• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Baznas Jawa Barat Ingatkan Lembaga Zakat untuk Patuhi 3A

Januari 29, 2022
in Ekonomi
Apakah Boleh Muzakki Berzakat untuk Mustahik di Luar Daerahnya

(foto: Correcto)

75
SHARES
574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Baznas Jawa Barat ingatkan lembaga zakat untuk patuhi rambu-rambu 3A, yaitu aman secara regulasi, syariah, dan NKRI.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Baznas Jawa Barat H. Achmad Ridwan, S.E., M.M. seusai acara Coaching Campaign LAZ UCare, Sabtu, 29 Januari 2022.

Isu beberapa lembaga zakat terkait terorisme kembali menerpa. Menyikapi hal itu, Baznas terus mengimbau agar lembaga zakat mematuhi rambu-rambu sesuai aturan Baznas.

“Baznas Republik Indonesia memberikan rambu-rambu tentang 3A sehingga lembaga zakat dapat mengoptimalkan pengumpulan zakat dan pemanfaatan zakat kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Ridwan kepada ChanelMuslim.com di Rawalumbu, Bekasi.

Baca Juga: BAZNAS Gelar Tasyakuran Satu Tahun Pimpinan BAZNAS 2020-2025

Rambu-rambu 3A yang dimaksud Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Periode 2020-2025 itu adalah sebagai berikut.

Aman secara Regulasi

Pastikan semua lembaga yayasan yang melaksanakan pengumpulan dana dari masyarakat itu adalah yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah

“Jangan sampai ada lembaga-lembaga yang tidak berizin itu dibiarkan begitu saja mengambil uang masyarakat untuk kepentingan kelompoknya,” kata pria kelahiran Jakarta pada tanggal 2 Agustus 1969 itu.

Aman secara Syariah

Pastikan juga semua lembaga-lembaga yang mengelola dana masyarakat tersebut, khususnya fundraising, dana infak sosial sudah mengikuti aturan.

Aman secara NKRI

Bahwa kebermanfaatan lembaga zakat untuk masyarakat Indonesia tentu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

“Oleh karenanya, kalau kemudian ada yang memanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang tidak dibenarkan untuk kemaslahatan apalagi mengancam keutuhan negara, bangsa, itulah yang akan diawasi secara ketat oleh pemerintah,” tambah Achmad Ridwan yang diangkat menjadi Pimpinan Baznas Jabar pada tanggal 14 Oktober 2020 itu.

Ridwan mengatakan bahwa Baznas akan terus menyosialisasikan 3A kepada lembaga-lembaga zakat yang ada di seluruh Indonesia agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

“Sehingga tidak ada lagi ada yang menyimpan kotak-kotak di minimarket yang tidak bertanggung jawab. Semuanya harus ada izin dari pemerintah melalui Baznas atau LAZ-LAZ,” ungkap Ridwan.

Menjamurnya lembaga zakat, bagi Baznas, adalah sebuah anugerah yang patut disyukuri. Apalagi dengan belum tergarapnya potensi zakat di Indonesia, yakni Rp300 trilyun.

“Justru semakin banyak lembaga masyarakat yang ingin membantu, insyaAllah Baznas akan membantu, karena potensi zakat itu Rp300 trilyun sekarang baru sekitar 4 atau hanya 5 persen saja yang tercapai,” jelasnya.

Ia mendorong lembaga amil zakat yang berizin untuk segera mengurus perizinan ke Kemenag dan Dinas Sosial.

“Pengumpulan penghimpunan dana di masyarakat itu dipantau oleh pemerintah lewat laporan 6 bulanan. Semakin banyak masyarakat yang peduli, tentu akan kami bantu,” tutupnya.[ind]

 

 

Tags: Baznas Jawa Barat Ingatkan Lembaga Zakat untuk Patuhi 3A
Previous Post

Bahaya Memendam Emosi Negatif dalam Kehidupan

Next Post

Sekolah Umum di Negara Bagian Kwara Nigeria Izinkan Kembali Penggunaan Jilbab

Next Post
Negara Bagian Kwara Nigeria Izinkan Kembali Penggunaan Jilbab di Sekolah Umum

Sekolah Umum di Negara Bagian Kwara Nigeria Izinkan Kembali Penggunaan Jilbab

Wilayah Prancis Batalkan Subsidi Festival Seni karena Mural Wanita Berhijab

Wilayah Prancis Batalkan Subsidi Festival Seni karena Mural Wanita Berhijab

Presiden AS Menyambut Willow Si Kucing ke Gedung Putih

Presiden AS Menyambut Willow Si Kucing ke Gedung Putih

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga