• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dua Pos Penyertaan Modal Negara yang Bermasalah

18/11/2020
in Ekonomi
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanrlMuslim.com – Pada Senin (16/11/2020) Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Direksi Penerima Penyertaan Modal Negara (DPMN), yang membahas tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2020 dan 2021 kepada BUMN. Dalam rapat yang diselenggarakan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta ini, anggota Komisi XI DPR RI, Dr. Anis Byarwati, menyampaikan beberapa catatan terkait pemberian PMN kepada beberapa BUMN.

Catatan pertama disampaikan Anis terkait kenaikan PMN dalam pos investasi di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021 sebesar Rp37,4 Triliun kepada 8 BUMN. Dan pada APBN 2021 menjadi Rp42,38 Triliun atau naik 13% dari acuan awal.

“Kenaikannya sebesar 98% dari yang telah disepakati bersama DPR sehingga secara total, pemerintah menyediakan dana yang sangat besar untuk BUMN yaitu sebesar Rp151,1 Triliun atau sekitar 20% lebih dari dana PEN dengan beragam skenario. Sebanyak Rp115,95 triliun pencairan utang pemerintah, Rp11,5 triliun dana talangan, dan PMN sebanyak Rp23,65 triliun. Bagaimana penjelasan untuk poin ini?” tanya Anis.

Di antara BUMN yang mendapatkan kenaikan kucuran PMN ini adalah PT Hutama Karya, yang mendapatkan PMN dari sebesar Rp3 Triliun dalam RAPBN 2021 menjadi Rp11 Triliun dalam APBN 2021 yang diberikan dalam dua tahap. Menurut Anis yang juga Doktor Ekonomi Islam lulusan Universitas Airlangga, secara prioritas dan logika akal sehat, dana ini akan digunakan untuk pembangunan tol yang di saat pandemi ini sebaiknya dipertimbangkan agar ditunda.

“Sebenarnya masih bisa dianggarkan untuk tahun depan,” ujarnya.

“PMN untuk PT Hutama Karya ini tidak harus diberikan pada saat situasi Indonesia sangat membutuhkan pemulihan ekonomi. Apalagi pembangunan jalan tol ini bukan termasuk dalam kategori padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja karena pelaksanaannya lebih banyak menggunakan mesin dengan alat berat dibandingkan dengan tenaga manusia,” tambahnya.

Anis juga memberikan catatan agar kenaikan PMN harus diberikan tepat sasaran, yaitu kepada BUMN yang tidak berpotensi memiliki risiko fiskal yang kelak akan menjadi beban keuangan negara.

“Realitanya selama ini tidak tepat sasaran,” ungkap Anis.

Hal ini dilihat berdasarkan data setoran pendapatan yang terus menurun. Indikatornya dapat terpantau dari rendahnya setoran hasil kekayaan negara dipisahkan (KND) yang masuk ke pos Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP). Pada tahun 2020, BUMN cuma mampu menyetor Rp65 triliun sedangkan tahun 2019 penerimaan PNBP dari KND mencapai Rp80,72 triliun yang berarti mengalami penyusutan 19,6%. Begitu pun untuk tahun 2021, pemerintah kembali memangkas prediksi PNBP dari KND menjadi Rp26,13 triliun. Dividen yang diberikan BUMN menjadi tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara.

Secara khusus, Anis menyinggung tentang kasus Jiwasraya. Menurut Anis, kebijakan pemerintah atas kasus Jiwasraya Gate malah memberi preseden buruk terkait penyelesaian yang dilakukan melalui PMN dengan nilai yang cukup fantastis.

“Dalam kasus Jiwasraya, kita tahu adanya indikasi kuat korupsi, organised crime dan fraud sehingga ‘perampokan’ Jiwasraya harus diproses secara hukum dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah. Kasusnya harus dibuka,” tegas Anis.

Ia menilai bukan negara yang harus menanggung pembayaran dana nasabah, tetapi pihak-pihak yang terlibatlah yang harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya.

“Pemberian dana sebesar Rp20 triliun yang diambil dari APBN ini, jelas merupakan pengalihan tanggung jawab pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia,” pungkas Anis dengan tegas.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bersama Kemenko PMK, BAZNAS Bantu Tangani Stunting di NTT

Next Post

Pameran Perguruan Tinggi Eropa di Indonesia Digelar secara online, Diikuti oleh 140 Universitas Terkemuka Eropa

Next Post

Pameran Perguruan Tinggi Eropa di Indonesia Digelar secara online, Diikuti oleh 140 Universitas Terkemuka Eropa

The Benefits of Running That Make You Healthier and Happier

Ini Lima Ide Menu Sarapan untuk Belajar Memasak Anak SD

  • Panduan Memilih Warna Lipstik yang Sesuai dengan Kepribadian

    Panduan Memilih Warna Lipstik yang Sesuai dengan Kepribadian

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Desain Kemasan Parfum Ramah Lingkungan ParagonCorp Raih Silver Award di Pentawards 2026

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Mainan Pop It untuk Anak: Benarkah Bermanfaat bagi Tumbuh Kembangnya?

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2549 shares
    Share 1020 Tweet 637
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9592 shares
    Share 3837 Tweet 2398
  • Salimah Dukung MUI Desak Pemerintah Batalkan Rencana Konser Andrea Bocelli di Indonesia

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2483 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga