• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintahan Trump Resmi Larang Aplikasi WeChat dan TikTok

20/09/2020
in Berita
72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintahan Trump, Jumat (18/9), mengeluarkan larangan besar-besaran terhadap pengunduhan dan penggunaan aplikasi seluler WeChat milik China dan TikTok dari daftar aplikasi (apps store) milik AS pada Minggu (20/9) tengah malam. Pengumuman tersebut merupakan eskalasi pertarungan teknologi terbaru Amerika dengan China.

Beberapa pejabat dari Departemen Perdagangan AS mengutip kekhawatiran atas keamanan nasional dan data pribadi sebagai dasar pelarangan dua platform internet populer yang melayani lebih dari 100 juta orang di Amerika Serikat.

Mulai Senin (21/9), kedua aplikasi itu akan dihapus dari daftar aplikasi dan pengguna tidak akan dapat mengunduh aplikasinya ke ponsel. Bagi pengguna yang sudah mengunduh aplikasi itu tidak akan dapat menerima versi baru program tersebut. Pembatasan itu akan menyebabkan aplikasi usang di ponsel pintar sehingga tidak kompatibel dengan perangkat lunak Apple dan Google, yang saat ini mendominasi pasar teknologi.

Perintah itu mencakup langkah membuat WeChat tidak berguna di Amerika Serikat dengan melarang perusahaan-perusahaan Amerika menghosting jalur internet atau memproses transaksi dari dalam aplikasi tersebut mulai Minggu tengah malam.

Jutaan pengguna WeChat di AS yang sebagian besar mengandalkan aplikasi itu untuk tetap berkomunikasi dan menjalankan bisnis dengan sejumlah perusahaan dan warga China.

Dalam sebuah pernyataan juru bicara TikTok, John Gartner menjelaskan bahwa perusahaan "kecewa" dengan langkah tersebut dan menegaskan akan terus menantang ‘perintah eksekutif yang tidak adil’ tersebut.

American Civil Liberties Union juga mengecam langkah itu yang menilai hal tersebut suatu pelanggaran terhadap hak untuk bebas berekspresi bagi warga Amerika.

Sementara pemerintahan Trump menuduh aplikasi itu mengumpulkan data yang digunakan pemerintah China untuk mengawasi warga Amerika, namun belum memberikan bukti spesifik untuk mendukung tuduhan tersebut.[ah/voaindonesia]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Selamat! Inilah 6 Finalis Lomba Video Jejak Wali di Nusantara

Next Post

Sajian Siang di Akhir Pekan, Bebek Kalasan ala Della Suzura

Next Post

Sajian Siang di Akhir Pekan, Bebek Kalasan ala Della Suzura

Gaza Melaporkan 90 Infeksi Baru Virus Corona

PBB: 730.000 Orang Terkena Dampak Serius Banjir Sudan

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1927 shares
    Share 771 Tweet 482
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8072 shares
    Share 3229 Tweet 2018
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3576 shares
    Share 1430 Tweet 894
  • Media Gathering Humble Baker Bahas Produk Artisan dan Rencana Ekspansi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kedutan Mata Kanan Atas Menurut Islam, Tanda Mau Dapat Rezeki?

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4497 shares
    Share 1799 Tweet 1124
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11208 shares
    Share 4483 Tweet 2802
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Bank Jakarta Syariah Dukung Penuh Jelajah Ramadan ChanelMuslim, Perkuat Layanan Keuangan Berbasis Syariah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga