• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

APBN untuk Tangani Covid-19, Perlu Koordinasi antara DPR dengan BPK

Februari 7, 2022
in Ekonomi
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkomitmen untuk terus mengawasi penyaluran insentif penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dijalankan oleh pemerintah. Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, BPK akan terus mengawasi penyaluran dana Covid-19 dan PEN sehingga bisa tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan. Ia menegaskan, saat ini terdapat investigasi yang sedang berlangsung tentang kemungkinan salah alokasi dana bantuan Covid 19 yang cukup besar. Demikian disampaikan Ketua BPK di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Memberikan tanggapannya di Jakarta, Rabu (13/1/2021), anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati mengatakan, “Di masa pandemi Covid-19 ini, BPK sudah seharusnya mengambil langkah-langkah strategis dalam kebijakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara yang dipengaruhi pandemi.”

Kebijakan pemeriksaan BPK atas bencana Covid-19 ini, merupakan pemeriksaan dengan pendekatan risiko, yaitu: Risiko Strategis (risiko dalam pencapaian tujuan implementasi kebijakan penanganan pandemi Covid-19), Risiko Kecurangan dan Integritas (risiko yang dialami pemerintah karena adanya tindakan kecurangan, penyalahgunaan wewenang, free riders, dan moral hazards, Risiko Operasional (risiko yang terkait dengan terkendalanya implementasi kebijakan di lapangan karena kompleksitas sistem), Risiko Keuangan (risiko sejauh mana pemerintah menjaga ketergantungan pada pembiayaan eksternal), dan Risiko Kepatuhan (risiko terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang dapat menimbulkan implikasi risiko hukum atau litigasi).

Menurut Anis, apa yang akan dilakukan oleh BPK ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 telah mengatur bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri, sehingga BPK dalam hal ini bertindak dalam kapasitas sebagai lembaga pemeriksa negara terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Pemerintah. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan seluruh aspek keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU. Pemeriksaan dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Lebih lanjut, Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS ini memaparkan bahwa dalam hal penanganan pandemi covid 19 yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan stimulus dalam penggunaan APBN 2020 harus dilakukan audit oleh BPK.

Legislator dari daerah pemilihan Jakarta Timur ini juga menekankan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK, didasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

“Secara umum, menilai kondisi fakta yang ada dibandingkan dengan kriteria untuk menilai kondisi tersebut. Baik berupa kriteria dalam ketentuan perundang-undangan, standar akuntansi, maupun kriteria lainnya,” katanya.

Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Terakhir, Anis menegaskan tentang pengawasan APBN untuk penanganan Covid-19, perlu dilakukan dengan meningkatkan koordinasi antara fungsi pengawasan DPR dengan fungsi pemeriksaan BPK.

“Sesuai dengan fungsi masing-masing, DPR dan BPK memiliki peran besar untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara, Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaannya,” ujar Anis.

“Sinergi antara kedua lembaga ini perlu dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan pandemi yang melibatkan proses yang sangat kompleks dan waktu yang cepat,” tambahnya.

Mengacu pada UU No. 15/2004, dalam merencanakan pemeriksaan, BPK perlu memperhatikan permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan.[ind]

Tags: APBNcovid-19
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Punya Cita-cita Jadi Fashion Designer? Yuk, Dapatkan Beasiswa Kuliah Fashion Design di Prancis

Next Post

Tamu Tak Diundang itu Pasti akan Datang

Next Post
Tamu Tak Diundang itu Pasti akan Datang

Tamu Tak Diundang itu Pasti akan Datang

Ketua PTDI: Inspirasi Program Tahfiz Almarhum Syekh Ali Jaber Sangat Besar

Ketua PTDI: Inspirasi Program Tahfiz Almarhum Syekh Ali Jaber Sangat Besar

MUI Sampaikan Keberatan Kremasi Jenazah Muslim Covid-19 Sri Lanka

MUI Sampaikan Keberatan Kremasi Jenazah Muslim Covid-19 Sri Lanka

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2998 shares
    Share 1199 Tweet 750
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7364 shares
    Share 2946 Tweet 1841
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4911 shares
    Share 1964 Tweet 1228
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1973 shares
    Share 789 Tweet 493
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1363 shares
    Share 545 Tweet 341
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5058 shares
    Share 2023 Tweet 1265
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Anak Indonesia Lakukan Aksi Solidaritas untuk Anak Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga