Wednesday, March 3, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Disertasi Makan Hati

September 6, 2019
in Editorial
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com- Awal pekan ini, umat dibuat heboh dengan sebuah disertasi mahasiswa S3, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Tidak tanggung-tanggung, selevel pimpinan Majelis Ulama Indonesia pun akhirnya turun tangan.

Disertasi itu seolah seperti ingin memberikan tafsir baru tentang Surah Al-Mukminun (23) ayat ke-6. “…kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”

Yaitu, kata ‘malakat aymanuhum’ atau seperti yang disebut si penulis disertasi dengan istilah milkul yamin. Dari disertasi itu, penulis seperti yang diberitakan sejumlah media, menafsirkan bahwa ada pintu pemuas seks selain nikah. Yaitu, milkul yamin yang disebutnya sebagai mitra seks.

Milkul yamin masih menurut disertasi itu, bukan sembarang wanita. Tapi, harus wanita yang lajang, tidak ada hubungan mahrom atau keluarga, dilakukan suka sama suka, dan di tempat tertutup.

Inilah penafsiran yang lain dari yang lain. Tidak seorang pun ulama yang memberikan tafsir seperti itu. Tak heran jika MUI menyebutnya sebagai pemikiran yang menyimpang dan menyesatkan.

Bayangkan jika disertasi itu lolos dan dianggap sebagai produk akademis dan lulus uji. Ini akan menjelma seperti fatwa buat orang awam yang sudah terlanjur terjerembab dalam seks bebas.

Di saat yang sama, kesucian pernikahan dan keluarga akan ambruk. Isteri akan mencari cara untuk melakukan pembalasan atas pembolehan seks bebas seperti itu. Suami punya mitra seks selain isteri, dan isteri pun memiliki cara yang sama. Astaghfirullah….

Para ulama selevel Ibnu Katsir dan ulama-ulama klasik lain serta kontemporer pun sangat berhati-hati menafsirkan ayat ini, terutama menjelaskan tentang budak wanita yang masuk dalam kategori ini.

Menurut mereka, budak wanita itu adalah budak dari peperangan. Bukan budak dalam hal yang selain peperangan. Kedua, budak itu sepenuhnya hanya milik satu tuan atau pemilik. Jadi, tidak bisa di-share selayaknya bayangan umumnya tentang budak. Dan ketiga, ketentuan itu berlaku untuk laki-laki terhadap budak wanita, bukan sebaliknya: majikan wanita terhadap budak laki-laki.

Dalam kenyataannya, perlakuan terhadap budak wanita seperti yang ditafsirkan ulama di atas sudah tidak ada lagi saat ini. Setidaknya, tidak terdengar adanya tawanan wanita di pasukan muslim yang diperlakukan selayaknya isteri.

Wahai orang-orang yang mengaku pakar, berhati-hatilah melakukan penafsiran. Jika Anda bengkok satu derajat, di luar sana akan rusak umat sejagat. (Mh)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Surat Terbuka untuk Abdul Aziz

Next Post

Mengenal Muhammad Syahrur Penggagas Konsep Milk al-Yamin dalam Disertasi Abdul Aziz

Related Posts

Perawat Kucing di Masjid Al-Aqsha Meninggal karena Covid-19

Perawat Kucing di Masjid Al-Aqsha Meninggal karena Covid-19

January 22, 2021
Optimisme di Tahun Baru

Optimisme di Tahun Baru

January 21, 2021
Covid Kuat karena Kita Lemah

Covid Kuat karena Kita Lemah

January 25, 2021

Ibu di Hari Ibu

December 22, 2020

Ketika Berita Bisa Dipilih

December 18, 2020

Kelakuan Orang Betawi

December 3, 2020

Bima Arya atau Aria Bima?

November 30, 2020

Munas MUI 2020

November 25, 2020

Baliho Habib

November 23, 2020

Di Balik Fenomena HRS dan UAS

November 19, 2020
Next Post

Mengenal Muhammad Syahrur Penggagas Konsep Milk al-Yamin dalam Disertasi Abdul Aziz

Abdul Aziz Berjanji akan Merivisi Disertasinya yang Berpolemik

Terbaru

Penyuluh Agama Islam Bolmong Utara Bangun Rumah untuk Warga Miskin

Penyuluh Agama Islam Bolmong Utara Bangun Rumah untuk Warga Miskin

March 3, 2021
Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

March 3, 2021
Di Vaksinasi MUI, Menkes Minta Masyarakat Bersabar

Di Vaksinasi MUI, Menkes Minta Masyarakat Bersabar

March 3, 2021
Melatih Fisik Anak Lewat Latihan Shalat

Melatih Fisik Anak Lewat Latihan Shalat

March 3, 2021
Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

March 3, 2021
Minuman Keras adalah Ibu Semua Kejahatan

Kata Praktisi Hukum soal Perpres Miras: Sekuat Apa Negara Mampu Melindungi Anak dari Miras

March 3, 2021
Kekasih Impian, Kisah Perjalanan Cinta Wardah Maulina dan Natta Reza

Kekasih Impian, Kisah Perjalanan Cinta Wardah Maulina dan Natta Reza

March 3, 2021
Ini Bahaya Menggunakan Sepatu Hak Tinggi

Ini Bahaya Menggunakan Sepatu Hak Tinggi

March 3, 2021
PKS Tolak Perpres Terkait Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras

Mencabut Lampiran untuk Menunda

March 3, 2021
Tiga Pintu Simpati Suami

Tiga Pintu Simpati Suami

March 3, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rina Gunawan Wafat, Sosok Artis yang Sering Ingatkan untuk Shalat dan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap saat Melihat Orang Lain Mendapat Nikmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga