• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Mudik, Oh Mudik!

28/04/2021
in Editorial
Mudik, Oh Mudik!

Ilustrasi, foto: kabar24.bisnis.com

85
SHARES
655
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Pemerintah melarang mudik. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang angka kenaikannya terus meningkat.

Sudah dua kali Lebaran warga di perkotaan tidak bisa mudik. Padahal, momen Lebaran begitu sakral untuk bersilaturahim dengan sanak kerabat di kampung.

Mudik juga mampu menjalin hubungan batin terhadap budaya asal yang telah lama ditinggalkan. Setidaknya selama satu tahun sekali. Mudik seperti penyegaran kembali terhadap nilai-nilai kearifan lokal yang mungkin terlupakan ditelan hiruk pikuk perkotaan.

Lebih luas dari itu, mudik mampu memindahkan potensi ekonomi kota ke kampung dan daerah. Ada perpindahan uang yang akan menguntungkan daerah. Ada penyebaran barang dan jasa. Dan seterusnya.

Segala maslahat ini tentu dipahami pemerintah. Tapi apalah arti maslahat jika harus mendatangkan mudharat yang jauh lebih berat.

Upaya sembunyi-sembunyi untuk bisa mudik hanya akan menambah mudharat. Baik untuk orang banyak maupun individu dan keluarga.

Perlu kerelaan dan kesadaran bersama untuk melepas segala semangat sakral tadi. Bahwa aturan ketat itu demi kebaikan bersama.Toh, mudik dilarang hanya di momen Lebaran, dan akan dilonggarkan di waktu-waktu lain.

Karena itu, tak ada salahnya menyiasati momen mudik yang dilarang menjadi cara baru. Yaitu, mudik dengan gaya oline dan offline.

Mudik online dilakukan melalui ponsel pintar dengan panggilan video dan lainnya. Jadi, meski tidak mudik, Lebaran bisa tetap menjadi ajang perjumpaan dengan sanak kerabat nan jauh di sana. Meskipun, hanya dengan panggilan video.

Bisa tetap saling menyapa. Bisa tetap saling bersilaturahim. Dan bisa tetap saling mendoakan. Dan itu semua merupakan tujuan pokok mudik ke kampung halaman.

Untuk lebih memuaskan kebutuhan batin dengan kerinduan kampung halaman, tidak ada salahnya tetap mengagendakan kunjungan ke kampung. Tapi, di luar momen Lebaran. Bisa dengan memanfaatkan liburan panjang, atau mengambil cuti.

Kesadaran dari semua ini adalah bahwa pandemi itu ancaman bahaya. Bukan hanya untuk kita yang akan mudik, tapi juga untuk sanak kerabat tercinta yang akan dikunjungi. [Mh]

Tags: Larangan mudikmudik oh mudik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Mempercantik Rak Buku

Next Post

4 Ide Minuman Segar untuk Berbuka Puasa Keluarga

Next Post
4 Ide Minuman Segar untuk Berbuka Puasa Keluarga

4 Ide Minuman Segar untuk Berbuka Puasa Keluarga

Pembebasan Pajak bagi Masyarakat Berpenghasilan di Bawah 8 Juta

Pembebasan Pajak bagi Masyarakat Berpenghasilan di Bawah 8 Juta

Menjawab Pertanyaan Anak Harus dengan Ilmu

Menjawab Pertanyaan Anak Harus dengan Ilmu

  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9571 shares
    Share 3828 Tweet 2393
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1381 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2531 shares
    Share 1012 Tweet 633
  • Baterai HP Lebih Tahan Lama dengan 5 Kebiasaan Sederhana Ini

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11857 shares
    Share 4743 Tweet 2964
  • Menentukan Waktu Terbaik untuk Menghafal Al-Qur’an di Tengah Kesibukan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jangan Pernah Tinggalkan, Inilah 5 Keistimewaan yang Diberikan pada Ahli Dhuha

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Keutamaan Istighfar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Belajar Bersyukur agar Hati Lebih Tenang dan Bahagia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga