• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Mudik, Oh Mudik!

April 28, 2021
in Editorial
Mudik, Oh Mudik!

Ilustrasi, foto: kabar24.bisnis.com

80
SHARES
617
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Pemerintah melarang mudik. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang angka kenaikannya terus meningkat.

Sudah dua kali Lebaran warga di perkotaan tidak bisa mudik. Padahal, momen Lebaran begitu sakral untuk bersilaturahim dengan sanak kerabat di kampung.

Mudik juga mampu menjalin hubungan batin terhadap budaya asal yang telah lama ditinggalkan. Setidaknya selama satu tahun sekali. Mudik seperti penyegaran kembali terhadap nilai-nilai kearifan lokal yang mungkin terlupakan ditelan hiruk pikuk perkotaan.

Lebih luas dari itu, mudik mampu memindahkan potensi ekonomi kota ke kampung dan daerah. Ada perpindahan uang yang akan menguntungkan daerah. Ada penyebaran barang dan jasa. Dan seterusnya.

Segala maslahat ini tentu dipahami pemerintah. Tapi apalah arti maslahat jika harus mendatangkan mudharat yang jauh lebih berat.

Upaya sembunyi-sembunyi untuk bisa mudik hanya akan menambah mudharat. Baik untuk orang banyak maupun individu dan keluarga.

Perlu kerelaan dan kesadaran bersama untuk melepas segala semangat sakral tadi. Bahwa aturan ketat itu demi kebaikan bersama.Toh, mudik dilarang hanya di momen Lebaran, dan akan dilonggarkan di waktu-waktu lain.

Karena itu, tak ada salahnya menyiasati momen mudik yang dilarang menjadi cara baru. Yaitu, mudik dengan gaya oline dan offline.

Mudik online dilakukan melalui ponsel pintar dengan panggilan video dan lainnya. Jadi, meski tidak mudik, Lebaran bisa tetap menjadi ajang perjumpaan dengan sanak kerabat nan jauh di sana. Meskipun, hanya dengan panggilan video.

Bisa tetap saling menyapa. Bisa tetap saling bersilaturahim. Dan bisa tetap saling mendoakan. Dan itu semua merupakan tujuan pokok mudik ke kampung halaman.

Untuk lebih memuaskan kebutuhan batin dengan kerinduan kampung halaman, tidak ada salahnya tetap mengagendakan kunjungan ke kampung. Tapi, di luar momen Lebaran. Bisa dengan memanfaatkan liburan panjang, atau mengambil cuti.

Kesadaran dari semua ini adalah bahwa pandemi itu ancaman bahaya. Bukan hanya untuk kita yang akan mudik, tapi juga untuk sanak kerabat tercinta yang akan dikunjungi. [Mh]

Tags: Larangan mudikmudik oh mudik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Mempercantik Rak Buku

Next Post

4 Ide Minuman Segar untuk Berbuka Puasa Keluarga

Next Post
4 Ide Minuman Segar untuk Berbuka Puasa Keluarga

4 Ide Minuman Segar untuk Berbuka Puasa Keluarga

Pembebasan Pajak bagi Masyarakat Berpenghasilan di Bawah 8 Juta

Pembebasan Pajak bagi Masyarakat Berpenghasilan di Bawah 8 Juta

Menjawab Pertanyaan Anak Harus dengan Ilmu

Menjawab Pertanyaan Anak Harus dengan Ilmu

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Anna Mahmudah Terpilih Sebagai Ketua Baru Salimah Kota Blitar

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 608 KK di Padang Pariaman Terdampak Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pelantikan Pengurus Baru, Salimah Kabupaten Bogor Siap Melaju

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5150 shares
    Share 2060 Tweet 1288
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5172 shares
    Share 2069 Tweet 1293
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga