• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Disertasi Makan Hati

06/09/2019
in Editorial
77
SHARES
593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Awal pekan ini, umat dibuat heboh dengan sebuah disertasi mahasiswa S3, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Tidak tanggung-tanggung, selevel pimpinan Majelis Ulama Indonesia pun akhirnya turun tangan.

Disertasi itu seolah seperti ingin memberikan tafsir baru tentang Surah Al-Mukminun (23) ayat ke-6. “…kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”

Yaitu, kata ‘malakat aymanuhum’ atau seperti yang disebut si penulis disertasi dengan istilah milkul yamin. Dari disertasi itu, penulis seperti yang diberitakan sejumlah media, menafsirkan bahwa ada pintu pemuas seks selain nikah. Yaitu, milkul yamin yang disebutnya sebagai mitra seks.

Milkul yamin masih menurut disertasi itu, bukan sembarang wanita. Tapi, harus wanita yang lajang, tidak ada hubungan mahrom atau keluarga, dilakukan suka sama suka, dan di tempat tertutup.

Inilah penafsiran yang lain dari yang lain. Tidak seorang pun ulama yang memberikan tafsir seperti itu. Tak heran jika MUI menyebutnya sebagai pemikiran yang menyimpang dan menyesatkan.

Bayangkan jika disertasi itu lolos dan dianggap sebagai produk akademis dan lulus uji. Ini akan menjelma seperti fatwa buat orang awam yang sudah terlanjur terjerembab dalam seks bebas.

Di saat yang sama, kesucian pernikahan dan keluarga akan ambruk. Isteri akan mencari cara untuk melakukan pembalasan atas pembolehan seks bebas seperti itu. Suami punya mitra seks selain isteri, dan isteri pun memiliki cara yang sama. Astaghfirullah….

Para ulama selevel Ibnu Katsir dan ulama-ulama klasik lain serta kontemporer pun sangat berhati-hati menafsirkan ayat ini, terutama menjelaskan tentang budak wanita yang masuk dalam kategori ini.

Menurut mereka, budak wanita itu adalah budak dari peperangan. Bukan budak dalam hal yang selain peperangan. Kedua, budak itu sepenuhnya hanya milik satu tuan atau pemilik. Jadi, tidak bisa di-share selayaknya bayangan umumnya tentang budak. Dan ketiga, ketentuan itu berlaku untuk laki-laki terhadap budak wanita, bukan sebaliknya: majikan wanita terhadap budak laki-laki.

Dalam kenyataannya, perlakuan terhadap budak wanita seperti yang ditafsirkan ulama di atas sudah tidak ada lagi saat ini. Setidaknya, tidak terdengar adanya tawanan wanita di pasukan muslim yang diperlakukan selayaknya isteri.

Wahai orang-orang yang mengaku pakar, berhati-hatilah melakukan penafsiran. Jika Anda bengkok satu derajat, di luar sana akan rusak umat sejagat. (Mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Surat Terbuka untuk Abdul Aziz

Next Post

Mengenal Muhammad Syahrur Penggagas Konsep Milk al-Yamin dalam Disertasi Abdul Aziz

Next Post

Mengenal Muhammad Syahrur Penggagas Konsep Milk al-Yamin dalam Disertasi Abdul Aziz

Abdul Aziz Berjanji akan Merivisi Disertasinya yang Berpolemik

Makan Siang di Hari Jumat dengan Menu Kwetiau Kerang

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8693 shares
    Share 3477 Tweet 2173
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11478 shares
    Share 4591 Tweet 2870
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4443 shares
    Share 1777 Tweet 1111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga