruh Dunia

Aktris Saudi Minta Tahanan Digunakan untuk Menguji Vaksin Virus Corona

600 Orang Tewas di Iran karena Konsumsi Alkohol yang Diklaim Bisa Sembuhkan Virus Corona

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Tips Menyimpan Bawang Merah agar Tidak Cepat Busuk

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9116 shares
    Share 3646 Tweet 2279
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1199 shares
    Share 480 Tweet 300
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11689 shares
    Share 4676 Tweet 2922
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2351 shares
    Share 940 Tweet 588
  • Shalat Taubat: Pengertian, Tata Cara, dan Manfaatnya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Manfaat Air Cucian Beras untuk Kecantikan, Benarkah Bisa Bikin Kulit Lebih Sehat?

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga