ChanelMuslim.com- Salah satu sistem verifikasi identitas dalam layanan digital adalah tanda tangan digital atau elektronik (TTE). Perusahan yang menggunakan TTE sebagai sistem verifikasi identitas ingin menegaskan komitmen mereka untuk menjamin keamanan pengguna produk atau layanan digital mereka.
Apa itu tanda tangan digital (TTE)? melansir dari fintech.id, Kamis (28/01/2022) Merujuk pada UU ITE, TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Baca Juga : Cara Top Up e-Money Lewat Livin’ by Mandiri dan BSI Mobile
Tanda tangan elektronik dibuat secara unik merujuk pada pemilik tanda tangan, sebagai representasi identitas penandatanganan dan diverifikasi berdasarkan data pembuatan tanda tangan elektronik.
Keunikan dalam tanda tangan setiap orang ini yang kemudian diterjemahkan sebagai kombinasi dari fungsi hash dan enkripsi dengan metode asimetrik.
Fungsi hash merupakan fungsi satu arah dan akan menghasilkan nilai unik untuk setiap data yang dimasukkan. Oleh karena itu, jika ada perubahan satu bit saja pada konten dokumen maka nilai hash yang dihasilkan akan berbeda.
Nilai hash kemudian di enkripsi menggunakan private key untuk selanjutnya nilai dari hasil enkripsi tersebut adalah nilai signature dari suatu dokumen.
Jadi, hash merupakan jaminan autentifikasi. Selanjutnya, penerima data (recipient) dapat melakukan perbandingan hash value. Tanda tangan digital ini pun memiliki pasangan kunci public dan private.
Perubahan pada dokumen walaupun 1 karakter, baik tulisan maupun metadata maka tanda tangan elektronik menjadi tidak lagi valid. Sistem autentikasi ini membuat dokumen lebih terjamin dari modifikasi oleh pihak lain.
TTE yang terjamin keamanannya jika sudah memiliki sertifikat elektronik (Certificate Authority) yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik.
Sertifikasi ini melindungi pengguna dari pemalsuan dan penggandaan tanda tangan. Namun demian proses verifikasinya tidak rumit, karena pemilik tanda tangan memiliki pasangan public dan private key.
Baca Juga : Kelebihan Pengelolaan Dokumen Digital Dibanding Fisik
Selain itu, dari aspek pengakuan legalitas, TTE yang tersertifikasi memiliki kedudukan hukum yang kuat. Penyelenggara yang mengeluarkan sertifikat elektronik juga harus mendapat pengakuan dari menteri komunikasi dan informatika. Dengan demikian, dari segi keamanan dan hukum, TTE tersertifikasi lebih terjamin. [wmh]