• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Parlemen Perancis Setujui Blokir Ujaran Kebencian di Internet

Juli 5, 2019
in Berita
78
SHARES
598
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota-anggota parlemen di Perancis hari Kamis kemarin menyetujui suatu langkah untuk memaksa jaringan media sosial dan mesin-mesin pencari informasi untuk memblokir pernyataan bernada kebencian atau “hate speech” di internet.

Langkah yang diadopsi majelis rendah parlemen Perancis itu akan mensyaratkan jaringan media sosial untuk menghapus "hate speech" dalam waktu 24 jam setelah ada pelanggaran yang dikukuhkan. Sementara mesin-mesin pencari harus berhenti merujuk konten itu.

Ketentuan yang merupakan bagian dari regulasi di internet itu menarget video atau pesan yang menghasut, atau mengagungkan terorisme, kebencian, atau pelecehan agama dan ras. Pelanggar akan menghadapi denda yang besar.

Adopsi aturan ini mendorong diskusi di Majelis Nasional tentang bagaimana mendefinisikan “hate speech.”

Presiden Perancis Emmanuel Macron mengajukan aturan semacam itu sebelumnya awal tahun ini di tengah meningkatnya insiden anti-Yahudi di Perancis dan keprihatinan tentang meningkatnya bahasa-bahasa ekstremis di dunia maya.[ah/voaindonesia]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Petugas Haji Gelombang Pertama Diberangkatkan ke Arab Saudi

Next Post

Muhammadiyah Gelar Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pelayanan Sosial

Next Post

Muhammadiyah Gelar Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pelayanan Sosial

Gandeng PT Cipta Pilar Persada, BNI Syariah Targetkan Potensi Bisnis Rp31,1 M

Sedekah Kreatif saat Naik Haji

  • Tafsir Surat Abasa Ayat 1-16

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5174 shares
    Share 2070 Tweet 1294
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7682 shares
    Share 3073 Tweet 1921
  • Abdullah bin Sa’ad, Murtad dan Kembali pada Islam

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5193 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2075 shares
    Share 830 Tweet 519
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Liga Padel Wanita Terbesar, NPURE Gelar National Women’s Padel Premiere 2025

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga