• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintahan Trump Resmi Larang Aplikasi WeChat dan TikTok

20/09/2020
in Berita
72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintahan Trump, Jumat (18/9), mengeluarkan larangan besar-besaran terhadap pengunduhan dan penggunaan aplikasi seluler WeChat milik China dan TikTok dari daftar aplikasi (apps store) milik AS pada Minggu (20/9) tengah malam. Pengumuman tersebut merupakan eskalasi pertarungan teknologi terbaru Amerika dengan China.

Beberapa pejabat dari Departemen Perdagangan AS mengutip kekhawatiran atas keamanan nasional dan data pribadi sebagai dasar pelarangan dua platform internet populer yang melayani lebih dari 100 juta orang di Amerika Serikat.

Mulai Senin (21/9), kedua aplikasi itu akan dihapus dari daftar aplikasi dan pengguna tidak akan dapat mengunduh aplikasinya ke ponsel. Bagi pengguna yang sudah mengunduh aplikasi itu tidak akan dapat menerima versi baru program tersebut. Pembatasan itu akan menyebabkan aplikasi usang di ponsel pintar sehingga tidak kompatibel dengan perangkat lunak Apple dan Google, yang saat ini mendominasi pasar teknologi.

Perintah itu mencakup langkah membuat WeChat tidak berguna di Amerika Serikat dengan melarang perusahaan-perusahaan Amerika menghosting jalur internet atau memproses transaksi dari dalam aplikasi tersebut mulai Minggu tengah malam.

Jutaan pengguna WeChat di AS yang sebagian besar mengandalkan aplikasi itu untuk tetap berkomunikasi dan menjalankan bisnis dengan sejumlah perusahaan dan warga China.

Dalam sebuah pernyataan juru bicara TikTok, John Gartner menjelaskan bahwa perusahaan "kecewa" dengan langkah tersebut dan menegaskan akan terus menantang ‘perintah eksekutif yang tidak adil’ tersebut.

American Civil Liberties Union juga mengecam langkah itu yang menilai hal tersebut suatu pelanggaran terhadap hak untuk bebas berekspresi bagi warga Amerika.

Sementara pemerintahan Trump menuduh aplikasi itu mengumpulkan data yang digunakan pemerintah China untuk mengawasi warga Amerika, namun belum memberikan bukti spesifik untuk mendukung tuduhan tersebut.[ah/voaindonesia]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Selamat! Inilah 6 Finalis Lomba Video Jejak Wali di Nusantara

Next Post

Sajian Siang di Akhir Pekan, Bebek Kalasan ala Della Suzura

Next Post

Sajian Siang di Akhir Pekan, Bebek Kalasan ala Della Suzura

Gaza Melaporkan 90 Infeksi Baru Virus Corona

PBB: 730.000 Orang Terkena Dampak Serius Banjir Sudan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8273 shares
    Share 3309 Tweet 2068
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3716 shares
    Share 1486 Tweet 929
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11287 shares
    Share 4515 Tweet 2822
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4240 shares
    Share 1696 Tweet 1060
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2079 shares
    Share 832 Tweet 520
  • Menghina Allah dalam Hati

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2211 shares
    Share 884 Tweet 553
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3009 shares
    Share 1204 Tweet 752
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga