• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Parlemen Perancis Setujui Blokir Ujaran Kebencian di Internet

05/07/2019
in Berita
80
SHARES
612
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota-anggota parlemen di Perancis hari Kamis kemarin menyetujui suatu langkah untuk memaksa jaringan media sosial dan mesin-mesin pencari informasi untuk memblokir pernyataan bernada kebencian atau “hate speech” di internet.

Langkah yang diadopsi majelis rendah parlemen Perancis itu akan mensyaratkan jaringan media sosial untuk menghapus "hate speech" dalam waktu 24 jam setelah ada pelanggaran yang dikukuhkan. Sementara mesin-mesin pencari harus berhenti merujuk konten itu.

Ketentuan yang merupakan bagian dari regulasi di internet itu menarget video atau pesan yang menghasut, atau mengagungkan terorisme, kebencian, atau pelecehan agama dan ras. Pelanggar akan menghadapi denda yang besar.

Adopsi aturan ini mendorong diskusi di Majelis Nasional tentang bagaimana mendefinisikan “hate speech.”

Presiden Perancis Emmanuel Macron mengajukan aturan semacam itu sebelumnya awal tahun ini di tengah meningkatnya insiden anti-Yahudi di Perancis dan keprihatinan tentang meningkatnya bahasa-bahasa ekstremis di dunia maya.[ah/voaindonesia]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Petugas Haji Gelombang Pertama Diberangkatkan ke Arab Saudi

Next Post

Muhammadiyah Gelar Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pelayanan Sosial

Next Post

Muhammadiyah Gelar Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pelayanan Sosial

Gandeng PT Cipta Pilar Persada, BNI Syariah Targetkan Potensi Bisnis Rp31,1 M

Sedekah Kreatif saat Naik Haji

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8235 shares
    Share 3294 Tweet 2059
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4223 shares
    Share 1689 Tweet 1056
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11264 shares
    Share 4506 Tweet 2816
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3299 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2058 shares
    Share 823 Tweet 515
  • Menghina Allah dalam Hati

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4546 shares
    Share 1818 Tweet 1137
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga