Thursday, April 15, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kedudukan BPK dalam RUU Omnibus Law Jangan Direduksi

July 25, 2020
in Ekonomi
2 min read
0
66
SHARES
506
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Semangat kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja melalui RUU Omnibus Law bukan berarti menghilangkan prinsip tata kelola yang baik. Kedudukan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas dan mandiri tidak boleh dikesampingkan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang diajukan oleh pemerintah dan saat ini sedang dalam tahapan pembahasan di DPR masih menimbulkan banyak polemik di masyarakat. RUU yang akan merevisi 79 Undang-undang yang sudah ada ini, diprediksi akan mengubah banyak sekali peraturan yang ada.

Salah satu peraturan yang diusulkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah mengenai investasi pemerintah pusat yang dikelola tidak hanya oleh Kementerian Keuangan, akan tetapi juga dikelola oleh Lembaga Investasi (Pasal 146 Ayat 2 Poin b). Sementara selama ini investasi pemerintah pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Munculnya pasal tersebut diikuti oleh pasal selanjutnya, yang berbunyi “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan” (Pasal 153 RUU Omnibus Law Cipta Kerja). Pasal ini akan menjadi revisi terhadap UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara”, dan Pasal 9 Ayat (1) tentang wewenang BPK.

Menanggapi hal tersebut, Anis Byarwati, anggota komisi XI DPR RI Fraksi PKS mengemukakan pandangannya (24/7). Menurut Anis, semangat kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja melalui omnibus law bukan berarti menghilangkan prinsip tata kelola yang baik. Kedudukan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas dan mandiri tidak boleh dikesampingkan.

“Secara konstitusi sangat jelas, eksistensi BPK ditujukan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel demi mendukung tercapainya tujuan bernegara,” tegasnya.

Anis menambahkan, selama ini investasi pemerintah pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sehingga pengelolaannya dapat diperiksa langsung oleh BPK. Anis juga mengkritisi Pasal 146 Ayat 2 Poin b RUU Omnibus Law yang menyebutkan bahwa investasi pemerintah pusat juga dikelola oleh Lembaga Investasi dan Lembaga tersebut hanya diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan oleh BPK secara langsung (Pasal 153).

“Kewenangan BPK yang tereduksi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, tentu sangat membahayakan,” pungkasnya.[ind/rilis]

Previous Post

Hari Tasyrik dan Puasa Sunnah Ayyamul Bidh

Next Post

Menikah Tanpa Pacaran, Ini 4 Fakta Menarik Nadya Istri Rizki DA

Related Posts

BSI Gelar Akad Massal 1500 Nasabah KPR Sejahtera

BSI Gelar Akad Massal 1500 Nasabah KPR Sejahtera

April 13, 2021
506
Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah

Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah

April 10, 2021
514
Peningkatan UMKM bukan dengan Holding

Peningkatan UMKM bukan dengan Holding

April 9, 2021
503
Sinergi BSB dengan Baitut Tamwil Muhammadiyah

Sinergi BSB dengan Baitut Tamwil Muhammadiyah

April 9, 2021
504
Bank Syariah Indonesia Raih Penghargaan Inovasi Produk dan Layanan Syariah

Bank Syariah Indonesia Raih Penghargaan Inovasi Produk dan Layanan Syariah

April 9, 2021
505
Kompartemen BPRS Gelar Munas Pertama

Kompartemen BPRS Gelar Munas Pertama

April 7, 2021
506
Industri Farmasi dalam Sertifikasi Halal

Industri Farmasi dalam Sertifikasi Halal

April 7, 2021
506
BSI Satukan Operasional Sistem Layanan di Indonesia Timur

BSI Satukan Operasional Sistem Layanan di Indonesia Timur

April 6, 2021
506
Nota Kesepahaman Bank Syariah Indonesia dengan MUI dan PBNU

Nota Kesepahaman Bank Syariah Indonesia dengan MUI dan PBNU

April 4, 2021
506
Rakornas Dorong Penguatan BAZNAS Sebagai Pengelola Zakat Nasional

Rakornas Dorong Penguatan BAZNAS Sebagai Pengelola Zakat Nasional

April 4, 2021
506
Next Post

Menikah Tanpa Pacaran, Ini 4 Fakta Menarik Nadya Istri Rizki DA

Cara Menghadapi Tipe Suami yang Mendiamkan Istri

Beasiswa Jabar Future Leaders untuk Warga Jawa Barat

Terbaru

Mualaf di Pelosok Harus Lebih Diperhatikan

Mualaf di Pelosok Harus Lebih Diperhatikan

April 15, 2021
ALAS 2.0, Modest Fashion Ala Ina Priyono pada Muffest 2021

Dukung Industri Fashion, BI Jawa Tengah Gandeng Ina Priyono dalam Muffest 2021

April 15, 2021
Hujan Es Landa Jatiluhur Bekasi

Hujan Es Landa Jatiluhur Bekasi

April 14, 2021
Langkah Kesehatan Diterapkan Selama Ramadan di Siprus Utara

Langkah Kesehatan Diterapkan Selama Ramadan di Siprus Utara

April 14, 2021
Muslim di Ceuta Desak Jam Malam Dibatalkan Selama Ramadan

Muslim di Ceuta Desak Jam Malam Dibatalkan

April 14, 2021
Pengungsi Suriah Buka Puasa Pertama

Buka Puasa Pertama di Kamp Pengungsi Suriah

April 14, 2021
Asyiknya ke Dufan dengan Annual Pass Ecard

Asyiknya ke Dufan dengan Annual Pass Ecard

April 14, 2021
Muslim Kanada Sambut Ramadan dengan Pohon Berbentuk Bulan

Muslim Kanada Sambut Ramadan dengan Pohon Berbentuk Bulan

April 14, 2021
Status Seseorang yang Junub saat Subuh Ramadan

Status Seseorang yang Junub saat Subuh Ramadan

April 14, 2021
Pusat Islam Worcester Bagikan Makanan Sebelum Ramadan

Pusat Islam Worcester Bagikan Makanan Sebelum Ramadan

April 14, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    384 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Launching Outlet di Babel, Salimah Gandeng Pelaku UMKM

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Tiga Wasiat Nabi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
  • #DapurRamadan, Ini Tips Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Doa Berbuka Puasa yang Benar sesuai Sunnah Rasulullah

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hamil Sekaligus Menyusui, Ini Cerita Ramadan Ratu Anandita

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga