• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 23 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Anis Pertanyakan Kesiapan LPS Deteksi Krisis Perbankan Imbas Pandemi COVID-19

14/04/2020
in Ekonomi
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Rapat Kerja dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang membahas perkembangan terakhir tentang kondisi perekonomian nasional dan kebijakan moneter di tengah wabah Covid 19, Kamis 9 April 2020, Anis Byarwati mempertanyakan kesiapan pemerintah Indonesia dalam hal ini khususnya kesiapan LPS dalam menghadapi ancaman krisis ekonomi dan perbankan.

Anggota Komisi XI DPR RI Dr. Anis Byarwati mengomentari paparan LPS yang menyatakan bahwa indikator trigger krisis LPS adalah terjadinya pergerakan DPK antar kelompok buku, terjadinya tren peningkatan suku bunga simpanan, terjadinya tren peningkatan nilai transaksi PUAB, terjadinya pergerakan DPK keluar dari sistem perbankan, dan Pergerakan portofolio trade finance individual bank relatif terhadap trade finance industri. Anis yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kemudian meminta penjelasan LPS terkait indikator tersebut berikut dengan ukuran kuantitatif dan kualitatifnya.

Lebih lanjut Anis mengajukan beberapa pertanyaan terkait kewajiban LPS dalam menjamin simpanan nasabah BPR setelah OJK mencabut izin usaha PT BPR Sekar pada bulan Maret 2020 yang disebabkan kondisi keuangan yang memburuk. LPS melakukan proses likuidasi terhadap BPR tersebut kemudian seterusnya hingga melakukan pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasbah. Pada tahap pertama, LPS melakukan pembayaran klaim sebesar Rp2,66 miliar untuk 291 nasabah yang layak dibayar. Kemudian, Anis menanyakan perkembangan terakhir proses likuidasi BPR, bagaimana penyelesaian klaim nasabahnya. Legisator dari Daerah Pemilihan Jakarta Timur ini juga bertanya tentang berapa total seluruh klaim simpanan nasabah PT BPR yang belum dibayar.

Rapat yang digelar Kamis 9/4/20 kemarin ini diselenggarakan secara virtual dalam rangka memastikan kesiapan pemerintah Indonesia dalam hal ini khususnya kesiapan LPS dalam menghadapi krisis ekonomi yang mengiringi situasi pandemi virus Covid-19.

Penjelasan LPS sangat diperlukan untuk memberikan gambaran tentang kondisi kesiapan Pemerintah dalam hal ini khususnya LPS dalam mengantisipasi krisis ekonomi dan perbankan yang disebabkan pandemi.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

IDEAS Usulkan Simulasi Anggaran Hadapi Pandemi

Next Post

Tips Berbelanja Saat Pandemi COVID-19

Next Post

Tips Berbelanja Saat Pandemi COVID-19

Pemerintah Tidak Konsisten Soal Harga BBM

Arab Saudi Blokir Akses ke Portal Berita Turki Anadolu Agency dan TRT

  • Tujuh Tahun Pernikahan Meyda Sefira dan Jusuf

    Tujuh Tahun Pernikahan Meyda Sefira dan Jusuf

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Komunitas Indonesia di Ehime Jepang Gelar Shalat Idulfitri Terbesar

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3592 shares
    Share 1437 Tweet 898
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8093 shares
    Share 3237 Tweet 2023
  • Ambil Langkah Berbeda, UBN Pilih Khutbah Idulfitri di Wilayah Bencana Aceh Tamiang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1975 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1952 shares
    Share 781 Tweet 488
  • Pendapat Para Ahli tentang Hukum Membaca Al-Qur’an di Kuburan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hukum Wanita Haid dan Nifas saat Ziarah ke Makam Rasulullah

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ratusan Jamaah Hadiri YMQ Salimah Bogor, Puluhan Juta Donasi Palestina Terkumpul

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga