• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 20 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bagaimana Keamanan Tanda Tangan Digital? Simak Penjelasannya

28/01/2022
in Ekonomi
Bagaimana Keamanan Tanda Tangan Digital? Simak Penjelasannya

Foto : Pixabay

77
SHARES
593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Salah satu sistem verifikasi identitas dalam layanan digital adalah tanda tangan digital atau elektronik (TTE). Perusahan yang menggunakan TTE sebagai sistem verifikasi identitas ingin menegaskan komitmen mereka untuk menjamin keamanan pengguna produk atau layanan digital mereka.

Apa itu tanda tangan digital (TTE)? melansir dari fintech.id, Kamis (28/01/2022) Merujuk pada UU ITE, TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Baca Juga : Cara Top Up e-Money Lewat Livin’ by Mandiri dan BSI Mobile

Tanda tangan elektronik dibuat secara unik merujuk pada pemilik tanda tangan, sebagai representasi identitas penandatanganan dan diverifikasi berdasarkan data pembuatan tanda tangan elektronik.

Keunikan dalam tanda tangan setiap orang ini yang kemudian diterjemahkan sebagai kombinasi dari fungsi hash dan enkripsi dengan metode asimetrik.

Fungsi hash merupakan fungsi satu arah dan akan menghasilkan nilai unik untuk setiap data yang dimasukkan. Oleh karena itu, jika ada perubahan satu bit saja pada konten dokumen maka nilai hash yang dihasilkan akan berbeda.

Nilai hash kemudian di enkripsi menggunakan private key untuk selanjutnya nilai dari hasil enkripsi tersebut adalah nilai signature dari suatu dokumen.

Jadi, hash merupakan jaminan autentifikasi. Selanjutnya, penerima data (recipient) dapat melakukan perbandingan hash value. Tanda tangan digital ini pun memiliki pasangan kunci public dan private.

Perubahan pada dokumen walaupun 1 karakter, baik tulisan maupun metadata maka tanda tangan elektronik menjadi tidak lagi valid. Sistem autentikasi ini membuat dokumen lebih terjamin dari modifikasi oleh pihak lain.

TTE yang terjamin keamanannya jika sudah memiliki sertifikat elektronik (Certificate Authority) yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik.

Sertifikasi ini melindungi pengguna dari pemalsuan dan penggandaan tanda tangan. Namun demian proses verifikasinya tidak rumit, karena pemilik tanda tangan memiliki pasangan public dan private key.

Baca Juga : Kelebihan Pengelolaan Dokumen Digital Dibanding Fisik

Selain itu, dari aspek pengakuan legalitas, TTE yang tersertifikasi memiliki kedudukan hukum yang kuat. Penyelenggara yang mengeluarkan sertifikat elektronik juga harus mendapat pengakuan dari menteri komunikasi dan informatika. Dengan demikian, dari segi keamanan dan hukum, TTE tersertifikasi lebih terjamin. [wmh]

Tags: Bagaimana Keamanan Tanda Tangan Digital? Simak Penjelasannya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rimera Camp, Glamping Estetik buat Staycation di Bogor

Next Post

Mabruuk Alfa Mabruuk

Next Post
alfa

Mabruuk Alfa Mabruuk

untuk diet

Menu Berbuka Puasa untuk Diet

sebuah renungan

Sebuah Renungan; Guru Bukan Begal Motor

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8689 shares
    Share 3476 Tweet 2172
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11476 shares
    Share 4590 Tweet 2869
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3910 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3423 shares
    Share 1369 Tweet 856
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4643 shares
    Share 1857 Tweet 1161
  • Di Diskusi Sajid, Eks Wartawan Kompas Ungkap Dukungan Global untuk Palestina Tak Terbendung

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga