• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kenali 6 Perbedaan Bank dengan Fintech P2P

Januari 2, 2022
in Ekonomi
Kenali 6 Perbedaan Bank dengan Fintech P2P

Foto : Pixabay

93
SHARES
716
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Bank dan fintech adalah beberapa sumber di mana kamu dapat meminjam uang. Salah satu perbedaan yang menonjol antara perbankan dan fintech adalah fintech memberikan layanan yang semakin mudah dan cepat dengan berbasis teknologi. Serta akses luas bagi yang selama ini tidak memiliki akses terhadap perbankan.

Layanan fintech dalam peminjaman dana dikenal dengan sebutan fintech peer to peer (P2P) Lending. Apa bedanya P2P lending dan perbankan, ada baiknya kita pahami lebih dulu sebelum mengajukan pinjaman.

Berikut ini 6 perbedaan bank dengan fintech dilansir dari Instagram OJK @ojkindonesia.

Baca Juga : Asosiasi Fintech Indonesia Resmi Luncurkan Situs Cekfintech: Masyarakat Bisa Cek Legalitas Pinjol

Kenali 6 Perbedaan Bank dengan Fintech P2P

Kegiatan usaha

Bank bertugas menghimpun dana simpanan dari masyarakat umum, menyalurkan kredit dan pinjaman, dan menjalankan berbagai transaksi pembayaran, serta produk investasi.

Sedangkan fintech P2P menyediakan platform (website atau aplikasi) yang bertindak sebagai perantara antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi pinjam meminjam melalui sistem elektronik/online.

Sumber dana pinjaman

Sumber dana pinjaman berasal dari bank (tabungan, deposito, giro, modal pemilik, dan penerbitan surat utang), sedangkan P2P berasal dari perorangan atau badan hukum yang memiliki dana dan ingin meminjamkannya kepada pihak lain.

Pemberi pinjaman

Bank bertindak sebagai pemberi pinjaman, sedangkan dalamP2P, pemberi pinjaman adalah perorangan atau badan hukum sebagai pemilik dana (bukan perusahaan fintech lending).

Risiko penyaluran pinjaman

Resiko kegagalan ditanggung oleh bank, sedangkan resiko kegagalan di P2P ditanggung pemberi pinjaman.

Kewenangan pemberian restrukturisasi

Kewenangan untuk restrukturisasi pinjaman ada di pihak Bank, sedangkan dalam P2P ada di pemberi pinjaman (sebagai pemilik dana). Perusahaan fintech lending hanya dapat memberikan restrukturisasi setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

Pengawasan

Pengawasan dilakukan atas bank sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat. Sedangkan pengawasan fintech dilakukan pada penyelenggara fintech sebagai perantara (platform) dalam melaksanakan market conduct antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Selain itu, yang membedakan adalah diproses yang lebih mudah dan cepat berbasis teknologi, tanpa tatap muka. Hanya dengan melakukan registrasi keanggotaan melalui smartphone, peminjam bisa mengajukan pinjaman, Platform P2P lending menganalisa dan memilih borrower yang layak untuk mengajukan pinjaman, lalu Borrower terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending dalam marketplace P2P lending secara online beserta dengan informasi komprehensif tentang profil dan risiko borrower tersebut.

Selanjutnya, Investor P2P lending melakukan analisa dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace P2P lending yang disediakan oleh platform. Investor P2P lending akan melakukan pendanaan ke borrower yang dipilih melalui platform P2P lending.

Selanjutnya Borrower mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending dan investor P2P lending menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower melalui platform dengan return yang disepakati. [wmh]

Tags: Kenali 6 Perbedaan Bank dengan Fintech P2P
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Membuat Pie Jamur Krim yang Renyah, Mudah Dibuat di Rumah

Next Post

Bukit Cita-Cita Rekomendasi Tempat Camping yang Lagi Hits

Next Post
Bukit Cita-Cita Rekomendasi Tempat Camping yang Lagi Hits

Bukit Cita-Cita Rekomendasi Tempat Camping yang Lagi Hits

memilih hidup

Memilih Hidup Bersamamu Hingga Akhir

ada juara

Ada Juara atau Nggak (Part 2)

  • Dari Khitan Massal hingga Palestina: Bahagianya Merayakan Dampak

    Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7672 shares
    Share 3069 Tweet 1918
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5164 shares
    Share 2066 Tweet 1291
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4014 shares
    Share 1606 Tweet 1004
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    443 shares
    Share 177 Tweet 111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga