• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 5 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Saudi Izinkan Perempuan untuk Tinggal dan Bepergian Tanpa Wali

17/07/2020
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pengadilan Saudi telah mengeluarkan putusan "bersejarah" dalam kasus hukum yang akan memberi perempuan hak untuk hidup dan bepergian secara bebas di dalam wilayah kerajaan tanpa izin wali mereka. Putusan itu, yang akan dilihat sebagai tonggak lain dalam reformasi Pangeran Mahkota Mohammed Bin Salman, mengikuti pertempuran hukum antara jaksa penuntut umum dan seorang wanita Saudi, yang tampaknya telah meninggalkan rumah keluarga karena menentang orangtuanya.

Menurut dokumen pengadilan yang diterbitkan oleh Abdulrahman Al-Lahim, seorang pengacara dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mengejar wanita itu, yang diidentifikasi sebagai Meriam Al-Eteebe oleh kantor berita Al Arabiya, karena absen dari rumah keluarganya dan bepergian ke Riyadh tanpa izin mereka.

Putusan pengadilan yang mendukung Al-Eteebe memutuskan bahwa independensi terdakwa di rumah yang terpisah tidak dianggap sebagai tindakan kriminal yang dapat dihukum karena "wanita adalah orang dewasa yang waras yang memiliki hak untuk memutuskan di mana dia ingin tinggal."

Al-Lahim dikutip mengatakan bahwa ia menganggap ini sebagai keputusan bersejarah karena mewakili perubahan signifikan yang sedang berlangsung dalam sistem peradilan kerajaan.

"Sebuah keputusan bersejarah dikeluarkan hari ini, menegaskan bahwa kemerdekaan seorang wanita dewasa yang waras di sebuah rumah yang terpisah bukanlah kejahatan yang layak dihukum," ungkap Al-Lahim. "Saya sangat senang dengan ini, putusan ini yang mengakhiri kisah tragis bagi wanita."

Berbicara kepada Al Arabiya, Al-Lahim lebih jauh menekankan pentingnya keputusan tersebut. "Ini menunjukkan penciptaan generasi hakim baru yang hidup berdampingan dan hidup dalam kenyataan bahwa Kerajaan Arab Saudi hidup sejalan dengan visi Putra Mahkota Mohammed bin Salman," kata Al-Lahim. "Sebuah keputusan yang mengatur realitas, realitas masyarakat, dan realitas seluruh dunia."

Dalam sambutannya setelah kemenangannya, Al-Eteebe mengatakan bahwa dia telah bertempur selama tiga tahun. "Setelah lama menderita yang telah berlangsung sejak 2017, saya berhasil hari ini, bersama dengan pahlawan pengadilan, Tuan Abdulrahman al-Lahim, untuk mengambil kembali kebebasan bergerak saya, dijamin oleh konstitusi Saudi, yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan bergerak dan stabilitas."

"Itu tidak mudah tetapi sepadan," tambah Al-Eteebe.

Putusan ini adalah yang terbaru dari serangkaian keputusan yang diambil oleh putra mahkota yang dianggap sebagai bagian dari visinya untuk mereformasi ekonomi, budaya, dan masyarakat kerajaan. Meskipun reformasi seperti itu pada umumnya disambut baik, para kritikus berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan aktivis hak-hak perempuan Saudi merusak klaimnya untuk menciptakan negara yang lebih bebas dan terbuka.[ah/alarabiya]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Roti Goreng Sosis ala Andini, Sarapan Mudah di Jumat Berkah

Next Post

Jelang Hari Raya Kurban, Dompet Dhuafa Lakukan Rapid Test kepada Peternak

Next Post

Jelang Hari Raya Kurban, Dompet Dhuafa Lakukan Rapid Test kepada Peternak

Empat Prinsip Penting bagi Suami Istri dalam Membangun Keharmonisan

Prinsip Suami Istri Membangun Keharmonisan

Ini Alasan Zaskia Adya Mecca Tidak Suka Mainan Instan untuk Anaknya

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8035 shares
    Share 3214 Tweet 2009
  • Abu Bakar Ash-Shiddiq Memborong Semua Amalan

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Umroh Tetap Aman di Tengah Konflik Timur Tengah, Shafwah Holidays Gunakan Penerbangan Langsung Tanpa Transit

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kedutan Mata Kanan Atas Menurut Islam, Tanda Mau Dapat Rezeki?

    1418 shares
    Share 567 Tweet 355
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2105 shares
    Share 842 Tweet 526
  • Antara Mendukung Syiah dan Netral di Perang Iran Israel

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1696 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Siswa Jakarta Islamic School Berhasil Selesaikan Tantangan Sambung Ayat di Acara Televisi Nasional

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Suriah (Syams), Pasukan Islam Terbaik dan Perang Akhir Zaman

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga