Monday, April 12, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kewenangan Baru OJK Harus Berikan Perlindungan kepada Masyarakat

April 8, 2020
in Ekonomi
2 min read
0
65
SHARES
500
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati memberikan catatan khusus kepada Dewan Komisaris OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada Rapat Komisi XI DPR RI dengan OJK tentang Perkembangan Industri Jasa Keuangan di tengah situasi Covid-19. Pada rapat yang digelar Selasa, 7 April 2020 secara virtual ini, Anis menanyakan kesiapan OJK dalam menjalankan kewenangan baru yang diberikan pemerintah kepada OJK.

“Sejauh mana OJK telah menyiapkan human resources-nya dan SOP (Standard Operasional Prosedur) yang handal, supaya kewenangan ini dapat digunakan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” tanyanya.

Kewenangan baru yang diberikan pemerintah kepada OJK yang dimaksud adalah OJK sebagai otoritas yang dapat memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, pengambilalihan, integrasi dan atau konversi.

Sebagaimana diketahui, pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, Pemerintah memberikan empat poin kewenangan dan pelaksanaan kebijakan pada OJK, yaitu pertama; memerintahkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan/menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/ atau konversi dan memberikan sanksi atas pelanggarannya.

Kedua; memberikan izin untuk OJK dapat membuka ruang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan sistem elektronik.

Ketiga; mengecualikan prinsip keterbukaan di bidang Pasar Modal dalam rangka pencegahan dan penanganan dalam krisis sistem keuangan untuk menghindari dampak negatif dari pelaksanaan prinsip disclosure.

Dan keempat; memberikan perlindungan hukum bagi pengawas sektor jasa keuangan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya dan mengambil langkah pengawasan.

Terkait dengan kewenangan baru tersebut, Anis juga mempertanyakan poin ketiga yang tidak menyebutkan status dari pasal 1 angka 25 Undang-undang no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang terkait dengan prinsip keterbukaan .

Menurut Anis, wewenang OJK yang diberikan pada perppu tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam UUPM yaitu kewajiban pihak tertentu untuk memenuhi kewajiban prinsip keterbukaan. Pihak tertentu dijelaskan dalam penjelasan adalah sebagai emiten atau perusahaan public yang memiliki pernyataan pendaftaran telah menjadi efektif untuk mengikuti pasar modal.

“Bagaimana penjelasan detail dari OJK mengenai kondisi-kondisi yang memenuhi syarat ketika prinsip keterbukaan dapat dikecualikan?” ungkapnya menanyakan.

Sebagai penutup, Anis meminta OJK untuk tetap menjunjung tinggi fungsinya dalam memberikan perlindungan pada konsumen.

“Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan menimbulkan asymmetric information
untuk masyarakat khususnya pemodal, yang pada akhirnya dapat merugikan sehingga penggunaan wewenang ini harus dengan pertimbangan yang matang,” tegasnya mengakhiri.[ind/rilis]

Previous Post

BNI Syariah Catat Transaksi Mobile Banking Selama COVID-19 Naik Signifikan

Next Post

Sekjen PBB: Tekanan Akibat Virus Corona Picu KDRT di Seluruh Dunia

Related Posts

Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah

Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah

April 10, 2021
508
Peningkatan UMKM bukan dengan Holding

Peningkatan UMKM bukan dengan Holding

April 9, 2021
503
Sinergi BSB dengan Baitut Tamwil Muhammadiyah

Sinergi BSB dengan Baitut Tamwil Muhammadiyah

April 9, 2021
504
Bank Syariah Indonesia Raih Penghargaan Inovasi Produk dan Layanan Syariah

Bank Syariah Indonesia Raih Penghargaan Inovasi Produk dan Layanan Syariah

April 9, 2021
505
Kompartemen BPRS Gelar Munas Pertama

Kompartemen BPRS Gelar Munas Pertama

April 7, 2021
506
Industri Farmasi dalam Sertifikasi Halal

Industri Farmasi dalam Sertifikasi Halal

April 7, 2021
506
BSI Satukan Operasional Sistem Layanan di Indonesia Timur

BSI Satukan Operasional Sistem Layanan di Indonesia Timur

April 6, 2021
506
Nota Kesepahaman Bank Syariah Indonesia dengan MUI dan PBNU

Nota Kesepahaman Bank Syariah Indonesia dengan MUI dan PBNU

April 4, 2021
506
Rakornas Dorong Penguatan BAZNAS Sebagai Pengelola Zakat Nasional

Rakornas Dorong Penguatan BAZNAS Sebagai Pengelola Zakat Nasional

April 4, 2021
506
OJK dan Himbara Diminta Buat Program Terobosan

OJK dan Himbara Diminta Buat Program Terobosan

April 3, 2021
505
Next Post

Sekjen PBB: Tekanan Akibat Virus Corona Picu KDRT di Seluruh Dunia

Aktris Saudi Minta Tahanan Digunakan untuk Menguji Vaksin Virus Corona

600 Orang Tewas di Iran karena Konsumsi Alkohol yang Diklaim Bisa Sembuhkan Virus Corona

Terbaru

Avengers Campus Belum Terbuka untuk Umum

Avengers Campus Belum Terbuka untuk Umum

April 12, 2021
Ramadan Bulan Perjuangan

Rukun Puasa Ramadan yang Perlu Diketahui

April 12, 2021
Doa di Bulan Ramadan Pasti Terkabul

Doa di Bulan Ramadan Pasti Terkabul

April 12, 2021
Kumpulan Doa dan Dzikir Anak di Bulan Ramadan

Kumpulan Doa dan Dzikir Anak di Bulan Ramadan

April 12, 2021
Memilih Antara Jajanan dan Olahan Sendiri

Memilih Antara Jajanan dan Olahan Sendiri

April 12, 2021
Menyambut Ramadan dengan Cara Terbaik

Menyambut Ramadan dengan Cara Terbaik

April 12, 2021
Terinspirasi dari Sedekah, LbyLCB Luncurkan Sadiqa Series

Terinspirasi dari Sedekah, LbyLCB Luncurkan Sadiqa Series

April 12, 2021
5 Cara Mengajak Anak Untuk Berpuasa

5 Cara Mengajak Anak Untuk Berpuasa

April 12, 2021
Nabeez, Minuman yang Cocok untuk Ramadan

Nabeez, Minuman yang Cocok untuk Ramadan

April 12, 2021
4 Cara Perbaiki Kualitas Tidur Saat Berpuasa

4 Cara Perbaiki Kualitas Tidur Saat Berpuasa

April 12, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Baznas Jabar Gelar Tarhib Ramadan bersama Lansia

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Raya Series Koleksi Terbaru Tepa Selira untuk Lebaran

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • #DapurRamadan, Ini Tips Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Hukum Mengajarkan Menari Bagi Anak-Anak di Sekolah

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga