• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 23 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kedudukan BPK dalam RUU Omnibus Law Jangan Direduksi

25/07/2020
in Ekonomi
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Semangat kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja melalui RUU Omnibus Law bukan berarti menghilangkan prinsip tata kelola yang baik. Kedudukan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas dan mandiri tidak boleh dikesampingkan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang diajukan oleh pemerintah dan saat ini sedang dalam tahapan pembahasan di DPR masih menimbulkan banyak polemik di masyarakat. RUU yang akan merevisi 79 Undang-undang yang sudah ada ini, diprediksi akan mengubah banyak sekali peraturan yang ada.

Salah satu peraturan yang diusulkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah mengenai investasi pemerintah pusat yang dikelola tidak hanya oleh Kementerian Keuangan, akan tetapi juga dikelola oleh Lembaga Investasi (Pasal 146 Ayat 2 Poin b). Sementara selama ini investasi pemerintah pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Munculnya pasal tersebut diikuti oleh pasal selanjutnya, yang berbunyi “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan” (Pasal 153 RUU Omnibus Law Cipta Kerja). Pasal ini akan menjadi revisi terhadap UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara”, dan Pasal 9 Ayat (1) tentang wewenang BPK.

Menanggapi hal tersebut, Anis Byarwati, anggota komisi XI DPR RI Fraksi PKS mengemukakan pandangannya (24/7). Menurut Anis, semangat kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja melalui omnibus law bukan berarti menghilangkan prinsip tata kelola yang baik. Kedudukan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas dan mandiri tidak boleh dikesampingkan.

“Secara konstitusi sangat jelas, eksistensi BPK ditujukan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel demi mendukung tercapainya tujuan bernegara,” tegasnya.

Anis menambahkan, selama ini investasi pemerintah pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sehingga pengelolaannya dapat diperiksa langsung oleh BPK. Anis juga mengkritisi Pasal 146 Ayat 2 Poin b RUU Omnibus Law yang menyebutkan bahwa investasi pemerintah pusat juga dikelola oleh Lembaga Investasi dan Lembaga tersebut hanya diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan oleh BPK secara langsung (Pasal 153).

“Kewenangan BPK yang tereduksi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, tentu sangat membahayakan,” pungkasnya.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hari Tasyrik dan Puasa Sunnah Ayyamul Bidh

Next Post

Menikah Tanpa Pacaran, Ini 4 Fakta Menarik Nadya Istri Rizki DA

Next Post

Menikah Tanpa Pacaran, Ini 4 Fakta Menarik Nadya Istri Rizki DA

Beasiswa Jabar Future Leaders untuk Warga Jawa Barat

Menikah di Pengungsian, Pasangan Penyintas Banjir Bandang Luwu Utara ini Mendadak Viral

  • Tujuh Tahun Pernikahan Meyda Sefira dan Jusuf

    Tujuh Tahun Pernikahan Meyda Sefira dan Jusuf

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8094 shares
    Share 3238 Tweet 2024
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3592 shares
    Share 1437 Tweet 898
  • Perusahaan di Cikarang Wajibkan Karyawannya Shalat Berjamaah

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1953 shares
    Share 781 Tweet 488
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • OTW diganti BMW, Ini Penjelasan Ustaz

    2155 shares
    Share 862 Tweet 539
  • Menghilangkan Najis Babi pada Wadah dan Badan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Pendapat Para Ahli tentang Hukum Membaca Al-Qur’an di Kuburan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga